Home / Berita

Rabu, 27 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank Residivis Kasus Pemalsuan Ijazah

Dwi Hartono

Dwi Hartono

Viewer: 587
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 33 Detik

Jakarta, JejakNasional – Polisi mengungkap fakta baru terkait otak penculikan dan pembunuhan kacab bank di Jakarta, Dwi Hartono. Polisi menyebut Dwi Hartono sempat terjerat kasus pemalsuan ijazah. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Darma Sena, membenarkan Dwi Hartono sempat tersandung kasus pemalsuan ijazah. Dwi Hartono memalsukan ijazah tingkat SMA dalam sekolah paket C.

“Iya benar di tahun 2012 terkait pemalsuan ijazah SMA, paket C kalau nggak salah,” kata Andika saat dihubungi wartawan, Rabu (27/8/2025).

Andika Dwi Hartono sudah diproses oleh pengadilan. Dia menyebut Dwi dijatuhi vonis selama 2 tahun penjara dalam kasus itu.

“Informasinya sudah divonis kurang lebih 2 tahun penjara, bisa dipastikan ke PN ya. Data yang ada di kita hanya terkait kasus pemalsuan ijazah. Sebagai pelaku yang mengkondisikan pemalsuan ijazah tersebut,” kata Andika.

Baca Juga  Kapan Putusan MK soal SD-SMP Swasta Digratiskan Harus Dilaksanakan?

Sebagai informasi, Dwi Hartono diamankan pihak Polrestabes Semarang pada 2012. Dwi Hartono saat itu memiliki nama lain Feri.

Dalam perkara tersebut, Dwi Hartono memalsukan ijazah milik empat calon mahasiswa agar diterima di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Salah satunya mengubah lulusan dari jurusan IPS menjadi IPA agar bisa masuk ke Fakultas Kedokteran.

Kini, Dwi Hartono (DH) kembali berurusan dengan hukum. Dia ditangkap Polda Metro Jaya. Dwi merupakan salah satu tersangka kasus penculikan Mohamad Ilham Pradipta, Kacab Bank di Jakarta yang ditemukan tewas di Bekasi.

Baca Juga  Absen 70 Hari, Hakim PT Medan Diberhentikan Sebagai 'Wakil Tuhan' tapi Tetap PNS

Dwi Hartono ditangkap oleh Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, di Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (23/8) malam. Dia ditangkap bersama dua tersangka lainnya, yakni YJ dan AJ. Selain itu, Tim Jatanras Polda Metro menangkap tersangka C di kawasan PIK, Jakarta Utara, pada 24 Agustus sore.

Penangkapan Dwi Hartono dkk ini merupakan pengembangan dari empat tersangka yang ditangkap sebelumnya, yaitu Eras, AT, RS, dan RAH, yang ditangkap pada Kamis (21/8). Tersangka Eras ditangkap saat mendarat di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, NTT. Sedangkan tiga tersangka lainnya ditangkap di Jalan Johar III, Jakarta Pusat.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kuasa Hukum Ruslan Buton: Kalau Besok Kalah, Praperadilan Lagi

Berita

Seleksi Pembentukan Calon Komcad Dibuka, Dandim 1203/Ktp Jelaskan Ini.

Berita

Wali Kota Besama Forkopimda Hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi APBD Kabupaten/Kota di Medan

Berita

Berita Psp. Walikota bersama Forkopimda Kota Psp Panen Ikan Lele Di Desa Baruas

Berita

Sekda Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Tapsel 2020

Berita

SERKEL PENGOLAHAN KAYU ILEGAL MILIK YTS DI SANDAI.

Berita

Produktif Di Tengah Pandemi, Edi Ajak Warga Tanam Pohon

Berita

DPC PJI-D Kota Psp Gelar Rapat Pembentukan Pengurus