KompasNasional.com, Medan – Masa perbaikan dokumen syarat pencalonan para bakal pasangan calon (Paslon) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018 sudah berakhir 20 Januari 2018 lalu.
Dalam masa perbaikan tersebut, yang diserahkan oleh para bakal Paslon seperti surat keterangan tidak ada tunggakan pajak, surat keterangan tidak ada hutang, tanda terima LHKPN, dan sebagainya.
Setelah masa perbaikan dokumen selesai, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut sedang melakukan penelitian dokumen-dokumen perbaikan tersebut.
“Saat ini kita sedang melakukan penelitian dokumen-dokumen tersebut, dan ini kita lakukan sampai 27 Januari 2018 mendatang,” kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, kepada Analisadaily.com, Senin (22/1).
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017, seyogianya KPU Sumut juga melakukan penelitian terhadap jumlah dukungan bakal Paslon Pilgubsu dari jalur perseorangan.
Penelitian jumlah dukungan bakal Paslon jalur perseorangan dilakukan sejak 18 Januari-11 Februari 2018 dengan tahapan mulai dari tingkat kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota, sampai tingkat provinsi.
“Namun dalam Pilgubsu 2018 ini tidak ada bakal Paslon dari jalur perseorangan. Jadi kita hanya melakukan penelitian dokumen perbaikan para bakal Paslon yang didukung oleh partai politik, selanjutnya pada 12 Februari 2018 penetapan Paslon dan sehari kemudian kita lakukan pengundian nomor urut Paslon,” tandasnya.
[ADC/TR]