JEJAK NASIONAL, SAMOSIR – Aksi ingin menduduki hutan negara dan penebangan liar oleh sejumlah masyarakat di Desa Sideak Kabupaten Samosir tanpa izin masih saja berlanjut. Mereka, tanpa rasa bersalah, membabat pohon-pohon yang tumbuh subur di dalam hutan, demi kepentingan pribadi tanpa memikirkan dampaknya terhadap ekosistem dan lingkungan.
Ironisnya, kawasan hutan negara tersebut sudah ditanami jagung tanpa memperdulikan pelanggaran yang ada sebagaimana dimaksud pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Terkait menduduki mengerjakan kawasan hutan tanpa izin dari pihak yang berwenang dan dapat dipidana menurut pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).”
Sejumlah warga Sideak, kabupaten Samosir pun mulai mengekspresikan keprihatinan mereka terhadap kondisi hutan yang semakin terancam ini. “Kami ingin aksi yang tidak bertanggung jawab ini dihentikan, dan kalaupun ada kelompok tani hutan diurus para perambah ini, dimohon kepada pihak kehutanan supaya dicegah dan ditolak, sebab mereka menebang pohon dan bahkan meracuni pohon supaya mati, sedangkan kelompok tani hutan tujuannya merawat kayu,” kata seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Sementara itu, Kasi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat UPT KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul Toga P. Sinurat, kepada Jejak Nasional mengatakan, Sejauh yang kami temukan sudah terjadi pelanggaran, tanda kawasan hutan lindung Samosir akan segera kami pasang sekaligus peringatan namun seperti yang saya sampaikan bila tidak ada itikad baik nantinya kami akan berkoordinasi dengan polres untuk proses hukumnya,” jelas Toga P Sinurat.
Reporter Candro Situmorang/JJN








