Home / Berita

Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:30 WIB

Nelayan Asal Tapteng Terciduk Polisi, Ternyata Pengedar Narkotika 

Viewer: 386
1 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 48 Detik
Foto : Pengedar Inisial C Alias G

Kompasnasional.com I Tapanuli Tengah ( Muara Nibung) – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali berhasil mengamankan seorang Lelaki berinisial C Alias G (34) Warga  Lingkungan I, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan sesaat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jln. Sibolga – Padang Sidempuan Gg. Damai, Muara Nibung Rabu (10/08/22).

Penangkapan salah satu pengedar sabu yang berstatuskan Nelayan di benarkan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning.

“Benar, personil kita telah melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu- sabu sekitar Jam 13:00 Wib,” Ujar Kapolres melalui Kasi Humas Polres Tapteng (11/08/22).

Lanjut Kasih Humas Polres Tapteng mejelaskan, keberhasilan penangkapan dari salah satu pengedar asal Muara Nibung tidak luput dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga  Sat Resnarkoba Polres Sibolga Amankan Pengguna Narkotika Dari Penginapan

Dari penangkapan pelaku, personil Polres Tapteng melalui Sat Resnakoba berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) dari tangan tersangka berupa 1 dompet berwarna merah jabu yang berisikan 5 paket kecil narkotika jenis sabu dengan jumlah berat barang bukti 11,02 Gram.

Berdasarka keterangan dari pelaku C Alias G (Pengedar red) sesaat di introgasi Personil Polres Tapteng mengakui bahwa benar pelaku lagi menunggu konsumen yang memesan Sabu. Disisi lain pelaku juga mengakui  bahwa barang terlarang yang ada pada dirinya diperoleh dari seorang lelaki  inisial R, sampai saat ini inisial R yang di sebut pelaku C masih proses pendalaman oleh pihak kepolisian.

Atas pengungkapan kasus peredaran narkoba wilayah tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tapteng mengapresiasi masyarakat yang turut mendukung pemberantasan narkoba dan turut menjadi informen kepada kepolisian.

Baca Juga  SISWA-SISWI SD SANG BINTANG BELAJAR BERSAMA AGROLIFE SCIENCE UNA

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Tapteng kini pelaku berinisial C Alias G ditahan di RTP Polres Tapteng untuk proses hukum lebih panjut.

Atas perbuatannya pelaku diduga telah melakukan tindak pidana yang berbunyi “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis sabu  sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1)  dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

(Remember)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Otto Hasibuan: Setya Novanto Tidak Langgar Pasal Apapun

Berita

Aliran Sesat Gemparkan Cianjur, Anggotanya Tak Diwajibkan Salat dan Puasa

Asahan

Jurnalis Asahan Bantu Keluarga Korban TKI Di Bunuh Di Malaysia

Berita

Wakil Gubernur Kalbar Sampaikan Kultum Di Masjid Raya Mujahidin Pontianak

Berita

Hasil Liga Spanyol, Barcelona Menang Telak di Kandang Real Betis

Arsip

Minat kaum pria terhadap sistem gadai barang cenderung rendah

Berita

Terseret Kasus Korupsi, Segini Harta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

Berita

Kopi Sipirok Berbenah Menuju Kopi Nikmat Cita Rasa Nusantara