Padangsidimpuan, Kompas Nasional – Puluhan massa dalam wadah Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Kota Padangsidimpuan (Psp) Sambangi Mapolres Dan Gedung DPRD Kota Psp, Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 14.25 WIB
Kordinator lapangan DPD JPKP Kota Psp, Ary Azi bersama Kordinator aksi unjuk rasa, Achmad Yani Lubis dalam orasinya menyebutkan, Korupsi adalah extra ordinasi crime yang kapan saja bisa diusut dan tidak perlu menunggu laporan. “Korupsi bukan murni delik aduan” Sebutnya.
Definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan didalam 13 pasal Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang tindakpidana Korupsi (UU Tipikor)
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Korupsi dirumuskan dalam 30 bentuk atau jenis tindakpidana Korupsi kemudian dapat disederhanakan kedalam tujuh kelompok besar yaitu, Kerugian Negara, Suap – Menyuap, Penggelapan Dalam Jabatan, Pemeran, Perbuatan Curang, Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan dan Gratifikasi, Ungkapnya
Dikatakannya, bermula dari hari Sabtu (17/4/2021) lalu, viral didunia sosial pernyataan oknum DPRD Kota Psp Marataman Siregar (Fraksi Hanura) melalui pesan WA mengaku menerima uang sebesar Rp 4,5 juta dalam dua termin, awal Rp.3 juta berikutnya Rp1,5 juta dari oknum DPRD.
Kemudian Marataman Siregar telah menerima uang sebesar Rp 1 juta pasca Paripurna Pansus LKPJ TA 2020 pada awal April Tahun 2021 lalu yang juga diberikan oleh oknum DPRD Kota Psp, Ujarnya.
Seperti kita ketahui bersama, bahwa sekitar pukul 00.45 Rabu (21/4) Marataman Siregar dan Noni Paisah dan Khoiruddin Siagian (Fraksi Gerinda) serta Ali Hotma Tua Hasibuan (Fraksi PDIP) datangi Polres Psp membuat laporan dugaan suap oleh Pimpinan DPRD di ruang SPKT Polres Psp dengan LP No. LP/B/114/IV/2021/SPKT/Polres Psp/Polda Sumut Ter tanggal 21 April 2021, Ucapnya
Lanjutnya lagi, bersama diwaktu yang sama, Mochammad Halid Rahman (Fraksi Gerinda) dan Indra Gunawan Simbolon (Fraksi PDIP) Anggota Pansus RPMJD Kota Psp Juga ikut melapor dugaan suap oleh Pimpinan DPRD Kota Psp dalam kegiatan Pansus RPMJD Kota Psp yang dilaksanakan di Kota Sibolga dan beberapa hari kemudian Mochammad Halid Rahman menerima sejumlah uang yang di transfer melalui rekeningnya, Jelasnya.
“Untuk hal tersebut kami dari DPD JPKP Kota Psp merasa kecewa berat kepada oknum DPRD Kota Psp diduga memberi dan menerima uang suap pasca Paripurna Pansus LKPJ Walikota dan pasca RPMJD Kota Psp di Kota Sibolga.
Dan, meminta kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Psp agar mengevaluasi disiplin, etika dan moral para oknum Anggota DPRD Kota Psp dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai Peraturan Tata tertib dan Kode etik DPRD
Kepada Polres Psp agar menindaklanjuti tindakan terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum DPRD Kota Psp sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia, Imbuhnya.
Kapolres Psp, AKBP Juliani Prihatini,SIKMH diwakili oleh Wakapolres Psp, Kompol Syahril M menyahuti massa DPD JPKP Kota Psp mengatakan, Polres Psp akan melakukan penyidikan dan penyelidikan sesuai peraturan dan perundang-undangan serta SOP yang sudah kami miliki tentunya dengan azas praduga tak bersalah, Sebutnya
Pantauan awak media ini dilapangan, ketika massa DPD JPKP Kota Psp geruduk Gedung DPRD Kota Psp dan melakukan orasi, serta mencampakkan ratusan amplop putih, tampak tak seorangpun dari Anggota DPRD Kota Psp untuk menjawab tuntutan massa. (K Ikhfan)






