Home / Berita

Senin, 28 Juli 2025 - 10:22 WIB

Rekening Bank Nganggur 3 Bulan Akan Dibekukan

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Akan Memblokir Rekening Bank Nganggur Alias Tidak Aktif Untuk Transaksi (Dormant)

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Akan Memblokir Rekening Bank Nganggur Alias Tidak Aktif Untuk Transaksi (Dormant)

Viewer: 329
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 12 Detik

Jakarta, JejakNasional – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank nganggur alias tak aktif untuk transaksi (dormant).

Mengutip informasi yang mereka sampaikan melalui akun Instagram @ppatk_indonesia rekening yang akan diblokir adalah yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama minimal 3 bulan.

Dalam penjelasan mereka, PPATK menyebut pemblokiran dilakukan karena selama ini banyak rekening dormant disalahgunakan, termasuk untuk pencucian uang.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” kata mereka, Jumat (25/7/2025) lalu.

Baca Juga  Di Dukung Nasdem Pasangan Asner-Susanti Kantongi Dukungan Lima Partai di Pilkada Pematangsiantar

Mereka menjamin pemblokiran tidak akan membuat dana nasabah hilang.

“Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” kata mereka.

Lalu bagaimana jika pemilik rekening tak terima dengan pemblokiran?
Masyarakat atau nasabah yang tak terima alias keberatan dengan pemblokiran rekening yang dilakukan PPATK bisa mengajukan keberatan.

Keberatan bisa diajukan dengan mengisi formulir di tautan bit.ly/FormHensem.

Baca Juga  KPK Yakin Vonis SYL Sesuai Tuntutan 12 Tahun Penjara

Setelah mengisi formulir, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman dari pihak bank dan PPATK

Total waktu yang diperlukan untuk proses review dan pendalaman bank dan PPATK mencapai 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari bergantung kelengkapan data.

Kalau review dan pendalaman menunjukkan tidak ada masalah, rekening akan dibuka lagi. Nasabah bisa mengecek sendiri rekening mereka lewat mobile banking, ATM atau langsung ke bank.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Dipasar Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Jajaran Kodim 1203/Ktp bagikan masker Dan patroli PPKM Mikro.

Berita

Masyarakat Desa Cinta Dame Menolak Tempat Hiburan Malam beroperasi di Pantai Sigurgur

Berita

Ledakan dan Asap Tebal Terjadi di apartemen Bassura City,Penghuni Langsung dievakuasi Keluar Gedung

Berita

KAPOLRES BENGKAYANG TERJUNKAN PERSONIL KE TKP TANAH LONGSOR DI DESA BUDUK SEMPADANG SELAKAU TIMUR SAMBAS

Berita

Pendapat Ahir Gubernur Kalbar Terhadap Raperda Provinsi Kalbar Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Berita

55 Rumah Rusak Imbas Puting Beliung di Bogor, Termasuk Tertimpa Sayap Pesawat

Berita

Polres Samosir Tingkatkan Keamanan di Objek Wisata 

Berita

Edarkan Ganja di Balerong Hajoran, Pria 39 Tahun Diringkus Satu Resnarkoba Polres Tapteng