KompasNasional.com, Jakarta || Aktor Rizal Djibran, ditangkap oleh Direktorat Kriminal Narkoba Bareskrim karena kedapatan memakai narkoba. Hal tersebut diungkapkan oleh Brigjen Siswandi dalam konfrensi pers Generasi Peduli Anti Narkoba di Cawang Kencana, Jakarta Tinur, Jumat (23/2/2018).
“Saya bukan penangkap, hanya tahu yang jelas informasi yang saya dapat kemarin ketangkep di rumahnya. Kebetulan dia sebagai pengguna sabu,” ungkap Brigjen Siswandi, selaku penasehat dan pendiri GPAN saat ditemui di kantornya, Jumat (23/2/2018).
Rizal Djibran diketahui ditangkap di kediamannya di Grand Wisata Bekasi Blok AD no.1, Bekasi, Jawa Barat, pada 21 Februari 2018. Dalam penangkapannya, pihak kepolisian mendapati sabu seberat 0.66 gram.
Untuk keterangan lebih lanjut, Siswandi enggan membeberkan hal tersebut. Ia meminta agar awak media bertanya kepada pihak Bareskrim mengenai waktu dan tempat penangkapan.
“Pengembangan tanya polisi,” imbuhnya.
Sebelumnya, aktor berusia 40 tahun tersebut sempat aktif dalam kampanye memberantas narkoba. Bahkan dirinya diketahui sempat memberikan orasi pada Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) beberapa tahun lalu.(OKZONE/TR)