Home / Arsip / Arsip 2017 / Nasional

Rabu, 15 November 2017 - 17:37 WIB

Kuasa Hukum Ahok Sebut Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Tidak Adil

Viewer: 513
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 22 Detik

JAKARTA|kompasnasional.com – Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, kliennya sudah mengetahui kabar vonis yang dijatuhkan terhadap Buni Yani.

“Pak Ahok saya rasa sudah tahu soal vonis itu, saya hanya dapat informasi kalau keluarganya sudah tahu akan hal itu. Saya menyimpulkan dia (Ahok) sudah tahu (vonis terhadap Buni Yani),” kata Wayan saat dihubungi wartawan, Selasa (14/11/2017).

Untuk itu, ke depannya Wayan dan anggota kuasa hukum Ahok lainnya mendiskusikan langkah yang akan diambil terkait vonis Buni Yani tersebut.

Wayan meyakini, dengan dijatuhkannya vonis pada Buni Yani tersebut maka Ahok tak layak dihukum.

Baca Juga  Garuda Indonesia Travel Fair 2016 Catatkan Total Transaksi Rp 447 M

“Ke depan langkahnya tentu akan didiskusikan, karena bagi Pak Ahok pengorbanan untuk kepentingan masyarakat adalah bagian dari perjuangannya walaupun pahit. Kita lihat perkembangannya nanti,” kata Wayan.

Sementara itu, terkait vonis 1,5 tahun penjara atas Buni Yani, Wayan menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan tak adil. Pasalnya, perbuatan Buni Yani, lanjut dia, menjadi awal kegaduhan dan keresahan masyarakat.

“Hukumannya kok ringan begitu? Cuma satu setengah tahun. Tidak adil itu, hukumannya terlalu ringan,” kata dia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.
Majelis hakim yang diketuai M Saptono itu menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Baca Juga  SMP Negeri 2 Lolofitu Moi Adakan Lomba Pidato Bahasa Inggris

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan,” ungkap Saptono.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. (knc/kps)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Hati-hati, Barang Bermerek Ini Paling Banyak Dipalsukan

Arsip

Hasil Tes Kejiwaan Jessica Mengejutkan

Arsip

Miris, Buruh di Pabrik Milik Orang Korea Dapat THR Cuma Rp 8 Ribu

Berita

Polisi Menetapkan Mekanik Perusahaan Otobus Jadi Tersangka Kecelakaan Tanjakan Emen

Arsip

Pelanggan Listrik Golongan 1.300-3.300 VA Mau Dihapus

Berita

Dihadapan Ratusan Mahasiswa UI, Lenis Kogoya Kuliah Makan Tempe
Pemilik dan Pemain Jackpot Diamankan -kompasnasional

Arsip

Pemilik dan Pemain Jackpot Diamankan

Berita

Polisi Semarang Gagalkan Peredaran 80 Ribu Pil Koplo