Home / Berita

Rabu, 8 Juni 2022 - 22:05 WIB

Melalui Kuasa Hukumnya Terpidana Kasus Korupsi Hutan Tele, Eks Bupati Tobasa Serahkan Uang Denda Sebesar Rp 50 Juta

Viewer: 461
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

KOMPASNASIONAL.com, SAMOSIR – Melalui pengacara Marudut Hutajulu, SH.,MH Eks Bupati Tobasa, Drs. Sahala Tampubolon melakukan pembayaran uang denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp.50.000.000., (lima puluh juta rupiah) dari kerugian negara Rp 32 Miliar sesuai tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Pengadilan Tipikor Medan. 

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Andi Adikawira Putera, SH.,MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir Tulus Yunus Abdi, SH., MH pada Rabu tanggal 08 Juni  2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir.

“Bahwa terpidana Drs. Sahala Tampubolon terbukti bersalah terlibat dalam tindak pidana korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, hingga merugikan negara Rp 32 miliar, bahwa pembayaran denda yang dilakukan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Nomor : 100/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn , atas nama terpidana Drs.Sahala Tampubolon,” ujar Tulus Tampubolon. 

Baca Juga  Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebelumnya putusan Pengadilan Tipikor Medan menyatakan terpidana Drs. Sahala Tampubolon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, hingga merugikan negara Rp 32 miliar.

“Bahwa selain terpidana dijatuhkan hukuman selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan terdakwa dijatuhkan membayar denda sejumlah Rp.50.000.000., (lima puluh juta rupiah) , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, ” tambah Tulus Tampubolon. 

Baca Juga  Bank Mandiri target kredit konsumer tumbuh 20 persen hingga akhir tahun

Adapun serah terima pembayaran denda hasil tindak pidana korupsi  dilakukan oleh Penasihat Hukum terdakwa Drs.Marudut Hutajulu, SH., MH kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Samosir M. Akbar Sirait, SH., MH didampingi oleh Kasi Intel Tulus Yunus Abdi, SH.,MH, Kasi Datun Ris Piere Handoko Sigiro, S.H.

“Dan pembayaran denda hasil tindak pidana korupsi telah disetorkan Kejaksaan Negeri Samosir ke kas Negara melalui Bank BNI.

(Candro Situmorang)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Oknum PNS Melawi Ditangkap Polisi Bawa Narkoba, Barang Buktinya Seberat 5,26 Gram

Berita

Sambut HBA Ke-61 dan HUT IAD XXI, Bupati Sampaikan Apresiasi Atas di Gelarnya Vaksinasi Massal

Berita

Bidang Tipikor Ditkrimsus Polda Kalbar Yang Saat Sekarang Telah Viral dan Memanas.

Arsip

Pukul Siswanya Yang Kesurupan, Guru SMK Divonis Tiga Bulan Bui

Berita

Resmi Djanur Keluar dari PSMS Medan

Berita

Muncul Seruan Demo ‘Jokowi End Game’, Polisi: Lihat RS-Kuburan Penuh!

Berita

Aspers Kasdam XII/Tpr Pimpin Upacara Tradisi Penerimaan Warga Baru 

Berita

KPU Hibahkan 575 Unit Thermo Gun ke Pemko Siantar