Home / Daerah

Kamis, 4 November 2021 - 22:21 WIB

Mau Untung Ogah Bayar Pajak TPPD Kota Pontianak Tertibkan 52 Reklame

Viewer: 399
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 2 Detik

Pontinak Kalbar,KOMPAS NASIONAL – Sejumlah reklame disegel Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak lantaran belum melunasi kewajibannya membayar pajak reklame.

Tim terpadu yang terdiri dari petugas Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak menyisir di beberapa titik lokasi diantaranya Jalan Tanjungpura.

Beberapa reklame yang terdata belum melunasi pajaknya ditempeli stiker berwarna merah dengan tulisan ‘Obyek Pajak Ini Belum Lunas Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)’.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak, Irwan Prayitno menjelaskan, obyek pajak reklame yang ditertibkan, baik reklame permanen maupun insidentil, keseluruhan berjumlah 52 reklame.

“Dari 52 reklame tersebut, 37 diantaranya berstatus belum terdaftar dan 15 reklame telah habis masa berlakunya atau kadaluarsa,” ujarnya usai memimpin penertiban reklame, Kamis (4/11/2021).

Ia menambahkan, penertiban ini menyasar Wajib Pajak (WP) yang belum mendaftarkan obyek pajak reklamenya maupun reklame yang sudah terdaftar namun telah habis masa berlakunya.

Baca Juga  Walikota Siantar Serahkan Beasiswa BRI Kepada Pelajar, Serentak se- Indonesia

Tak terkecuali reklame insidentil yang telah habis masa tayang yang diizinkan.

Kendati demikian, pihaknya tidak serta merta langsung menertibkan obyek pajak reklame tersebut.

Penertiban dilakukan setelah diberikan teguran lisan maupun tertulis dalam bentuk surat teguran, baik reklame yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar.

Surat teguran diberikan maksimal tiga kali.

Selain itu, WP yang produknya sudah terdaftar di BKD Kota Pontianak diberikan teguran lisan.

Hal itu mengingat bahwa pihak WP diyakini sudah memahami aturan yang berlaku untuk pemasangan reklame dan mungkin karena alasan tertentu belum mendaftarkan pemasangan baru sehingga dianggap cukup diberikan teguran secara lisan sebelum dilakukan teguran secara tertulis.

“Pada intinya kami mengedepankan pembinaan pajak dahulu, baru dilakukan penertiban berupa penyegelan atau pembongkaran reklame,” terangnya.

Penertiban ini, lanjut Irwan, bertujuan untuk tertib pajak daerah sekaligus untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga  Bupati Kapuas Hulu mengikuti Penutupan Pekan Gawai Dayak Kalimantan Barat ke-XXXVI Tahun 202 di Pontianak

Dalam penertiban ini Tim Penertiban melakukan penempelan stiker untuk memberikan peringatan kepada wajib pajak agar segera membayar pajak reklamenya.

“Kami mengimbau kepada para WP yang memiliki obyek pajak reklame, segera mendaftarkan papan reklamenya bagi yang belum terdaftar dan lunasi pajak reklamenya bagi yang telah habis masa berlakunya,” imbaunya.

Tidak hanya sekadar menertibkan obyek pajak, BKD Kota Pontianak juga menyediakan layanan informasi pajak daerah melalui saluran khusus ‘Kring Pengawasan’ dengan nomor Whatsapp 0853-8-9999-100. Melalui nomor Kring Pengawasan, wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak.

“Jadi lewat ‘Kring Pengawasan’, apapun masalah pajak yang dialami wajib pajak maka silakan disampaikan ke nomor di atas maka akan kita berikan solusi sehingga bisa memberikan kemudahan bagi wajib pajak,” tutupnya.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Setelah Kasus Korupsi, Eks Dirut PDPS Juga Tersangka di Kasus Pinjaman
Foto truk tangki yang membawa bbm oplosan di Aceh saat diamankan Polisi

Berita

24 Ton BBM Oplosan Diangkut 2 Truk Tangki di Aceh ke Perusahaan Batu Bara

Berita

Korban Gempa-Tsunami Sulteng Mulai Dimakamkan Secara Massal Hari Ini

Berita

Antisipasi Bentrok Susulan, Kapolsek Kutalimbaru Berikan Bimluh di GBKP Lau Bakery

Daerah

Dandim 0313/KPR Silahturahmi Dengan GPSM Kampar

Berita

Obor Asian Para Games Tiba di Medan Besok

Asahan

Ketua KONI Asahan Monitoring Atlit Prioritas

Berita

Pemko Siantar Serahkan Surat Keputusan Kepada 90 Orang CPNS Salah Satunya Penyandang Disabilitas