Home / Berita

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:18 WIB

DPR Jelaskan Progres RUU Perampasan Aset, Botok Pati dkk Simak dari Balkon

Aktivis Aliasni Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. bersama sejumlah orang lainnya duduk di balkon Ruang Rapat Paripurna DPR

Aktivis Aliasni Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. bersama sejumlah orang lainnya duduk di balkon Ruang Rapat Paripurna DPR

Viewer: 2
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 2 Detik

Jakarta, JejakNasional – Rapat paripurna DPR menjelaskan progres pembahasan RUU Perampasan Aset oleh Komisi III DPR. Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekan-rekannya menyaksikan pemaparan perkembangan RUU Perampasan Aset langsung di rapat paripurna DPR.

Pantauan wartawan di ruang paripurna DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), perwakilan AMPB masuk ke ruang paripurna sekitar pukul 10.11 WIB. Pada saat itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sedang menjelaskan progres dari perkembangan RUU Perampasan Aset.

Tampak Botok mengenakan topi dan kaos berwarna hitam duduk di balkon ruang paripurna DPR. Botok bersama sejumlah rekannya mendengar pemaparan Habiburokhman dengan seksama.

“Perkenankan saya menyampaikan laporan Ketua Komisi III DPR RI atas perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana. Ini biar nggak tegang pantun ya, pantun dulu,” ujar Habiburokhman.

Baca Juga  Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin memutuskan menjadi mualaf

“Pergi ke pasar membeli keset. Agar tak jatuh diikat dengan tali. Segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Agar kerugian negara pulih kembali,” kata Waketum Gerindra ini.

Habiburokhman menjelaskan RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan menjadi UU pada Desember 2026. Menurutnya, hal itu menjadi komitmen DPR dalam pemberantasan korupsi.

“Ya, rekan-rekan. Yang pertama saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujarnya.

Penyusunan RUU Perampasan Aset, kata Habiburokhman, melibatkan partisipasi publik. Habiburokhmnan mengatakan draf RUU Perampasan Aset ini memiliki konsep baru.

“Ya, saya sampaikan kronologi penyusunan dan partisipasi publik. Sebelum sampai ke situ, saya perlu memberikan gambaran mengapa Undang-Undang Perampasan Aset ini relatif lebih memakan banyak waktu dalam pembentukannya dibanding undang-undang yang lain. Misalnya dengan KUHAP atau dengan Undang-undang Polri,” ujar Habiburokhman.

Baca Juga  Libur Idul Fitri, Geosite Pantai Batu Hoda di Pulau Samosir ramai pengunjung

“Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki,” tambahnya.

Habiburokhman mengatakan DPR berkomitmen menghadirkan UU yang memberi rasa adil bagi masyarakat. Habiburokhman menyebut RUU ini membutuhkan waktu untuk pembahasan.

“Kalau KUHAP kan sudah ada KUHAP yang lama, kita tinggal kritisi KUHAP yang lama, kita apa namanya, dapat pasal-pasal yang kita perbaiki. Begitu juga Undang-Undang Polri, kalau Undang-Undang Polri bahkan hanya sekitar 8 pasal yang kita apa namanya, ganti. Kalau Undang-Undang Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru, sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya,” imbuhnya.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Walikota Siantar Terima Uang Pecahan Rp 75 Ribu dari Kepala Perwakilan BI

Berita

Larangan Eks Gubernur Jadi Cawagub Kembali Digugat ke MK

Berita

Pelantikan Tim Pemenangan HASIM-TPS di 32 Kabupaten Simalungun Sukses

Berita

Mengisi hari libur Kapenrem 121/Abw Mayor Inf Supriyono ikuti kegiatan gotong royong.

Berita

Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan UKT, Begini Caranya

Berita

Pantau Lewat Heli, Polri Sebut Arus Mudik Cikampek-Kalikangkung Normal

Berita

Perlu Sistem Informasi Yang Reliable Dan Memiliki Interproperabilitas Dengan Informasi Pusat

Berita

Bupati Simalungun JR Saragih Himbau Masyarakat “Jangan Takut Datang ke TPS”