Viewer: 993
0 0

Home / Opini

Minggu, 19 Juli 2020 - 19:27 WIB

Pengacara Djoko Tjandra Bisa Dipidana

Viewer: 994
0 0
Terakhir Dibaca:45 Detik

Kompasnasional | PAKAR hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menyatakan, pengacara terpidana Djoko Tjandra bisa dikenai pidana apabila terbukti ikut membantu menyembunyikan kliennya melarikan diri. Pasalnya, pengacara di Indonesia juga mempunyai fungsi sebagai penegak hukum.

“Jadi kalau yang bersangkutan (pengacaranya) ikut melindungi pelarian, berarti dia bisa dikenai pidana. Apalagi ini terkait kasus korupsi,” katanya ketika dihubungi, Jumat.

Baca Juga  Beli Tiket MRT Sekarang Bisa Pakai Paylater

Menurut Mudzakir, seharusnya pengacara harus memberi tahu kepada petugas penegak hukum ketika Djoko Tjandra datang ke Indonesia. Namun, ungkap Mudzakir, bisa jadi pengacara tersebut memberi tahu, petugas ternyata tidak menindaklanjuti.

“Jadi harus dicek terlebih dulu bagaimana kronologinya,” ujarnya.

Mudzakir menambahkan, aparat penegak hukum harus mempunyai bukti untuk memidanakan pengacara terpidana kasus korupsi Bank Bali tersebut. Yang jelas, pengacara tidak mempunyai kekebalan hukum dalam kasus ini.

Baca Juga  Pengamat Ini Sebut Pendidikan Jarak Jauh Amburadul Gegara Gaya Komunikasi Nadiem Makarim

“Apalagi kalau pengacara ikut membantu melarikan diri dan mendaftarkan PK belum lama ini. Sebab sudah ada putusan mengingat kalau Djoko Tjandra merupakan DPO,” pungkasnya. (MI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Opini

FKDT Sambut Gembira Penunjukan Gus Yaqut Menjadi Menteri Agama

Opini

Bukan Bunuh Diri, Kriminolog Yakin Editor Metro TV Yodi Prabowo Dibunuh, Bahkan Pelaku Lebih 1 Orang

Opini

Husein Shihab Pilih Lapor Polisi ketimbang Percaya Klaim Haikal Hassan Bermimpi Ketemu Nabi

Opini

Ke Mana Jokowi Bawa Kapal Besar Relawan Berlabuh?

Berita

Shinta Bachir Dilamar Anggota DPRD

Opini

Ade Armando Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Nia Ramadhani, Wow!

Arsip

Dalam 6 Bulan, Uber Telan Kerugian Rp 16,7 Triliun

Opini

ACTA nilai alasan reklamasi sangat konyol dan berbau SARA.