Home / Berita

Rabu, 18 Mei 2022 - 18:27 WIB

Antisipasi Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Hewan Ternak, Pemkab Samosir Lakukan Sosialisasi Pencegahan

Viewer: 431
0 0
Terakhir Dibaca:3 Menit, 21 Detik

SAMOSIR, KOMPAS NASIONAL

Untuk mengantisipasi penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan berkuku belah terutama hewan ternak Ruminansia, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melakukan sosialisasi kepada peternak dan pelaku usaha turunan peternakan (penjual daging) di Kabupaten Samosir.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Dr. Tumiur Gultom saat melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan Polres Samosir terhadap beberapa peternak dan pelaku usaha ternak di Pangururan, Kabupaten Samosir, Senin (16/5/2022).

Kadis Ketapang dan Pertanian Kabupaten Samosir menyampaikan bahwa Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) merupakan penyakit menular yang menyerang hewan berkuku belah, baik ternak maupun hewan liar seperti; sapi, kerbau, domba, kambing, babi, rusa atau kijang. 

Dijelaskan, bahwa tanda-tanda klinis yang menyerang hewan tersebut antara lain, demam tinggi, mulut, lidah dan bantalan gigi langit-langit lunak serta dari lubang hidung dan moncong mengeluarkan cairan dan air liur yang berlebih. Sedangkan pada bagian kaki terjadi lesi atau lepuh, kuku terkelupas dan enggan bergerak, produksi asi berkurang dan radang pada ambing.

Dr. Tumiur Gultom juga menjelaskan sampai saat ini belum terdapat kasus PMK pada hewan ternak di Kabupaten Samosir, namun perlu dilakukan upaya pencegahan seperti pengawasan lalu lintas hewan, pembuatan check point dan sterilisasi terhadap hewan yang datang dari luar Kabupaten Samosir dan sosialisasi mengenai penyakit PMK kepada masyarakat.

Upaya pencegahan ini perlu dilakukan karena penyakit ini dapat menular melalui kontak langsung dan tidak langsung, seperti sarana transportasi yang terkontaminasi ternak yang sudah terinfeksi virus PMK, selain itu juga virus ini dapat menyebar melalui udara oleh angin hingga radius 10 kilometer.

Baca Juga  Polres Humbahas Amankan 2 (Dua) Orang Terduga Pelaku Penebangan dan Pengolahan Kayu di Kawasan Hutan

Kadis Ketapang dan Pertanian, Didampingi Kabid Peternakan dan dokter hewan, pada saat sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa saat ini daerah terdekat dari Kabupaten Samosir yang sudah dinyatakan daerah wabah sesuai Keputusan Menteri Pertanian adalah Kabupaten Aceh Tamiang. 

Beliau mengatakan pihaknya akan terus berkolaborasi dengan semua pihak, khususnya TNI dan Polri untuk mensosialisasikan penyakit PMK ini kepada masyarakat peternak dan pelaku usaha lanjutan peternakan (penjual daging), khususnya penjual celeng (babi hutan) yang mengambil hewan dari daerah yang rentan terhadap penyebaran PMK seperti Aceh Tamiang.

Diharapkan apabila pedagang mendapati hewan yang mendapati ciri-ciri PMK tersebut untuk tidak mengambil lagi hewan dari daerah asal, agar tidak menjadi carier (pembawa) penyakit PMK bagi hewan ternak di Kabupaten Samosir.

Dr. Tumiur Gultom sudah menginstruksikan seluruh PPL yang ada di Kabupaten Samosir, yang saat ini berjumlah 49 orang untuk mensosialisasikan penyakit kuku dan mulut tersebut, khususnya kepada peternak dan pelaku usaha tentang tata cara pencegahan dan antisipasi deteksi dini penyebaran PMK di Kabupaten Samosir, selain itu juga Dinas Ketapang dan Pertanian akan melakukan sosialisasi ke pasar-pasar tradisional dan pelaku usaha turunan peternakan.

Untuk membantu kabupaten tetangga dan Sumatera Utara secara menyeluruh, khususnya dalam pencegahan PMK dan perdagangan hewan ternak, Dinas Ketapang dan Pertanian Kabupaten Samosir akan melakukan sosialisasi kepada pengumpul/pedagang (kerbau) dan melaksanakan sterilisasi atau penyemprotan disinfektan pada hewan ternak dan moda transportasi yang mengangkut hewan ternak menuju dan keluar Kabupaten Samosir.

Baca Juga  Seluruh Kecamatan di Medan Terdampak Banjir

Kedepannya, Dr. Tumiur Gultom menjelaskan bahwa pihaknya juga akan memberlakukan SOP bagi perdagangan lalu lintas ternak di Kabupaten Samosir, agar Kabupaten Samosir dapat benar-benar bersih dari wabah dan penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ataupun penyakit hewan ternak lainnya.

Sebagai informasi, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak tidak membahayakan kesehatan manusia dan tidak menular pada manusia, dan daging ternak tersebut dapat dikonsumsi manusia dengan pemasakan yang sempurna, atau dipanaskan pada air mendidih (merebus) selama paling sedikit 30 menit.

Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Samosir, khususnya peternak dan pelaku usaha peternakan yang melihat dan mendapat informasi gejala klinis pada hewan ternak nya dapat menghubungi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir melalui Contact Person; 

1. Dr. Tumiur Gultom, SP, MP (Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertaniana Kabupaten Samosir) No. HP 0813.2885.5556 

2. Boyke Situmorang, SP (Kabid Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Samosir) No. HP 0813.7512.7822

3. Lasmaria J Gultom (Kabid Penyuluhan dan Klinik Pertanian Kabupaten Samosir) No. HP 0811.6202.876

4. drh. Megawati Aritonang, No. HP 0813.7690.9975 

(Candro Situmorang/Rel)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Jejak Paman Birin: Lolos OTT, Gugat Status Tersangka, Menang Lawan KPK

Berita

Kepsek SMKN 3 Pematangsiantar : Pekerjaan Gedung RPS dan Mobiler Sudah Sesuai Aturan

Berita

Demo Tolak Tapera di Depan Istana Negara, Rekayasa Lalu Lintas Bakal Diterapkan Situasional

Berita

POLRES TOBA GREBEK RUKO SPAREPART,TEMUKAN NARKOBA

Berita

Momen AHY dan Moeldoko Saling Salaman Sebelum Sidang Kabinet di Istana

Berita

Rapat Pendampingan Hukum Membahas Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Dengan PT. Pelindo II (Persero) Cabang Pontianak

Berita

Kapolda Kalbar Pimpin Upacara Penandatanganan Komitmen Jabatan Bagi Para Perwira PNS Polri

Berita

Atasi Kesulitan Rakyat, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Bangun Rumah Warga Perbatasan.