Viewer: 967
0 0

Home / Opini

Minggu, 19 Juli 2020 - 19:27 WIB

Pengacara Djoko Tjandra Bisa Dipidana

Viewer: 968
0 0
Terakhir Dibaca:45 Detik

Kompasnasional | PAKAR hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menyatakan, pengacara terpidana Djoko Tjandra bisa dikenai pidana apabila terbukti ikut membantu menyembunyikan kliennya melarikan diri. Pasalnya, pengacara di Indonesia juga mempunyai fungsi sebagai penegak hukum.

“Jadi kalau yang bersangkutan (pengacaranya) ikut melindungi pelarian, berarti dia bisa dikenai pidana. Apalagi ini terkait kasus korupsi,” katanya ketika dihubungi, Jumat.

Baca Juga  Rupiah Keok Nyaris Sentuh Rp15.650 per Dolar AS

Menurut Mudzakir, seharusnya pengacara harus memberi tahu kepada petugas penegak hukum ketika Djoko Tjandra datang ke Indonesia. Namun, ungkap Mudzakir, bisa jadi pengacara tersebut memberi tahu, petugas ternyata tidak menindaklanjuti.

“Jadi harus dicek terlebih dulu bagaimana kronologinya,” ujarnya.

Mudzakir menambahkan, aparat penegak hukum harus mempunyai bukti untuk memidanakan pengacara terpidana kasus korupsi Bank Bali tersebut. Yang jelas, pengacara tidak mempunyai kekebalan hukum dalam kasus ini.

Baca Juga  PPKM Darurat Diperpanjang, Pengacara Kondang Darmawan Yusuf akan Surati Anies hingga Jokowi

“Apalagi kalau pengacara ikut membantu melarikan diri dan mendaftarkan PK belum lama ini. Sebab sudah ada putusan mengingat kalau Djoko Tjandra merupakan DPO,” pungkasnya. (MI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Opini

Refly Harun: Kalau AHY Bukan Lagi Ketua Umum Partai Demokrat, Hilang dari Peredaran Elite…

Opini

Komentari Ceramah Ustaz Tengku Zulkarnain, Abu Janda: Setan Kau Ya

Opini

Ombdusman RI Nilai Pengunggah Humor Polisi Jujur Diperlakukan Mengarah ke Arah Intimidasi

Opini

Kata MUI Soal Hukum Menikah saat Perempuan Hamil Lebih Dahulu

Opini

Bukan Habib Rizieq, Sekum Muhammadiyah Duga Ada Big Power Manfaatkan FPI

Opini

Serikat Guru: Pelaksanaan Sistem PPDB DKI Jakarta Harus Ditinjau Ulang
Foto

Berita

PBNU Larang Utusan Khusus AS Jessica Stern Kampanye LGBT di RI

Arsip

Tujuh Orang Akan Menyusul Masuk Bui