Terjadi kesalahan atau kekeliruan pada redaksi berita terbitan Kamis 15 Oktober 2020 yang berjudul “Kasus SIMADU Tahap Dik di Kejari Samosir, TSK 2 Orang.” Redaksi pada judul dan isi berita diterakan kata dan atau kalimat yang bermakna bahwa “Telah ditetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam proses hukum kasus korupsi pengadaan SIMADU.” Dimana yang benar adalah “Ada 2 (dua) calon tersangka,” dalam penanganan proses hukum yang dimaksud dalam pemberitaan.
Koreksi berita telah disampaikan oleh sumber. Dimana pada saat wawancara sampai dengan berita diterbitkan, belum ada penetapan tersangka sebagaimana disebutkan dalam berita. Yang benar adalah ada dua calon tersangka yang diperiksa dalam rangkaian proses hukum yang dimaksud dalam berita.
Kesalahan yang terjadi merupakan akibat dari salah interpretasi wartawan atas substansi informasi dan atau keterangan dari sumber. Telah disampaikan permintaan maaf kepada sumber, dan kami sampaikan juga permintaan maaf kepada khalayak pembaca atas ketidaknyamanan sekaitan telah sempat mengonsumsi informasi yang salah atau keliru.
Kami terbitkan kembali berita terkait, dengan redaksi yang telah dilakukan perbaikan. Terima kasih.






