Home / Berita / Daerah / Kriminal / Reviews

Jumat, 2 Februari 2018 - 10:10 WIB

Pegang Sabu di Rusunawa, Nelayan Diciduk dari Lantai 3

Viewer: 627
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 32 Detik

KompasNasional.com | Tanjung Balai – Sesaknya penghuni Rusunawa di Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, benar-benar dimanfaatkan oleh para bandar sabu. Satu di antaranya berhasil diringkus personel Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Rabu (31/1/2018) kemarin.

Suheri alias Heri (32), diciduk petugas, setelah polisi mendapat informasi, bahwa pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu sedang memegang sabu di perumahan milik Pemko Tanjungbalai tersebut.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Try Setyadi melalui Kasatnarkoba AKP Adi Hartono, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Tersangka Suheri alias Heri (31) ini merupakan seorang nelayan yang tercatat sebagai warga Rusunawa, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso.

Baca Juga  Oknum Polisi Menawarkan Perubahan Pasal Pelanggaran Kepada Pengendara Agar Mampu Membayar Tilang dengan Uang Tunai

Dia ditangkap, Rabu (31/1/2018) sekitar pukul 19.00 Wib,” beber AKP Adi Hartono. Hasil penggeledahan terhadap Heri, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik transparan berisi sabu 0,5 gram, handphone merk I-Cherry warna hitam dan sepotong plastik kresek warna hitam.

Penangkapan tersangka, dikatakan AKP Adi Hartono, berawal dari adanya informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat. “Ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri memakai kaos warna putih sedang menguasai narkotika jenis sabu. Begitu info awal yang kita terima,” sambung Adi Hartono.

Mendapat informasi itu, petugas langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengintaian beberapa waktu, akhirnya Heri pun ditangkap saat berdiri di lantai 3 Rusunawa. “Begitu tersangka ini terlihat petugas segera menghampirinya.

Baca Juga  Wali Kota Bersama Anggota DPRD Sumut Tanam Perdana Demplot Bawang Merah di Sidempuan

Bersamaan itu, petugas melihat tangan kirinya (Heri) menjatuhkan sesuatu benda dan ditemukan di lantai dekat kakinya, satu bungkusan plastik asoy (kresek) warna hitam yang di dalamnya ternyata berisi 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu,” ungkap AKP Adi Hartono. Ketika diinterogasi di lokasi, Heri akhirnya mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya.

Berdasarkan pengakuan itu, petugas pun langsung memboyong Heri ke Mapolres Tanjungbalai untuk penyidikan lebih lanjut. “Hasil dari pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa sabu itu dibelinya dari seorang laki-laki berinsial IJ,” pungkas Kasat.
(M24J/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

RAPBD Pemerintah Kota Pontianak 2022 Masih Fokus Tangani Covid-19

Berita

Pangdam XII/TPR dan Ketua Umum Perbakin Kalbar Letakkan Batu Pertama Pembangunan Lapangan Tembak TASC*

Berita

Gubernur Kalbar: Pertengahan 2021 Pembebasan Lahan Jembatan Kapuas III Selesai

Berita

Press Release Akhir Tahun, Polda Kalbar Tangani 92 Kasus Karhutla Selama Setahun

Berita

Wujudkan Kemanunggalan, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bersama Warga Karya Bhakti Bersihkan Lingkungan Di Perbatasan.

Berita

Wawako Psp Pimpin Safari Muharram Tahun Baru Islam 1442 H Di Masjid Al-Hidayah

Arsip

Satu Kompi Kopassus Selamatkan Satu Batalyon TNI Dari Sergapan Musuh

Arsip

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Jessica Dituntut 20 Tahun Bui