Viewer: 947
0 0

Home / Opini

Minggu, 19 Juli 2020 - 19:27 WIB

Pengacara Djoko Tjandra Bisa Dipidana

Viewer: 948
0 0
Terakhir Dibaca:45 Detik

Kompasnasional | PAKAR hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menyatakan, pengacara terpidana Djoko Tjandra bisa dikenai pidana apabila terbukti ikut membantu menyembunyikan kliennya melarikan diri. Pasalnya, pengacara di Indonesia juga mempunyai fungsi sebagai penegak hukum.

“Jadi kalau yang bersangkutan (pengacaranya) ikut melindungi pelarian, berarti dia bisa dikenai pidana. Apalagi ini terkait kasus korupsi,” katanya ketika dihubungi, Jumat.

Baca Juga  Yusril: Demokrasi yang Bergantung Kekuatan Modal, Negara Akan Runtuh

Menurut Mudzakir, seharusnya pengacara harus memberi tahu kepada petugas penegak hukum ketika Djoko Tjandra datang ke Indonesia. Namun, ungkap Mudzakir, bisa jadi pengacara tersebut memberi tahu, petugas ternyata tidak menindaklanjuti.

“Jadi harus dicek terlebih dulu bagaimana kronologinya,” ujarnya.

Mudzakir menambahkan, aparat penegak hukum harus mempunyai bukti untuk memidanakan pengacara terpidana kasus korupsi Bank Bali tersebut. Yang jelas, pengacara tidak mempunyai kekebalan hukum dalam kasus ini.

Baca Juga  SBSI 92 Minta Pemerintahan Jokowi Makamkan Muchtar Pakpahan di Taman Makam Pahlawan

“Apalagi kalau pengacara ikut membantu melarikan diri dan mendaftarkan PK belum lama ini. Sebab sudah ada putusan mengingat kalau Djoko Tjandra merupakan DPO,” pungkasnya. (MI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Jakarta Tenggelam 2030, Ini yang Dilakukan Jokowi

Opini

Denny Siregar Nggak Mungkin Dipenjara, Kecuali Kondisinya Sudah sampai Begini di Mata Penguasa

Arsip

TNI Yakin Bisa Bebaskan 10 WNI Dari Tangan Abu Sayyaf

Opini

6Hakim MK Diminta Kembalikan Bintang Mahaputera Jokowi

Opini

Bukan Bunuh Diri, Kriminolog Yakin Editor Metro TV Yodi Prabowo Dibunuh, Bahkan Pelaku Lebih 1 Orang

Opini

MUI Minta Menag Yaqut Hati-hati soal Afirmasi Hak Beragama Syiah-Ahmadiyah

Opini

Sebut Hibah Akidi Tio Tak Ada Unsur Pidana, Pakar Minta Polisi Tidak Cari Pasal

Opini

Tunjangan Guru Dihapus, Mendikbud Dinilai Tak Berperikemanusiaan