Home / Daerah

Rabu, 24 Maret 2021 - 21:52 WIB

Pengamen Ondel-ondel Akan Dilarang di Jakarta

Viewer: 569
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 49 Detik

Kompasnasional l Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melarang penggunaan ondel-ondel sebagai sarana untuk mengamen atau mengemis dan meminta-minta uang. Pemprov DKI menyiapkan sanksi bagi pihak-pihak yang masih mengamen menggunakan ondel-ondel.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin, alasan larangan tersebut lantaran ondel-ondel merupakan ikon budaya Betawi. Selain itu, menurut Arifin, banyak pihak yang mengaku resah dengan penggunaan ondel-ondel sebagai sarana mengamen.

“Jadi kehadirannya dengan menggunakan ondel-ondel untuk mengamen juga sudah banyak yang disampaikan menimbulkan keresahan masyarakat karena sudah mengganggu,” kata Arifin saat dihubungi, Rabu (24/3).

Arifin meminta masyarakat memahami larangan tersebut. Pemprov DKI, kata dia, juga harus meninggikan budaya Betawi dengan tidak menggunakan ondel-ondel sebagai sarana mengamen maupun meminta-minta uang.

Baca Juga  Gudang pengangkutan CV Lamlo Jaya dilalap Si Jago Merah

“Jadi kita mengingatkan supaya ikon budaya Betawi ini betul-betul bisa ditinggikan dengan penggunaan yang benar,” tuturnya.

Kata dia, saat ini banyak di jalan-jalan, bahkan di pemukiman menggunakan ondel-ondel untuk sarana mengamen atau mengemis. Bahkan, kesan mengemis lebih terlihat dibanding mengamen.

“Ondel-ondelnya didorong-dorong, dua orang yang lainnya meminta-minta, tidak ada yang dimunculkan dalam bentuk seni yang mungkin bisa dinikmati oleh masyarakat,” ujar dia.

Arifin mengatakan, seharusnya ondel-ondel ditampilkan dalam kegiatan seni budaya atau festival-festival Betawi. Kemudian, ondel-ondel seharusnya berada di tempat rekreasi.

Selain itu, menurutnya, selama ini yang terlihat para pengamen atau pengemis yang menggunakan ondel-ondel kebanyakan merupakan anak-anak sekolah. Selain itu, cara mereka mengamen atau mengemis terkesan memaksa.

Lebih lanjut, saat ini Pemprov DKI baru akan mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai larangan tersebut. Nantinya, jika masih menemukan pengamen atau pengemis menggunakan ondel-ondel, Satpol PP akan mengambil tindakan.

Baca Juga  Bea Cukai Sumut Sita 2,4 Juta Batang Rokok, Kerugian Rp 2 M Lebih

“Tentu kita pertama menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan agar penggunaan daripada ikon budaya Betawi itu sesuai dengan fungsinya, untuk kita lestarikan dan meninggikan bukan dengan cara untuk mengamen di jalan-jalan,” tuturnya.

Adapun, untuk sanksi sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 40 beleid tersebut tercantum bahwa setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

Kemudian, dalam ketentuan Pasal 61 tercantum bahwa mereka yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 60 hari dan denda Rp20 juta. (CNNI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Daerah

Pilkades Kampar, Calon Kepala Desa Sipungguk Cabut Nomor Urut

Berita

Syahputri Hefriansyah Sosialisasi Gebrak Masker di 8 Kecamatan

Berita

Potret Kinerja Dishub Kota Pematangsiantar, Jalan Raya Tanpa Rambu Lalin dan Marka Jalan

Berita

BMKG nyatakan dalam Sepekan Terakhir Angin Monsun Australia Bergerak ke Aceh

Berita

Viral Video Polisi Pukul Pengedar Narkoba, Dosen dan Mahasiswa STPK Matauli Dukung Penuh Satnarkoba Polres Tapteng
Ket foro : Parlaungan Silalahi,SH dan Januar Effendy Siregar saat mendatangi Polda Sumut membuat Laporan Pengaduan

Berita

Kasus Rusunawa Sibolga, Parlaungan Silalahi dan Januar Effendy Siregar Laporkan Adely Lis ke Polda Sumut
Ket/Fot: Tengah baju kuning Vice President Lions Club Golden Estate Lion Tan A Lie dan Lion Agustina, didampingi Bupati Asahan Surya, B.Sc, Kepala dinas Kesbang Sorimuda Siregar, Bapak kepala dinas dinkes dr aris, Camat kisaran Barat Agus jaka ginting dan Sekretaris PKK Nora.

Asahan

Bupati Asahan Berterima Kasih atas kepedulian Lions Club Golden Estate dalam kesehatan warga Kisaran

Berita

Kecelakaan Maut di Simalungun 5 Orang Tewas Terlindas Truk Tronton dan Menghantan Sedikitnya 12 Kenderan Bermotor