Jakarta, JejakNasional – Komisi XIII DPR telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Direktorat Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi seusai adanya sidak Ombdusman RI ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong. Pada momen itu, sempat disinggung Indra Kenz yang diberi bebas bersyarat.
Hal itu disinggung oleh anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka dalam rapat pada Senin (28/9/2026). Rieke mulanya mempertanyakan soal paparan pihak Dirjenpas dinilai belum lengkap karena napi yang diperiksa hanya disebutkan Ferdy Sambo.
“Itu hanya disampaikan Direktorat Pamintel dan Direktorat Patmal melakukan pemeriksaan terhadap 21 warga binaan yang mengikuti kegiatan asimilasi, lalu ada 33 warga binaan kasus tipikor, dan satu warga binaan atas nama Ferdy Sambo kasus pidum,” kata Rieke.
Rieke kemudian meminta napi-napi yang telah diperiksa oleh pihak Dirjenpas ditulis lengkap. Termasuk ada dua napi kasus timah yang telah diperiksa.
Barulah Rieke mempertanyakan soal Indra Kenz yang bebas bersyarat. Rieke mempertanyakan bebas bersyaratnya Indra di tengah ramai temuan di Lapas Cibinong.
“Dan kemudian ada Inra Kenz malah mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 24, Bapak. Korbannya itu banyak, Pak” kata dia.
“Dan untuk pidana ekonomi dengan korban publik sebanyak ini, ini kok lagi ramai soal lapas, ini malah ada yang dapat pembebasan bersyarat,” tambahnya.
Rieke mempertanyakan bagaimana bebas bersyarat itu bisa diberikan. Terlebih lagi dalam kasus Indra Kenz yang mana kerugian korban belum dipulihkan.
“Di mana korban belum dipulihkan. Kasus penipuan, judi kalau saya tidak salah, judi online berkedok investasi, ponzi, Pak. Ini saya juga nanti mempertanyakan. Sekali lagi bagaimana asesmen pembebasan bersyarat itu,” ujar Rieke.
“Jangan lagi ramai lapas seperti ini, ada pembebasan bersyarat pada orang yang terindikasi juga mendapatkan privilege di Cibinong,” tambahnya.
Indra Kenz Bebas Bersyarat
Informasi Indra Kenz bebas ini mulanya diketahui lewat unggahan media sosial (medsos) milik Paris Pernandez. Dalam video, Paris berpelukan dengan Indra Kenz dan menyebutkan Indra sudah menginap di rumahnya setelah bebas dari bui.
Terpisah, Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik sekaligus juru bicara (jubir) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Budi Waskito membenarkan bahwa Indra Kenz telah bebas bersyarat.
“Pada Kamis, tanggal 24 September 2026, jam 11.00, telah dilaksanakan pembebasan bersyarat kepada Indra Kusuma atau Indra Kenz. Di bawah pengawasan Bapas Bogor pengawasannya,” kata Budi saat dimintai konfirmasi.
Pihak korban investasi robot trading Binomo merespons kabar Indra Kenz telah bebas bersyarat. Penasihat hukum (PH) korban berharap Indra Kenz tidak lagi mengulangi kesalahannya.
“Untuk kepastian benar tidaknya Indra Kenz bebas bersyarat kami dari kuasa hukum korban belum tahu persis. Kalaupun benar dia sudah bebas bersyarat, kami berharap kejadian seperti kemarin tidak terulang lagi,” ungkap kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (26/9/2026).
Sementara itu, terkait ganti rugi para korban, Irsan menyebutkan sudah ada penggantiannya dari sejumlah aset sitaan dari Indra Kenz. Namun, menurut Irsan, pembagian ini masih bermasalah dari pihak pengurus Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) dan tengah dilaporkan ke Bareskrim Polri olehnya.
“Untuk kerugian para korban, sudah dibagi dari aset sitaan Indra Kenz. Hanya, masih bermasalah sampai sekarang terkait pembagian yang dilakukan oleh pihak paguyuban,” jelas Irsan.
(YA/JJN)







