Home / Berita / Ekonomi / Nasional / Opini / Reviews

Rabu, 31 Januari 2018 - 15:30 WIB

Rekomendasi Pansus Soroti SDM Hingga Penyadapan KPK

Viewer: 558
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 44 Detik

KompasNasional.com, Jakarta- Panitia Khusus (Pansus) Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan laporan akhir penyelidikan terhadap kinerja KPK yang akan diselesaikan pada masa persidangan ini.

Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PDIP Junimart Girsang menyebutkan, salah satu yang direkomendasikan pansus yakni terkait sumber daya manusia (SDM) di KPK.

SDM menjadi salah satu yang disorot Pansus Angket KPK. “Beberapa hal yang kita rekomendasi tentang SDM, keterikatan para pekerja di KPK itu harus direkrut secara mantap,” ujar Junimart di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (31/1).

Menurut Junimart, harus ada kepastian terkait rekrutmen penyidik dan pegawai KPK. Sebab selama ini, aturan rekrutmen penyidik intermal KPK tidak diatur, sehingga tidak ada acuan khusus KPK dalam mengangkat atau memberhentikan para penyidik KPK.

Baca Juga  Musdes Desa Mujan , Ini Pesan Kamtibmas Dari Polsek Boyan Tanjung

“KPK bisa saja mengambil para penyidik, itu sebenarnya secara UU melanggar. Karena penyidik itu dikenal adalah kepolisian dan PNS khusus yang diangkat untuk itu,” ujar Junimart.

Karenanya, Anggota Komisi III DPR itu menilai perlunya pengaturan SDM KPK agar tidak terjadi tumpang tindih. Sebab dalam temuan Pansus Angket beberapa waktu lalu juga ada, pegawai KPK yang menempati posisi strategis sudah memasuki waktu pensiun, namun masih difungsikan.

“Ini kan jadi hal yang harus dikritisi dan tidak boleh terulang supaya tidak menjadi preseden nantinya kepada lembaga lain,” ungkap Junimart.

Junimart pun menegaskan setiap lembaga negara dalam perekrutan pegawainya harus mengacu pada Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Tidak boleh bikin aturan sendiri kecuali mereka punya UU sendiri untuk melegalkan fungsi, peran, dan tugasnya, tapi kan tidak boleh. Itu melanggar namanya” ujar Junimart.

Baca Juga  Hamdani Ditangkap Polisi, Bagi yang Pernah Berhubungan, Siap-Siap Saja

Junimart menekankan, yang terpenting dalam rekomendasi Pansus Angket tidak lain untuk memperkuat KPK. Menurutnya, Pansus Angket juga ingin memastikan KPK dalam menegakkan hukum dengan tidak melanggar hukum.

Salah satunya aturan penyadapan KPK yang menjadi temuan Pansus Angket. Menurut Junimart, kemungkinan adanya Rancangan Undang Undang tentang Penyadapan yang diajukan DPR.

Nantinya dalam RUU tersebut, akan diatur cara menyadap, lamanya waktu penyadapan, siapa yang disadap, hingga perizinan untuk penyadapan. “Kita akan ajukan kepada Baleg atau komisi yang mengajukan supaya bisa diajukan kepada Baleg. Tapi nggak mungkin sekarang, tentu kita akan ajukan nanti,” ujarnya.(Republika/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Batih Tuud Selakau Hadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Badan Pemusyawaratan Desa (BPD)

Berita

Bupati Kubu Raya Muda: Nyatakan Perang Terhadap Narkoba
Ket:Foto//Pengacara Kondang Darmawan Yusuf, SH., SE., M.Pd.,MH., CTLA., Mediator ketika sedang di dikantornya Kota Jakarta.(ist)

Nasional

Pengacara Terkenal Darmawan Yusuf Minta Pengecualian Profesi Advokat Protes Anies Baswedan Soal SIKM
Masuk Daftar Panama Papers, Ini Kata Rosan Roeslani dan Erwin Aksa-KompasNasional

Arsip

China Tutup Akses Informasi soal ‘Panama Papers’

Berita

Pemko P.Sidempuan Bersama KPKNL Rapat Bahas Penilaian dan Pelelangan BMD

Berita

Yuk Mengenali Salah Satu Bidang Tugas di Kepolisian Yaitu, Propam Polri

Berita

Polisi: Kami Diminta Bunuh Demonstran Myanmar

Berita

Asrendam XII/Tpr Ikuti Launching Aplikasi SOHIB