Viewer: 716
0 0

Home / Opini

Senin, 9 November 2020 - 12:03 WIB

Ombudsman: Staf Khusus Milenial Tidak Bisa Terbitkan Surat Berisi Perintah

Viewer: 717
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 52 Detik

Kompasnasional | Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengkritik adanya surat perintah yang dikeluarkan Staf Khusus Presiden, Aminuddin Ma’ruf, kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN).

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, staf khusus milenial itu mestinya tidak dapat menerbitkan surat yang isinya perintah.

“Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus Dema PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah. Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan,” kata Adrianus dalam siaran pers, Senin (9/11/2020).

Sementara, kata Adrianus, hubungan antara staf khusus dan Dema PTKIN adalah setara. Sehingga, dia menilai surat tersebut bermasalah.

Adrianus melanjutkan, instansi yang berwenang untuk menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja, bukan staf khusus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet.

Baca Juga  Pimpinan DPR: Tidak Ada Manfaat Perdebatkan ‘Anjay’

Adrianus pun menilai ada potensi maladministrasi dengan adanya kesalahan penulisan dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut.

“Kesalahan mendasar seperti ini harusnya tidak boleh terjadi, kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya, di mana terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh Staf Khusus Presiden yang dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra, dengan mengirimkan surat kepada Camat Seluruh Indonesia,” ujar Adrianus.

Kesalahan berulang tersebut, lanjut Adrianus, mengindikasikan staf khusus presiden kurang memahami tata kerja dari instansi/lembaga pemerintah serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Ombudsman RI pun meminta Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi keberadaan dan fungsi staf khusus, terutama Aminuddin yang menerbitkan surat perintah ke Dema PTKIN.

“Sehingga ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali dan keberadaan staf khusus bisa memberikan peran yang konkret dan image positif bagi Presiden, bukan sebaliknya,” kata Adrianus.

Baca Juga  Papan Reklame Liar Bakal Ditumbangkan

Pada Jumat (6/11/2020), beredar surat dari Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo, Aminuddin Ma’ruf, yang isinya memerintahkan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk menghadiri pertemuan yang membahas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta
Dalam surat tersebut, tertera waktu pertemuan pada Jumat pukul 13.00 WIB.

Namun, tak seperti surat undangan seperti biasanya, surat dari Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi itu menggunakan kata memerintahkan para perwakilan Dema PTKIN untuk hadir membahas penyerahan rekomendasi UU Cipta Kerja.

Padahal, lazimnya surat undangan pertemuan menggunakan kata mengundang bukan memerintahkan.
(K/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Opini

Husein Shihab Pilih Lapor Polisi ketimbang Percaya Klaim Haikal Hassan Bermimpi Ketemu Nabi
Foto ilustrasi Gedung Setneg Jakarta

Ekonomi

Waduh, Pejabat Setneg Ini Dinonaktifkan gegara Istri Pamer Harta

Opini

Pakar: Perubahan Nama FPI yang tak Didaftarkan Tidak Sah

Berita

Antasari Azhar Restui Firman Wijaya Lawan SBY

Opini

Abu Janda Sudah Bertemu Natalius Pigai, Begini Sikap Tegas DPP KNPI

Opini

Komentari Ceramah Ustaz Tengku Zulkarnain, Abu Janda: Setan Kau Ya

Opini

LIPI: Kiamat Sudah Dekat

Opini

Ramai #PecatTengkuzulDariMUI, Apa Dosanya?