KompasNasional.com, MedanĀ – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara (Sumut) meminta agar kapal pukat harimau atau trawl di wilayah Medan berhenti beroperasi. Untuk itu para nelayan meminta kepada TNI Angkatan Laut (AL), Dipolair Polda Sumut dan Dinas Kelautan dan Perikanan agar mengabulkan permintaan tersebut.
Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut Nazli mengatakan, kegiatan kapal yang tidak ramah lingkungan tersebut harus segera dihentikan. Terlebih, kata dia, penggunaan trawl sudah tidak dibenarkan untuk melaut.
Nazli menegaskan, penggunaan trawl selain mengancam para nelayan tradisional juga nyata merusak sumber hayati laut seperti terumbu karang dan ikan. “Pukat trawl, Pukat Hela (Trawl), Pukat Tarik (Seine Nets) dilarang berdasarkan Peratutan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, serta harus dipatuhi,” ujar Nazli, di Medan, Senin (5/3/2018).
Dia juga menambahkan, para pengusaha kapal penangkap ikan dan para nelayan harus tetap komit mematuhi peraturan pemerintah. Semata-mata, kata dia, agar hayati laut tetap tumbuh baik.
Nazli mengaku mendukung pemberian sanksi dan terhadap pemilik kapal atau nelayan yang terbukti melangar aturan. Bahkan, dia berharap siapapun yang melanggar harus diberi hukuman berat agar menjadi pelajaran bagi yang lain.
Diketahui, selama ini kapal yang menggunakan alat tangkap dilarang pemerintah seperti pukat harimau saat ini masih beroperasi. Namun, kapal-kapal tidak ramah lingkungan itu kerap beroperasi secara tersembunyi sehingga tidak terpantau aparat keamanan di laut.
“Badan Keamanan Laut (Bakamla) harus melakukan razia besar-besar untuk menangkap kapal pukat harimau tersebut,” ucapnya.
Wakil Ketua HNSI Sumut menyebutkan, kapal pukat trawl itu, juga merusak rumpon yang dipasang nelayan tradisional di tengah laut. Bahkan, tidak jarang mereka menabrak kapal milik nelayan kecil yang sedang menangkap ikan.
“Jadi, kapal pukat harimau yang masih ada di perairan Sumut harus disikat, karena sejak bulan Januari 2018, tidak boleh ada lagi muncul di laut,” kata.
Sebelumnya, tiga unit kapal nelayan pukat trawl mini dibakar oleh sekelompok nelayan jaring tradisional Serintis Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jumat (16/2) siang. Aksi tersebut dilakukan nelayan tradisional, karena masih beroperasinya pukat trawl mini di perairan Tanjung Balai Asahan. Namun, tidak ada korban jiwa, dalam aksi yang dilakukan nelayan kecil tersebut.
Pembakaran pukat trawl itu, juga dianggap telah merusak lingkungan dan ekosistem ikan sehingga mata pencaharian nelayan tradisional menjadi terganggu. Namun, aksi bentrok nelayan tersebut, telah dilakukan mediasi oleh aparat keamanan dan diharapkan tidak terulang lagi.(Inews/TR)