Viewer: 790
0 0

Home / Opini

Sabtu, 20 Juni 2020 - 23:21 WIB

Novel Baswedan Ditantang Ungkap Identitas ‘Orang Kuat’

Viewer: 791
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 32 Detik

Kompasnasional | Penyidik senior Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditantang untuk mengungkapkan identitas ‘orang kuat’ yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadapnya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Fuadul Aufa menegaskan, jika tak berani mengungkapkan identitas dari ‘orang kuat’ yang dimaksud, maka bukan tidak mungkin Novel Baswedan mengada-ada belaka.

“Kok Pak Novel semakin mengada-ada, Orang Kuat itu siapa? Sebut saja (namanya). Ini era keterbukaan,” desak Fuadul, Jumat (19/6/2020).

Maka dari itu, dimintanya agar Novel yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu tersebut untuk tidak terus-terusan menimbulkan polemik ataupun menggiring masyarakat untuk berpandangan buruk terhadap pemerintahan saat ini.

“Sebaiknya beliau jangan terus berpolemik dan menggiring masyarakat berprasangka buruk terhadap pemerintahan saat ini, khususnya penegakan hukum di Indonesia,” ujar pria yang kerap disapa Upay itu.

Sebelumnya, dalam program Mata Najwa pada Rabu (17/6/2020) malam, Novel menjelaskan bahwa dirinya kerap mendorong Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk bersikap dalam kasusnya karena diduga ada keterlibatan orang yang memiliki kekuasaan yang begitu kuat.

Baca Juga  Hendropriyono Prediksi Ancaman Indonesia 2021

“Kalau kita lihat negara kita presidensial, artinya seluruh aparatur itu di bawah presiden. ketika melihat hal itu sangat relevan sebetulnya. Ditambah lagi ini masalah sudah melibatkan orang yang begitu kuatnya,” kata Novel kala itu.

Upaya mempertanyakan sikap Novel yang seolah-olah sengaja menarik-narik Jokowi untuk ikut berpolemik dalam kasusnya.

Sebab menurut Upay, dari pada bersikap begitu, Novel Baswedan mestinya berlaku adil dalam menghadapi kasus yang juga disangkakan terhadap dirinya, yaitu kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan adanya korban jiwa saat masih bertugas di Bengkulu tahun 2004 silam.

“Beliau juga harus fair, kasusnya saya dengar juga belum selesai itu. berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan Bengkulu, berseta barang bukti kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap pencuri sarang burung walet,” pungkas Upay.

Perlu diketahui, dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan yang diduga melibatkan Novel Baswedan, berkas perkara sebenarnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 29 Januari 2016 lalu.

Selanjutnya pada tanggal 2 Februari 2016, JPU menarik kembali surat tuntutan dengan alasan mau menyempurnakan dakwaan.

Namun setelah ditarik, pada 22 Februari 2016 lalu Kejaksaan Agung tiba-tiba mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu. Kejaksaan berdalih jika kasus Novel Baswedan tidak cukup bukti dan kasusnya sudah kadaluarsa.

Baca Juga  Jakarta Tenggelam 2030, Ini yang Dilakukan Jokowi

Tak terima, pihak keluarga korban kemudian menggugat SKPP Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu melalui Praperadilan. Alhasil, Hakim tunggal Suparman dalam putusan Praperadilan menyatakan SKPP Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap Novel Baswedan tidak sah.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan kepada termohon agar menyerahkan berkas perkara Novel Baswedan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut dalam pelaksanaan persidangan.

Diduga penganiayaan dan penembakan dilakukan saat Novel dan jajaran Reskrim Polres Bengkulu menangani kasus pencurian sarang burung walet. Para pelaku pencurian yakni Irwansyah, M. Rusliansyah, Dedy Nuryadi, Doni Y Siregar, Rizal Sinurat, dan Yulian Yohanes.

Salah satu pelaku mengungkapkan dirinya ditembak di bagian kaki meski telah mengakui mencuri. Sementara itu salah satu rekannya yang bernama Yulian Yohanes dinyatakan meninggal akibat kehabisan darah, usai ditembak. (RRI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Opini

Hari Santri Nasional 2020, Wapres: Pesantren Harus Bangun Tak Boleh Tidur

Opini

Dianggap Aset Negara, Hacker Usia 15 Tahun Ini Dijemput Intel. Begini Cerita Ibunya!

Opini

Ustaz Abdul Somad: Kredit Mobil dan Motor Enggak Haram

Opini

Serikat Guru: Pelaksanaan Sistem PPDB DKI Jakarta Harus Ditinjau Ulang

Nasional

Baru 2 Hari Dilantik Jadi KSAL, Laksamana Yuda Margono Justru Diprediksi Bakal Jadi Panglima TNI, Saingan KSAD Jenderal Andika Perkasa?

Opini

Pengamat Ini Sebut Pendidikan Jarak Jauh Amburadul Gegara Gaya Komunikasi Nadiem Makarim

Opini

Pimpinan DPR: Tidak Ada Manfaat Perdebatkan ‘Anjay’

Berita

Dilema Dibalik Eksistensi Lulusan SMKN/S Sebagai Penyumbang TPT