Home / Berita

Senin, 28 Juli 2025 - 10:22 WIB

Rekening Bank Nganggur 3 Bulan Akan Dibekukan

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Akan Memblokir Rekening Bank Nganggur Alias Tidak Aktif Untuk Transaksi (Dormant)

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Akan Memblokir Rekening Bank Nganggur Alias Tidak Aktif Untuk Transaksi (Dormant)

Viewer: 360
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 12 Detik

Jakarta, JejakNasional – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank nganggur alias tak aktif untuk transaksi (dormant).

Mengutip informasi yang mereka sampaikan melalui akun Instagram @ppatk_indonesia rekening yang akan diblokir adalah yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama minimal 3 bulan.

Dalam penjelasan mereka, PPATK menyebut pemblokiran dilakukan karena selama ini banyak rekening dormant disalahgunakan, termasuk untuk pencucian uang.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” kata mereka, Jumat (25/7/2025) lalu.

Baca Juga  Plt. Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Acara Punggahan DPD Pujakesuma

Mereka menjamin pemblokiran tidak akan membuat dana nasabah hilang.

“Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” kata mereka.

Lalu bagaimana jika pemilik rekening tak terima dengan pemblokiran?
Masyarakat atau nasabah yang tak terima alias keberatan dengan pemblokiran rekening yang dilakukan PPATK bisa mengajukan keberatan.

Keberatan bisa diajukan dengan mengisi formulir di tautan bit.ly/FormHensem.

Baca Juga  Warga Senang Tarif MRT-TransJ Rp : Bikin Hemat Pengeluaran

Setelah mengisi formulir, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman dari pihak bank dan PPATK

Total waktu yang diperlukan untuk proses review dan pendalaman bank dan PPATK mencapai 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari bergantung kelengkapan data.

Kalau review dan pendalaman menunjukkan tidak ada masalah, rekening akan dibuka lagi. Nasabah bisa mengecek sendiri rekening mereka lewat mobile banking, ATM atau langsung ke bank.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Serahkan Hewan Qurban DiHari Idul Adha

Berita

FORMASITAP Dukung Abu Nisa Abu Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Besi Bekas Bongkaran Exs Pasar Nauli Sibolga.

Berita

Kapolres Kapuas Hulu Tatap Muka Tentang Pentingnya Vaksinasi Dan Penerapan Prokes Dalam mencegah Covid-19.

Berita

Kasdam XII/Tpr Tutup Piala Kasad Liga Santri PSSI Wilayah Kalbar, Darul Ma’arif Sintang Juara

Berita

10 Anggota Polres Pematangsiantar Raih Promoter Reward dari Kapolres

Berita

Waspada Penipuan, Ada Akun Palsu Bupati Kapuas Hulu

Berita

PSBB Proporsional Bodebek Diselaraskan Kebijakan DKI

Berita

PLH Sekda Sukaliman Harap Belajar Secara Daring Tidak Menjadi Pengganti Belajar Tatap Muka