Home / Asahan / Berita / Daerah

Jumat, 13 Agustus 2021 - 11:35 WIB

POLRES ASAHAN BERHASIL UNGKAP PELAKU PEMBUANG BAYI DI DESA AEK TARUM

Viewer: 445
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 32 Detik

Kompas Nasional I Asahan – Kapolres Asahan  AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH Menggelar kegiatan press Release terkait kasus Pembuangan Bayi Di Desa Aek Tarum bertempat di Ruang Press Release Mapolres Asahan, Kamis, (12/08/2021) Sore.

Turut hadir dalam kegiatan Release Tersebut yaitu Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH.MH. Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siragar SH, KPAD Kab. Asahan Awaluddin S.Ag. MH, Kepala Desa Aek Tarum, dan Awak Media Elektronik dan Cetak

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat Press Releasenya Menyampaikan bahwa kasus Pembuangan Bayi  tersebut Terjadi Pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 Wib tepatnya di tepi jurang tempat pembuangan sampah yang berada di Dusun. Il Ds. Perkebunan Aek Tarum Kec. Bandar Pulau Kab. Asahan. yang ditinggalkan oleh pelaku berinisal “VP”, 18 tahun, dengan dugaan hasil dari hubungan diluar nikah.

Baca Juga  KETUA DPC FSBSI KETAPANG DAN KOPERASI LINGGAJATI TANDATANGANI PERJANJIAN BERSAMA.

Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita lakukan pemeriksaan beserta 3 (tiga) orang saksi, dan memang benar bahwa yang bersangkutan adalah ibu kandung dari bayi yang kita temukan,” ungkap Kapolres

Bayi tersebut telah kita rawat di Poliklinik PT Bridgestone Kec. Bandar Pulau Kab. Asahan dan keadaan bayi tersebut sekarang dalam kondisi yang  sehat,” ujar Kapolres

Modus atau motif kenapa pelaku membuang bayinya, pelaku panik dan merasa malu karena bayi tersebut hasil dari pada persetubuhan diluar nikah,” Tambah Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH

Baca Juga  Polri Sudah Bongkar 13 Pinjol Ilegal, 57 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Barang bukti yang sudah diamankan berupa kain sarung warna merah yang digunakan pelaku pada saat melahirkan bayi tersebut, 1(satu) Potong Celana Pendek dan 1(satu) Potong celana Dalam  serta 1(satu) Potong kayu ranting dengan panjang satu meter yang terdapat bercak darah turut juga kita amankan ,” pungkas Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman 15 Tahun Penjara, Tutup Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK. MH. (Gus)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Ukur Pencapaian Kompetensi, Siswa Tata Rias Kecantikan Kelas XII SMK Negeri 1 Siantar Gelar UKK

Berita

KADIS PERTANIAN HUMBANG HASUNDUTAN ADAKAN SOMASI TERBUKA BERSAMA AWAK MEDIA

Berita

Apel Siaga Bencana, Wawako Bahasan Pastikan Kesiapsiagaan Satgas dan Peralatan

Berita

Ketua TP. PKK Tapanuli Utara Berharap Kelak Warga Binaan Rutan Tarutung Menjadi Saksi Kuasa Tuhan.

Berita

Pantai Samudera Indah Tanjung Gundul, Membuat Pengunjung Terpesona.

Daerah

Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Bantu Mengajar Siswa/Siswi SDN 08 Risau Di Perbatasan Kalbar.

Arsip

WNI Tewas di Sydney, Dibunuh Bekas Jaringan Bali Nine
Sanksi Tegas! Berani Jual Gula di Atas Rp 12.500/Kg Siap-siap Disambangi Polisi

Berita

Sanksi Tegas! Berani Jual Gula di Atas Rp 12.500/Kg Siap-siap Disambangi Polisi