Home / Berita / Daerah / Kriminal / Reviews

Jumat, 2 Februari 2018 - 10:10 WIB

Pegang Sabu di Rusunawa, Nelayan Diciduk dari Lantai 3

Viewer: 729
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 32 Detik

KompasNasional.com | Tanjung Balai – Sesaknya penghuni Rusunawa di Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, benar-benar dimanfaatkan oleh para bandar sabu. Satu di antaranya berhasil diringkus personel Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Rabu (31/1/2018) kemarin.

Suheri alias Heri (32), diciduk petugas, setelah polisi mendapat informasi, bahwa pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu sedang memegang sabu di perumahan milik Pemko Tanjungbalai tersebut.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Try Setyadi melalui Kasatnarkoba AKP Adi Hartono, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Tersangka Suheri alias Heri (31) ini merupakan seorang nelayan yang tercatat sebagai warga Rusunawa, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso.

Baca Juga  Danrem 121/Abw terima Audensi dari Danmenwa Mahapura Kalimantan Barat.

Dia ditangkap, Rabu (31/1/2018) sekitar pukul 19.00 Wib,” beber AKP Adi Hartono. Hasil penggeledahan terhadap Heri, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik transparan berisi sabu 0,5 gram, handphone merk I-Cherry warna hitam dan sepotong plastik kresek warna hitam.

Penangkapan tersangka, dikatakan AKP Adi Hartono, berawal dari adanya informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat. “Ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri memakai kaos warna putih sedang menguasai narkotika jenis sabu. Begitu info awal yang kita terima,” sambung Adi Hartono.

Mendapat informasi itu, petugas langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengintaian beberapa waktu, akhirnya Heri pun ditangkap saat berdiri di lantai 3 Rusunawa. “Begitu tersangka ini terlihat petugas segera menghampirinya.

Baca Juga  Pangdam XII/Tpr Bersama Gubernur Tinjau Vaksinasi di Istana Kadariah

Bersamaan itu, petugas melihat tangan kirinya (Heri) menjatuhkan sesuatu benda dan ditemukan di lantai dekat kakinya, satu bungkusan plastik asoy (kresek) warna hitam yang di dalamnya ternyata berisi 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu,” ungkap AKP Adi Hartono. Ketika diinterogasi di lokasi, Heri akhirnya mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya.

Berdasarkan pengakuan itu, petugas pun langsung memboyong Heri ke Mapolres Tanjungbalai untuk penyidikan lebih lanjut. “Hasil dari pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa sabu itu dibelinya dari seorang laki-laki berinsial IJ,” pungkas Kasat.
(M24J/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Sintang Berikan Doorprize Sebagai Wujud Akselerasi Untuk Vaksinasi Sendiri

Berita

Wako Pontianak Edi Kamtono Apresiasi YBS Gelar Pemeriksaan dan Bagikan Kacamata Gratis 

Berita

Babinsa Kodim 1203/Ktp Dampingi Petani Panen Cabe

Berita

Kodim 1208/Sambas Laksanakan Pembinaan Pramuka Saka Wira Kartika Semester II TA. 2021

Arsip

Kemenhub sebut aturan taksi online masih berlaku hingga November 2017

Berita

Hadiri Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Kalbar, Pangdam XII/TPR : Sinergi dan Kerjasama Terus Dilanjutkan*

Berita

Wabup Mempawah Launching Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2022

Berita

Pernyataan Mengejutkan Menteri Prabowo: MBG Lebih Mendesak dari Lapangan Kerja