Home / Arsip / Arsip 2017 / Nasional

Rabu, 15 November 2017 - 17:37 WIB

Kuasa Hukum Ahok Sebut Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Tidak Adil

Viewer: 584
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 22 Detik

JAKARTA|kompasnasional.com – Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, kliennya sudah mengetahui kabar vonis yang dijatuhkan terhadap Buni Yani.

“Pak Ahok saya rasa sudah tahu soal vonis itu, saya hanya dapat informasi kalau keluarganya sudah tahu akan hal itu. Saya menyimpulkan dia (Ahok) sudah tahu (vonis terhadap Buni Yani),” kata Wayan saat dihubungi wartawan, Selasa (14/11/2017).

Untuk itu, ke depannya Wayan dan anggota kuasa hukum Ahok lainnya mendiskusikan langkah yang akan diambil terkait vonis Buni Yani tersebut.

Wayan meyakini, dengan dijatuhkannya vonis pada Buni Yani tersebut maka Ahok tak layak dihukum.

Baca Juga  Subsudi Solar Dipotong, Bagaimana dengan Harga Jualnya?

“Ke depan langkahnya tentu akan didiskusikan, karena bagi Pak Ahok pengorbanan untuk kepentingan masyarakat adalah bagian dari perjuangannya walaupun pahit. Kita lihat perkembangannya nanti,” kata Wayan.

Sementara itu, terkait vonis 1,5 tahun penjara atas Buni Yani, Wayan menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan tak adil. Pasalnya, perbuatan Buni Yani, lanjut dia, menjadi awal kegaduhan dan keresahan masyarakat.

“Hukumannya kok ringan begitu? Cuma satu setengah tahun. Tidak adil itu, hukumannya terlalu ringan,” kata dia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.
Majelis hakim yang diketuai M Saptono itu menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Baca Juga  Fakta Baru Terungkap, Saksi Mata Lihat Polisi Biarkan Bobotoh Siksa Haringga hingga Tewas

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan,” ungkap Saptono.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. (knc/kps)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

‍‍‍‍‍‍‍‍‍Korban Pemerkosaan dari Oknum Pendeta Minta Bantuan Hukum Kantor Advokat Eljones Simajuntak SH dan Partner’s

Arsip

Rumah tempat tinggal Harry Potter dijual seharga 17 miliar rupiah

Arsip

Ini Rincian Pos Anggaran Kementerian Yang Dipangkas Rp 64,7 Triliun
Foto Ilustrasi saat hujan keras

Berita

Banjir Bandang di Banyuwangi: Listrik Mati, Pendataan Korban Sulit

Arsip

Soal Label Halal Dibotol Miras, MUI Pastikan Itu Hoax dan Fitnah !!!

Arsip

Dimas Kanjeng Disebut Dalam Sidang Ahok
KPK Telusuri Keterlibatan Sekretaris MA dalam Kasus Suap Panitera PN Jakpus-KompasNasional

Arsip

KPK Telusuri Keterlibatan Sekretaris MA dalam Kasus Suap Panitera PN Jakpus

Nasional

Pemerintah Tetapkan PPKM Mikro di Seluruh Provinsi Mulai 1-14 Juni