Home / Arsip / Arsip 2016 / Opini

Sabtu, 16 Juli 2016 - 10:40 WIB

Pernikahan Sesama Perempuan, Suwarti Diancam 7 Tahun Penjara

Viewer: 520
0 0
Terakhir Dibaca:41 Detik

BOYOLALI – Kompasnasional.com

Aparat Polres Boyolali, Jawa Tengah kini tengah mengitensifkan penyidikan atas kasus dugaan pernikahan sesama perempuan.

Radar Solo (Jawa Pos Group) melaporkan, setelah menetapkan Suwarti menjadi tersangka, penyidik juga tengah menelusuri identitasnya.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP M Kariri Suwarti diancam pasal penipuan serta pemalsuan surat, yakni Pasal 378 atau 263 ayat 1, 2 dan atau 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 1,2 dan atau pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga  Sindiran Polisi Ke Jessica Ngeluh Sel Tahanan Sempit dan Banyak Kecowa

Kasus ini terbongkar setelah keluarga Heniyati, perempuan yang dinikahinya di Kantor Urusan Agama (KUA) Karanggede, Boyolali pada Oktober 2015 melapor pada Rabu (13/7).

Baca Juga  Benarkah Listrik Langsung Diputus Bila Tidak Bayar Akhir Bulan?

Ditambahkan Kariri, keluarga Heniyati juga melakukan penelusuran terhadap asal usul Suwarti.

Dan diketahui bahwa dia masih memiliki suami dan satu orang anak.

“Tetapi suaminya sudah lama pergi. Sekitar enam tahun lalu,” katanya.(kn-jp)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Cerita Seorang Petani Nyaris Tertabrak Kecelakaan Pesawat di Tasikmalaya

Arsip

Bos Pajak: Banyak Keluarga Bercerai Karena Tax Amnesty

Arsip

KPK Tetapkan Mantan Dirut Garuda Jadi Tersangka

Arsip

Proyek Drainase Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Arsip

Malaysia Janji Tampung Rohingya yang Datang ke Negaranya

Arsip

Lengkap..Jadwal Bola Hari Ini, Kamis 24 Agustus

Arsip

Blackberry DTEK50 (Neon) Akan Meluncur Pada Agustus Mendatang, Ini Spesifikasinya!
Kapal Tenggelam, Calon Pengantin Pulang Jadi Mayat -Kompasnasional

Arsip

Kapal Tenggelam, Calon Pengantin Pulang Jadi Mayat