Home / Arsip / Arsip 2017 / Nasional

Rabu, 15 November 2017 - 17:37 WIB

Kuasa Hukum Ahok Sebut Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Tidak Adil

Viewer: 601
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 22 Detik

JAKARTA|kompasnasional.com – Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, kliennya sudah mengetahui kabar vonis yang dijatuhkan terhadap Buni Yani.

“Pak Ahok saya rasa sudah tahu soal vonis itu, saya hanya dapat informasi kalau keluarganya sudah tahu akan hal itu. Saya menyimpulkan dia (Ahok) sudah tahu (vonis terhadap Buni Yani),” kata Wayan saat dihubungi wartawan, Selasa (14/11/2017).

Untuk itu, ke depannya Wayan dan anggota kuasa hukum Ahok lainnya mendiskusikan langkah yang akan diambil terkait vonis Buni Yani tersebut.

Wayan meyakini, dengan dijatuhkannya vonis pada Buni Yani tersebut maka Ahok tak layak dihukum.

Baca Juga  Ahok Bantah Kabar bahwa Ia Akan Deklarasi Cagub Lewat Jalur Partai Saat Lebaran

“Ke depan langkahnya tentu akan didiskusikan, karena bagi Pak Ahok pengorbanan untuk kepentingan masyarakat adalah bagian dari perjuangannya walaupun pahit. Kita lihat perkembangannya nanti,” kata Wayan.

Sementara itu, terkait vonis 1,5 tahun penjara atas Buni Yani, Wayan menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan tak adil. Pasalnya, perbuatan Buni Yani, lanjut dia, menjadi awal kegaduhan dan keresahan masyarakat.

“Hukumannya kok ringan begitu? Cuma satu setengah tahun. Tidak adil itu, hukumannya terlalu ringan,” kata dia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.
Majelis hakim yang diketuai M Saptono itu menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Baca Juga  Kasus suap BPK, KPK perpanjang penahanan dua pejabat BPK

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan,” ungkap Saptono.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. (knc/kps)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Iran Negara Pertama Larang Main Pokemon Go

Nasional

Rontoknya Tiga Jenderal Polisi dalam Skandal Djoko Tjandra

Berita

Nakes RS di Sidoarjo Ini Gelar Upacara HUT RI dengan Baju Hazmat

Arsip

Rio Haryanto Segera Luncurkan MRT05 di Barcelona Pakai Nomor Balap 88
Kejam, Anak SD Dicabuli Ayah Tiri -kompasnasional

Arsip

Kejam, Anak SD Dicabuli Ayah Tiri

Arsip

Apri Tewas Ditembak, 500 Warga Mengamuk di Polres Kep. Meranti

Berita

Perpustakaan SMAN 1 Matauli Pandan Terima Sertifikat Akteditasi “A” Dari Perpustakaan Nasional RI

Berita

Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games 2018 Rp210 Miliar