HALSEL – KOMPAS NASIONAL | Oknun pegawai Kehutanan berinisial KA alias Kiki dan salah satu polisi kehutanan Ir, diduga terlibat dalam Praktik illegal logging ( penebangan atau pembalakan liar) keduanya diduga kuat mengambil kayu dilahan masyarakat.
Hal itu diungkap oleh Ketua LSM Makiriwo Enviroment, Husni Saban, Rabu (03/02/21) bahwa kronologis awal pihaknya mendapat laporan dari masyarakat desa belang-belang terkait pembongkaran kayu di pelabuhan sehingga mereka ke TKP untuk mengecek legalitas kayu karena pembongkaran itu sejak 27-30 Januari 2021 dan ternyata kayu sebanyak 61 kubik itu tidak punya dokumen hanya saja yang mengawal proses awal sampai pemuatan adalah oknum pegawai dan Polhut KPH maka mereka tetap berdalih ada dokumen. Padahal, dalam sertifikat legalitas kayu itu kayu yang diambil hanya di desa Belang-belang. Namun, fakta yang mereka temukan di lapangan kayu itu diambil dari Desa Sumae.
“Kalau mau jujur hal ini sangat miris karena dilakukan oleh oknum petugas KPH Halsel maka proses pengambilan sampai pemuatan kayu dikapal tidak diganggu, seandainya masyarakat kecil yang menjalankan usaha kayu secara kecil-kecil pasti ditangkap, apalagi sudah mengangkut kayu diatas 50 kubik,” tutur Husni
Akibat dari perbuatan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini, sudah barang tentu masyarakat adalah korbannya, baik kesewenang-wenangan dan ketidakadilan. Sebab, kalau masyarakat yang bukan oknum pegawai KPH yang berbisnis pasti dicari celah atau kesalahan mereka dengan dituding miliki bisnis kayu. Namun dilain sisi lain para mafia kayu yang berpangkat dibiarkan bebas menjalankan bisnis mereka tanpa tersentuh oleh pihak berwajib.
“Untuk itu, saya berharap Dinas Kehutanan Provinsi Maluku,untuk mengevaluasi oknum-oknum tersebut. Sebab, kami tidak ingin mereka melakukan pembalakan liar terus menerus di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel),” tandas Husni

Lanjut Husni, terkait temuan kapal yang mengangkut kayu sebanyak 61 kubik sudah dilaporkan ke Polres Halsel karena tidak miliki dokumen dan kayu yang diangkut itu kuat dugaan dilahan masyarakat alias pembalakan liar.
“Kami tanyakan ke kapten kapal soal dokumen dan dja tidak dapat menunjukkan seluruh bukti dokumen legalitas kayu. Oleh karena itu kami memohon kepada Kapolres dapat memproses atau melakukan penyelidikan terhadap dugaan kayu ilegal,” tandasnya
Wakil Ketua LSM Makiriwo Enviroment, Iksan Barmawi juga mengatakan bahwa, dua hari lalu dirinya berada di dipelabuhan belang-belang dari jam 2 siang sampai jam 9 malam dan banyak di temukan dilapangan saat pengangkutan kayu di Desa belang-belang, Sumae sampai Kaputusan.
“Saya lihat sendiri kayu diangkut dari sumae dibawa ke pelabuhan menggunakan longboat karena sudah malam dan tidak ada angkutan kendaraan darat,” tandas Iksan
Diketahui, proses pemuatan kayu diatas kapal itu dikawal oleh dua oknum pegawai KPH yakni Ir dan Kiki, setelah kapal selesai dimuat dan ditemukan oleh LSM bahwa kapal yang mengangkut tidak punya dokumen, tak lama kemudian, Kepala UPTD KPH Halsel, Fahrizal Rahmadi langsung turun ke pelabuhan belang-belang.
Ketika dikonfirmasi di TKP, Fahrizal mengatakan dirinya datang di pelabuhan karena diminta oleh pemilik kayu, Edo karena Edo adalah suami dari Kiki Amali yang stafnya di kantor KPH dan dia mengakui bahwa kapal itu belum ada dokumen karena memang belum diberangkatkan.
“Iya memang kapal belum bisa berangkat karena belum ada dokumen, Jadi kapal mau berangkat baru diberikan dokumen,” akuinya
Saat ditanya soal status kayu, Fahrizal mengatakan bahwa kayu yang diangkut itu milik kelompok tani Foumako Mote yang di ketuai Salim Samad, sementara lokasi pengambilan kayu di Desa Belang-belang. “Salim Samad ini mantan Kades Belang-belang dan dia punya Sertifikat Legalitas Kayu,” tandasnya
(FIK)




