Home / Arsip / Arsip 2016 / Opini

Sabtu, 16 Juli 2016 - 10:40 WIB

Pernikahan Sesama Perempuan, Suwarti Diancam 7 Tahun Penjara

Viewer: 496
0 0
Terakhir Dibaca:41 Detik

BOYOLALI – Kompasnasional.com

Aparat Polres Boyolali, Jawa Tengah kini tengah mengitensifkan penyidikan atas kasus dugaan pernikahan sesama perempuan.

Radar Solo (Jawa Pos Group) melaporkan, setelah menetapkan Suwarti menjadi tersangka, penyidik juga tengah menelusuri identitasnya.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP M Kariri Suwarti diancam pasal penipuan serta pemalsuan surat, yakni Pasal 378 atau 263 ayat 1, 2 dan atau 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 1,2 dan atau pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga  Melahirkan di Luar Nikah, Siswi SMA Ini Adukan Ayah Bayinya

Kasus ini terbongkar setelah keluarga Heniyati, perempuan yang dinikahinya di Kantor Urusan Agama (KUA) Karanggede, Boyolali pada Oktober 2015 melapor pada Rabu (13/7).

Baca Juga  Papan Reklame Liar Bakal Ditumbangkan

Ditambahkan Kariri, keluarga Heniyati juga melakukan penelusuran terhadap asal usul Suwarti.

Dan diketahui bahwa dia masih memiliki suami dan satu orang anak.

“Tetapi suaminya sudah lama pergi. Sekitar enam tahun lalu,” katanya.(kn-jp)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Heboh Bikini Vs Hijab dalam Voli Wanita Olimpiade 2016 Jadi Sorotan Media

Arsip

Mengerikan! Buruh Bangunan Tewas Ditembak di Marelan

Arsip

Aturan Disahkan Sri Mulyani, Harga Rokok Resmi Naik 1 Januari 2017

Opini

Husein Shihab Pilih Lapor Polisi ketimbang Percaya Klaim Haikal Hassan Bermimpi Ketemu Nabi
Masuk Daftar Panama Papers, Ini Kata Rosan Roeslani dan Erwin Aksa-KompasNasional

Arsip

Masuk Daftar Panama Papers, Ini Kata Rosan Roeslani dan Erwin Aksa

Arsip

Ingin Ledakkan Gedung Putih, Madonna Akan Diperiksa Secret Service

Arsip

Dosen UI Ade Armando Jadi Tersangka UU ITE

Arsip

Ayah Sonya Depari Meningal Dunia