KOMPAS NASIONAL.COM-HUMBANG HASUNDUTAN- Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 173403 Sirisirisi Kabupaten Humbang Hasundutan Sumut H.Lumban Tobing , diduga alergi atas kedatangan wartawan di sekolahnya terkait publikasi Kegiatan Sekolah maupun penerapan penggunaan dana BOS dimasa Covid-19, Sabtu, (8/5).
Berawal dari beberapa awak media yaitu Kompas Nasional, Media DPR.com, Biro Wayti Center.com berkunjung kesekolah tersebut, kepala sekolah dan beberapa guru guru yang ada sedang melaksanakan rapat , sehingga para awak media terpaksa harus bersabar menunggu rapat tersebut selesai .
Saat selesai rapat dilaksanakan , kepala sekolah langsung meninggalkan ruang rapat dan langsung pergi melihat lihat para tukang yang saat itu bekerja, tanpa mau perduli tamunya lagi sedang berdiri didepan pintu masuk ruang kepala sekolah, sampai sampai Biro Wayti Center.com merasa kelelahan sehingga menyempatkan diri dan duduk di kaki lima pintu masuk ruang kepala sekolah .

Dengan adanya kejadian ini, awak media penuh tanda tanyak, ada apa di balik ini. Setelah beberapa lama menunggu, lalu awak media memutuskan untuk meninggalkan pintu masuk ruang kepala sekolah, itu maka terbitlah berita ini.
Tak hanya itu, sikap daripada sekolah menurut informasi dari keluarga guru guru yang ada menyampaikan sombong dan sangat otoriter, yang mana untuk menandatangani berkas pencairan Sertifikasi gurunya saja, terpaksa Dinas Pendidikan Humbahas terpaksa angkat telpon dan menyuruh agar oknum kepala sekolah tersebut segera menanda-tangani berkas sertifikasi gurunya.
Padahal sekolah seharusnya transparan dan harus terbuka kepada publik, baik kegiatan sekolah maupun penerapan penggunaan dana BOS, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik .
Dan Undang- Undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, bahwa Kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud Kedaulatan Rakyat, dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara yang Demokratis, sehingga Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 Undang Undang Dasar 1945.
Dan ketentuan pasal (18) Ayat (1) apabila Menghambat dan Menghalangi Wartawan melaksanakan tugas untuk memperoleh dan mencari informasi dapat dikenakan Sangsi Pidana atau Denda, yang telah di Undangkan pada tanggal 23 September 1999 di Jakarta(Mahrup).
Hal ini perlu dikaji kembali dan diadakan pemanggilan oleh Dinas Pendidikan Humbahas dan juga oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan untuk memanggil kembali oknum kepala sekolah tersebut untuk ditindak lanjuti kembali sesuai Undang Undang ASN yang berlaku dan bila perlu kepala sekolah tersebut diminta untuk dievaluasi kembali .
Penulis : B.Nababan





