Home / Berita

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:40 WIB

KPK Panggil Sekda Pemalang Jadi Saksi Kasus Pemerasan Bupati Anom

Viewer: 3
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 22 Detik

Jakarta, JejakNasional – KPK memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Bagus Sutopo, terkait kasus pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Bagus dipanggil sebagai saksi.

“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2025-2026,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Budi mengatakan Bagus dipanggil bersama Kadis Pekerjaan Umum Pemkab Pemalang, Joko Triasmoro, dan lima pihak swasta lainnya. Namun, Budi belum menjelaskan apa saja yang akan didalami kepada para saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” kata Budi.

Berikut para saksi yang dipanggil:

1. Bagus Sutopo selaku Sekda Pemkab Pemalang
2. Joko Triasmoro selaku Kadis PU Pemkab Pemalang
3. Teddy Setiawan selaku Swasta/Pemilik CV Bumi Rancang (Pelaksana Pekerjaan Konstruksi di Pemkab Pemalang TA 2026)
4. Shodik Purwanto selaku Karyawan Swasta/GM Allstay Hotel Semarang
5. Sinta Putri Karunia selaku Senior Sales Manager Atria Hotel Magelang
6. Tri Sunarto selaku Pegawai Restoran Pesta Kebun Semarang
7. Chatarina Endah Prihatini selaku ibu rumah tangga.

Baca Juga  Viral Peti Jenazah Dipajaki, Bantahan Bea Cukai hingga Pencuit Minta Maaf

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Berikut ini daftarnya:

1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.

Baca Juga  5 Jadwal dan Lokasi Vaksinasi di Medan Pekan Ini

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total yang dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar.

Uang yang terkumpul itu salah satunya diberikan ke Lilik yang merupakan ayah dari Setya Budi. Likik mengaku bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di KPK.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pasca Penggeledahan Rumah Dinas Zola,Pemerintahan Berjalan Normal

Berita

Pimpin Apel Pagi, Kapolsek Nanga Pinoh Berikan 5 Poin Arahan Penting Kepada Personelnya

Berita

Bareskrim: Doni Salmanan Dilaporkan Terkait UU ITE
Foto sidang Bharada

Berita

Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J: Bharada E Cs Bakal Seruangan

Berita

Bane Raja Manalu Bagikan Beasiswa Kepada Warga Binjai-Langkat, Berharap Tak Ada Anak Putus Sekolah

Berita

Sederet Tugas Luhut dari Prabowo di Dewan Ekonomi Nasional

Berita

Bupati Tapsel Motivasi Warga Terdampak Banjir di Rianiate

Berita

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!