Home / Asahan / Berita / Daerah

Jumat, 13 Agustus 2021 - 11:35 WIB

POLRES ASAHAN BERHASIL UNGKAP PELAKU PEMBUANG BAYI DI DESA AEK TARUM

Viewer: 462
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 32 Detik

Kompas Nasional I Asahan – Kapolres Asahan  AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH Menggelar kegiatan press Release terkait kasus Pembuangan Bayi Di Desa Aek Tarum bertempat di Ruang Press Release Mapolres Asahan, Kamis, (12/08/2021) Sore.

Turut hadir dalam kegiatan Release Tersebut yaitu Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH.MH. Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siragar SH, KPAD Kab. Asahan Awaluddin S.Ag. MH, Kepala Desa Aek Tarum, dan Awak Media Elektronik dan Cetak

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat Press Releasenya Menyampaikan bahwa kasus Pembuangan Bayi  tersebut Terjadi Pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 Wib tepatnya di tepi jurang tempat pembuangan sampah yang berada di Dusun. Il Ds. Perkebunan Aek Tarum Kec. Bandar Pulau Kab. Asahan. yang ditinggalkan oleh pelaku berinisal “VP”, 18 tahun, dengan dugaan hasil dari hubungan diluar nikah.

Baca Juga  Pramono Perpanjang GT Fatmawati Gratis Sampai Akhir Oktober

Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita lakukan pemeriksaan beserta 3 (tiga) orang saksi, dan memang benar bahwa yang bersangkutan adalah ibu kandung dari bayi yang kita temukan,” ungkap Kapolres

Bayi tersebut telah kita rawat di Poliklinik PT Bridgestone Kec. Bandar Pulau Kab. Asahan dan keadaan bayi tersebut sekarang dalam kondisi yang  sehat,” ujar Kapolres

Modus atau motif kenapa pelaku membuang bayinya, pelaku panik dan merasa malu karena bayi tersebut hasil dari pada persetubuhan diluar nikah,” Tambah Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH

Baca Juga  Kapolsek bersama Danramil 04 Sungai Kunyit Pantau Vaksinasi di SMK Negeri 1 Sungai Kunyit.

Barang bukti yang sudah diamankan berupa kain sarung warna merah yang digunakan pelaku pada saat melahirkan bayi tersebut, 1(satu) Potong Celana Pendek dan 1(satu) Potong celana Dalam  serta 1(satu) Potong kayu ranting dengan panjang satu meter yang terdapat bercak darah turut juga kita amankan ,” pungkas Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman 15 Tahun Penjara, Tutup Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK. MH. (Gus)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pj Sekda Kalbar Sampaikan Raperda Tentang Perubahan APBD Provinsi Kalbar TA 2021

Berita

Siaga Banjir, Bupati Melawi Pimpin Apel Siaga Batingsor

Berita

PPKM Ketat, Mall dan Usaha Non Esensial Tutup Pukul 17.00

Berita

Partai Gerindra Kini Polisikan Ratna Sarumpaet

Berita

Polres Tapteng Jelang Pilkades

Berita

Cegah Covid-19, Kodim 0212/TS Laksanakan Serbuan Vaksinasi Massal

Berita

Ormas Indonesia Bersatu Yakin Rizal Ramli Berbohong

Berita

Diduga Batu Meteor Hantam Rumah Warga di Tapteng