Home / Berita / Ekonomi / Nasional / Opini / Reviews

Rabu, 31 Januari 2018 - 15:30 WIB

Rekomendasi Pansus Soroti SDM Hingga Penyadapan KPK

Viewer: 651
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 44 Detik

KompasNasional.com, Jakarta- Panitia Khusus (Pansus) Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan laporan akhir penyelidikan terhadap kinerja KPK yang akan diselesaikan pada masa persidangan ini.

Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PDIP Junimart Girsang menyebutkan, salah satu yang direkomendasikan pansus yakni terkait sumber daya manusia (SDM) di KPK.

SDM menjadi salah satu yang disorot Pansus Angket KPK. “Beberapa hal yang kita rekomendasi tentang SDM, keterikatan para pekerja di KPK itu harus direkrut secara mantap,” ujar Junimart di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (31/1).

Menurut Junimart, harus ada kepastian terkait rekrutmen penyidik dan pegawai KPK. Sebab selama ini, aturan rekrutmen penyidik intermal KPK tidak diatur, sehingga tidak ada acuan khusus KPK dalam mengangkat atau memberhentikan para penyidik KPK.

Baca Juga  Tutup Rapat Kerja FKUB, Amar Manaf: Moderasi Beragama Harus Sampai ke Akar Rumput

“KPK bisa saja mengambil para penyidik, itu sebenarnya secara UU melanggar. Karena penyidik itu dikenal adalah kepolisian dan PNS khusus yang diangkat untuk itu,” ujar Junimart.

Karenanya, Anggota Komisi III DPR itu menilai perlunya pengaturan SDM KPK agar tidak terjadi tumpang tindih. Sebab dalam temuan Pansus Angket beberapa waktu lalu juga ada, pegawai KPK yang menempati posisi strategis sudah memasuki waktu pensiun, namun masih difungsikan.

“Ini kan jadi hal yang harus dikritisi dan tidak boleh terulang supaya tidak menjadi preseden nantinya kepada lembaga lain,” ungkap Junimart.

Junimart pun menegaskan setiap lembaga negara dalam perekrutan pegawainya harus mengacu pada Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Tidak boleh bikin aturan sendiri kecuali mereka punya UU sendiri untuk melegalkan fungsi, peran, dan tugasnya, tapi kan tidak boleh. Itu melanggar namanya” ujar Junimart.

Baca Juga  Pengurus YKI Cabang P.Sidimpuan Resmi Dilantik YKI Sumut Secara Virtual

Junimart menekankan, yang terpenting dalam rekomendasi Pansus Angket tidak lain untuk memperkuat KPK. Menurutnya, Pansus Angket juga ingin memastikan KPK dalam menegakkan hukum dengan tidak melanggar hukum.

Salah satunya aturan penyadapan KPK yang menjadi temuan Pansus Angket. Menurut Junimart, kemungkinan adanya Rancangan Undang Undang tentang Penyadapan yang diajukan DPR.

Nantinya dalam RUU tersebut, akan diatur cara menyadap, lamanya waktu penyadapan, siapa yang disadap, hingga perizinan untuk penyadapan. “Kita akan ajukan kepada Baleg atau komisi yang mengajukan supaya bisa diajukan kepada Baleg. Tapi nggak mungkin sekarang, tentu kita akan ajukan nanti,” ujarnya.(Republika/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Ketinggian Kolom Abu Capai 2.000 Meter
Foto ASN, pelaku pencurian kambing pakai motor dinas

Asahan

ASN di Asahan Curi Kambing Pakai Motor Dinas

Berita

Lewati Jalur Tikus, 12 Orang PMI Diamankan Satgas Pamtas Yonif 642*

Berita

Gubernur Kalbar Terima Audensi Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove

Berita

Akselerasi Menatap Pembangunan Ibu Kota Nusantara

Berita

Direktur Rumah Sakit Umum Agoesdjam Ketapang, Terkesan Menghindari Dua Wartawan Media Online Ketika Ingin Dikonfirmasi

Berita

KPK Sita Rumah Rp 1,5 M Rohidin Mersyah, Diduga Dibeli Pakai Uang Pemerasan

Berita

Petugas Kesehatan Menjadi Prioritas Utama Yang Harus Di Vaksin