Kompas Nasional I SIANTAR
Tangis pilu Ibu Rasmi Sipayung (53), memohon keadilan yang seadil-adilnya, kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, dimana anaknya Andi Lesmana Manik oleh penyidik dari Polres di jadikan sebagai tersangka atas kecelakaan kerja di PT Agung Beton Persada Utama (PT ABPU).
Hal itu disampaikan Ibu Rasmi Sipayung kepada kompasnasional.com, sambil menunjukkan surat Permohonan Keadilan yang akan disampaikan kepada Kepala Kejari Negeri Siantar, Jalan Sutomo Nomor 1, Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Senin (18/01/2021).
Sebagai informasi, Ibu Rasmi Sipayung datang dari Dusun VIII, RT/RT 000/000, Kelurahan Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara,untuk berjuang mencari keadilan terkait anaknya Andi Lesmana Manik sebagai tersangka.
Orang tua (Ibu) dari tersangka Andi Lesman Manik yang kesehariannya bekerja, mengurus rumah tangga menuliskan surat pengajuan Permohonan Keadilan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar cq. Kasi Pidum cq Jaksa
“Anak saya Andi Lesmana Manik saat ini sedang dalam menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Untuk itu saya dengan segala kerendahan hati mengajukan permohonan keadilan agar Kejari Sinatar menjalankan penyidikan secara netral,” kata Ibu Rasmi Sipayung.
Untuk diketahui, dalam surat perintah dan proses hukum tersebut, telah dijelaskan bahwa Andi Lesmana Manik sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana karena kelalaian kecelakaan kerja di PT. ABPU.
“Anak saya tak pernah diundang atau dipanggil sebagai saksi atau calon tersangka terlebih dahulu. Terhadap anak saya Andi Lesmana Manik telah dilakukan penangkapan secara serta merta,” ungkap Ibu Rasmi dengan tangis pilu.
Lanjut Ibu Rasmi, penangkapan terhadap anaknya juga dilakukan tanpa ada klarifikasi terhadap tindak pidana yang didugakan sebelumnya sehingga perbuatan yang diduga dilakukan anak kami terasa meragukan dan membingungkan, ujar Rasmi.
“Saya sebagai orang tua yang tidak mengerti hukum merasa adanya pemaksaan dan ketidakadilan, menangkap anak kami yang seterusnya dilakukan penahanan,” kata Ibu Rasmi.
Menurut informasi yang kami ketahui, kami menduga adanya aparat militer (TNI) yang ikut intervensi dalam upaya penangkapan Andi Lesmana Manik pada saat melakukan penangkapan.
“Yang kami ketahui anak kami adalah sesama karyawan bersama dengan Pelapor (Teguh Syahputra Ginting-red),” ujar Ibu Risma sambil berusaha menahan air matanya. Kata Ibu Rasmi, upaya hukum sudah kami lakukan dengan mengajukan permohonan kepada Kepolisian Resor Pematangsiantar untuk dilakukan penangguhan penahanan anak kami, akan tetapi diabaikan.
“Kami sebagai awam hukum merasa tidak adil yang menurut kami kasus ini adalah masih dalam internal tenaga kerja. Kami turut menjamini anak kami akan tetapi diindahkan,” ungkap Ibu Rasmi.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Binsar Aruan orangtua (tersangka Martua Aruan). “Sampai sekarang kami belum paham kesalahan apa yang dilakukan anaka kami katanya. Kami sekeluarga bingung, belum lagi anak kami sebagai tulang punggung keluarga dan saat ini sudah diperingati PT. Inalum sebagai tempat kerjanya yang baru setelah risain dari PT. Agung Beton.
Lanjutnya lagi, semoga lah Penegak Hukum mampu memberikan keadilan yang sesungguhnya atas kasus ini
Berdasarkan alasan-alasan tersebut kami memohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar cq. Kasi Pidum cq. Jaksa agar menjalankan penelitian berkas secara netral dan/atau menjalankan proses penegakan hukum atas anak saya dengan berdasarkan keadilan, dengan harapan permohonan yang diajukan ini mendapat perhatian dan dapat dikabulkan. (Ton/Son)
Editor: Nilson Pakpahan







