Home / Berita

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:31 WIB

Meskipun KPH Wilayah 13 Dolok Sanggul Sudah Temukan Pelanggaran, Aksi Menduduki Hutan Negara Di Desa Sideak Samosir Masih Terus Berlanjut.

Viewer: 960
1 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

JEJAK NASIONAL, SAMOSIR – Aksi ingin menduduki hutan negara dan penebangan liar oleh sejumlah masyarakat  di Desa Sideak Kabupaten Samosir tanpa izin masih saja berlanjut. Mereka, tanpa rasa bersalah, membabat pohon-pohon yang tumbuh subur di dalam hutan, demi kepentingan pribadi tanpa memikirkan dampaknya terhadap ekosistem dan lingkungan.

Ironisnya, kawasan hutan negara tersebut sudah ditanami jagung tanpa memperdulikan pelanggaran yang ada  sebagaimana dimaksud pasal 50  Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Terkait menduduki mengerjakan kawasan hutan tanpa izin dari pihak yang berwenang dan dapat dipidana menurut pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).”

Baca Juga  Tawarkan Pijat Plus Sesama Jenis di Facebook, Tiga Pria Digerebek di Hotel

Sejumlah warga Sideak, kabupaten Samosir pun mulai mengekspresikan keprihatinan mereka terhadap kondisi hutan yang semakin terancam ini. “Kami ingin aksi yang tidak bertanggung jawab ini dihentikan, dan kalaupun ada kelompok tani hutan diurus para perambah ini, dimohon kepada pihak kehutanan  supaya dicegah dan ditolak, sebab mereka menebang pohon dan bahkan meracuni pohon supaya mati, sedangkan kelompok tani hutan tujuannya merawat kayu,” kata seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Baca Juga  Anak Bunuh Ibu Kandung dan Aniaya Ayah di Depok Diserahi Keuangan Bisnis Keluarga

Sementara itu, Kasi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat UPT KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul Toga P. Sinurat, kepada Jejak Nasional mengatakan, Sejauh yang kami temukan sudah terjadi pelanggaran, tanda kawasan hutan lindung Samosir akan segera kami pasang sekaligus peringatan namun seperti yang saya sampaikan bila tidak ada itikad baik nantinya kami akan berkoordinasi dengan polres untuk proses hukumnya,” jelas Toga P Sinurat.

Reporter Candro Situmorang/JJN

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Foto Istimewa

Berita

Isi Rekening Brigadir J Nyaris 100 Triliun, PPATK-BNI Beri Penjelasan

Berita

Wabup Kapuas Hulu Harapkan LTKL Dapat Bantu Pemasaran Potensi Daerah

Arsip

Wabup : Qurban Bukan Hanya Bernilai Ibadah Tapi Bernilai Kemanusiaan Dan Sosial Yang Tinggi

Berita

Anggota Babinsa Koramil 02/Serawai Bagikan Alat Prokes

Berita

Proyek DAK TA 2023  Dinas Pariwisata Pemkab Samosir dipertanyakan

Berita

Kapolres Kubu Raya Pimpin Serah Terima Jabatan

Berita

Gubernur Kalbar Menjadi Nara Sumber Temu ADMI diikuti 30 Universitas Di Indonesia

Berita

POLSEK PANTAU PEMAKAMAN KORBAN COVID-19 DI KEC.HABINSARAN