Home / Arsip / Arsip 2016 / Opini

Sabtu, 16 Juli 2016 - 10:40 WIB

Pernikahan Sesama Perempuan, Suwarti Diancam 7 Tahun Penjara

Viewer: 488
0 0
Terakhir Dibaca:41 Detik

BOYOLALI – Kompasnasional.com

Aparat Polres Boyolali, Jawa Tengah kini tengah mengitensifkan penyidikan atas kasus dugaan pernikahan sesama perempuan.

Radar Solo (Jawa Pos Group) melaporkan, setelah menetapkan Suwarti menjadi tersangka, penyidik juga tengah menelusuri identitasnya.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP M Kariri Suwarti diancam pasal penipuan serta pemalsuan surat, yakni Pasal 378 atau 263 ayat 1, 2 dan atau 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 1,2 dan atau pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga  Selingkuh Penyebab Nomor Dua Perceraian, Apa Nomor Satunya

Kasus ini terbongkar setelah keluarga Heniyati, perempuan yang dinikahinya di Kantor Urusan Agama (KUA) Karanggede, Boyolali pada Oktober 2015 melapor pada Rabu (13/7).

Baca Juga  Awas! Thailand Punya 8 Hal untuk Diwaspadai Timnas Indonesia!

Ditambahkan Kariri, keluarga Heniyati juga melakukan penelusuran terhadap asal usul Suwarti.

Dan diketahui bahwa dia masih memiliki suami dan satu orang anak.

“Tetapi suaminya sudah lama pergi. Sekitar enam tahun lalu,” katanya.(kn-jp)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

BNPT Bersyukur Umar Patek Mau Jadi Mediator Bebaskan 10 WNI

Arsip

Van Warna Putih Berjalan Zig-zag di Jalanan Kota Barcelona Tewaskan 13 Orang

Opini

Pakar Psikologi: Jujur dan Bahagia Jadi Kunci Kesembuhan Pasien Covid-19

Arsip

Pria Kristen di Israel Bangunkan Kaum Muslim Untuk Sahur

Arsip

Manado Ingin Bangun Sirkuit Balap Ala Monaco Dan Singapura

Arsip

Pasukan Filipina Kalah Tempur, Padahal Sudah Dibantu AS Rp 5 Triliun

Arsip

Ini Kronologi Anggota Polisi Ajak Kencan Siswi SMK Agar Tak Ditilang

Arsip

Sidang ke-19, Kubu Jessica Hadirkan 2 Saksi Ahli