Kompas Nasional | Siantar,
Laporan penggelapan mobil yang dilaporkan Asnimar A Chaniago (59) seorang pensiunan guru di Polres Siantar pada tanggal 23 April 2019 tahun lalu, semakin gelap.
Hal itu disampaikan oleh Asnimar A Chaniago warga jalan Melur Perum Kasper, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Martoba, Kota Siantar kepada Kompasnasional.com, Kamis (04/06/2020).
“Dengan kejadian ini saya tidak percaya lagi hukum. sakin kesalnya setahun lebih laporan penggelapan mobil saya di Polres Siantar tidak ada kejelasan, malah justru semakin gelap, kata Asnimar dengan kesal.
Terkait dengan itu, saya memohon melalui surat tertulis kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuni Sormin untuk memberikan penjelasan dan penerangan terhadap kasus penggelapan yang sudah satu tahun lebih tidak ada penjelasan penanganannya di Polres Siantar, keluh Asnimar.
“Saya sudah mengirimkan pengaduan dan permohon penyikapan terhadap kejanggalan penyidikan perkara untuk diteliti dan memeriksa penyidik yang menangani berkas laporan penggelapan mobil untuk kembali dibenahi, ungkap Asnimar.
Ada Kejanggalan Penyidikan lanjut Asnimar, di dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diberikan oleh petugas kepolisian kepada saya dituliskan bahwa saya adalah korban “ dugaan tindak pidana penggelapan”. Tentu secara logis terduga pelakunya adalah (Jaka) karena dia langsung yang datang mengambil mobil dari rumah saya. Terkait laporan tersebut,penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi,. Namun faktanya (Jaka) hanya diproses sebagai saksi saja, dengan alasan mobil dihilangkan temannya (Jaka) yang bernama Heru, sebut Asnimar.Lanjutnya bertanya, kenapa (Heru) yang dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik dan ditahan? kata Asnimar bertanya.
Untuk diketahui, dalam hal tersebut saya sendiri tidak pernah melaporkan (Heru) dan tidak pernah mengenal (Heru) sejak awal dan timbulnya nama Heru ketika mobil saya hilang dan tidak dikembalikan Jaka dengan membuktikan ada surat laporan Polisi dari Polres Blangpidi Aceh, tegas Asnimar pensiunan guru.Menurutnya, penyidik telah menyampaikan BAP laporan saya kepada Kejaksaan Negeri Pematang siantar untuk melanjutkan proses pemeriksaan berkas setelah lamanya masalah saya di proses oleh penyidik, akhirnya Jaka dan Heru dilakukan penangkapan, akan tetapi Jaka tidak ditahan hanya Heru yang ditahan.
“Saya sangat heran, apa yang terjadi di dalam penyidikan, mengapa yang meminjam mobil saya langsung dijadikan hanya saksi, sementara yang tidak saya kenal dijadikan tersangka, kata Asnimar dengan rasa curiga. Asnimar lebih lanjut mengatakan, tidak ada ijin dari saya memberikan mobil kepada orang lain kecuali Jaka (terlapor) dan hal tidak mungkin saya berikan mobil kepada orang yang tidak saya kenal.”Saya sungguh tidak dapat menerima bahwa kelak yang akan diajukan jaksa ke Pengadilan adalah orang yang tidak saya laporkan, sementara orang yang saya laporkan sebagai penyebab hilangnya mobil saya tetap bebas berkeliaran di Kota Pematang siantar ini dan ketika saya mempertanyakan ke Jaksa yang menangani, karena jaksa hanya melanjutkan berkas yang masuk, pungkasnya. Untuk konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Siantar Iptu.Nur Listiono yang dihubungi melalui telepon dan WA, pada Kamis (04/06/2020) sekira pukul 15.22 WIB belum ada jawaban. (Ralinson Sianturi)








