Home / Berita / Daerah

Jumat, 15 Januari 2021 - 20:17 WIB

Miliki Dua Paket Shabu, Pemuda Kampung Bandar Jambu Diringkus Satres Narkoba Polres Simalungun

Viewer: 550
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 34 Detik

Kompas Nasional I Simalungun

Tim opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus IP alias Iqbal (20) warga Kampung Bandar Jambu, Nagori Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. dengan barang bukti dua paket narkotika jenis shabu, Kamis (14/01/2021) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

“Penangkapan Pelaku Iqbal itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang menekan tombol panic botton Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun,” ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021) sore sekira pukul 16.30 Wib.

Lukman menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono berhasil meringkus Pelaku Iqbal yang sedang berdiri didepan rumahnya dengan gerak gerik mencurigakan. 

Baca Juga  LUAR BIASA, DANREM 121/ABW BRIGJEN TNI Dr. RONNY, S.AP., M.M. SABET 2 PENGHARGAAN PERINGKAT I SEKALIGUS DARI KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Selanjutnya, dari celana sebelah kanan Pelaku Iqbal ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok Magnum yang didalamnya berisi 2 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,32 gram.

“Diinterogasi Pelaku Iqbal mengaku barang bukti shabu itu miliknya yang dibeli dari seorang laki laki didaerah Kampung Tinokah Naga Raja, Kabupaten Sergai. Mendengar pengakuan itu Tim Opsnal memboyong Pelaku Iqbal dan barang bukti ke ruangan pemeriksaan Satres Narkoba Polres Simalungun,” jelasnya.

Ditambahkan Lukman, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba agar dapat memberi informasi atau menekan tombol panic button yang ada di Aplikasi Hotas Paten Simalungun, sehingga dapat segera di respons dengan menurunkan team untuk melakukan penyelidikan dan langsung dilakukan penindakan jika info tersebut akurat.

Baca Juga  Hanya Mendapat Upah 400 Ribu, Muklis Dituntut 12 Tahun Penjara

Himbauan tersebut sebagai komitmen Polres Simalungun dibawah kepemimpinan AKBP Agus Waluyo, SIK untuk memberantas dan menindak tegas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Simalungun.

“Hingga saat ini Pelaku IP alias Iqbal sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan sekaligus pengembangan kemudian akan dilakukan penahanan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakiri.(Son)

Editor: Nilson Pakpahan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Yanieta Edi Kamtono Minta Guru PAUD PKK Benahi Administrasi

Berita

Ketua Dekranasda Kapuas Hulu, Menghadiri Peresmian Gedung Pusat Promosi Kerajinan Kapuas Hulu

Berita

LP-KPK bersama DPRD Sambas Hadiri Bakti Sosial BKAD Di Sambas*

Berita

Selama Ditahanan Dhawiya Makin Religius
Foto Walikota Bobby Nasution

Berita

Lihat Pasangan Cowok di Malam Tahun Baru Bikin Bobby Tegaskan Tolak LGBT

Berita

Cabdisdik Beri Hukuman Pada Guru Yang Memiliki Kinerja Kurang Baik Dalam Pelaksanaan PTM Terbatas

Berita

KPK Panggil Petinggi Siloam Hospital Group Terkait Suap Meikarta

Berita

Segera Mengemban Amanah DPR-RI, Ketua Umum PARTINA Haji Novri Aritonang Gelar Safari Sosial di Kampung Halaman