Home / Berita

Senin, 28 Juli 2025 - 10:22 WIB

Rekening Bank Nganggur 3 Bulan Akan Dibekukan

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Akan Memblokir Rekening Bank Nganggur Alias Tidak Aktif Untuk Transaksi (Dormant)

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Akan Memblokir Rekening Bank Nganggur Alias Tidak Aktif Untuk Transaksi (Dormant)

Viewer: 294
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 12 Detik

Jakarta, JejakNasional – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank nganggur alias tak aktif untuk transaksi (dormant).

Mengutip informasi yang mereka sampaikan melalui akun Instagram @ppatk_indonesia rekening yang akan diblokir adalah yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama minimal 3 bulan.

Dalam penjelasan mereka, PPATK menyebut pemblokiran dilakukan karena selama ini banyak rekening dormant disalahgunakan, termasuk untuk pencucian uang.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” kata mereka, Jumat (25/7/2025) lalu.

Baca Juga  Bupati resmikan Masjid Jami' Al Hidayah di Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat,TAPSEL

Mereka menjamin pemblokiran tidak akan membuat dana nasabah hilang.

“Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” kata mereka.

Lalu bagaimana jika pemilik rekening tak terima dengan pemblokiran?
Masyarakat atau nasabah yang tak terima alias keberatan dengan pemblokiran rekening yang dilakukan PPATK bisa mengajukan keberatan.

Keberatan bisa diajukan dengan mengisi formulir di tautan bit.ly/FormHensem.

Baca Juga  Kasdam XII/Tpr Sambut Personel Satgas BGC TNI Konga XXXIX-C/MONUSCO

Setelah mengisi formulir, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman dari pihak bank dan PPATK

Total waktu yang diperlukan untuk proses review dan pendalaman bank dan PPATK mencapai 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari bergantung kelengkapan data.

Kalau review dan pendalaman menunjukkan tidak ada masalah, rekening akan dibuka lagi. Nasabah bisa mengecek sendiri rekening mereka lewat mobile banking, ATM atau langsung ke bank.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

PT. CMI Gunakan Tersus Pohon Nipah Dan Batang Kayu Pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Telok Melano.

Berita

Gubernur Kalbar H.Sutarmidji Tinjau Vaksinasi Masal di FEB Untan

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Karya Bhakti Bantu Renovasi Rumah Masyarakat Perbatasan.*

Berita

Tim Gabungan TNI-Polri Sintang Grebek Arena Sabung Ayam di Rawa Mabok

Berita

Danrem 121/Abw apresiasi pembangunan Laboratorium BSL2 (Biosafety level 2) kab. Sanggau.

Berita

Wakil Bupati Samosir Hadiri HUT ke-73 IBI Sumut di Samosir Villa Resort

Berita

Pangdam XII/TPR Hadiri Rakor DAD Provinsi Kalbar*

Berita

DPC IMO Melawi Siap Berkontribusi Dalam Pelaksanaan Pekan Gawai Dayak Ke-XIV