Home / Berita

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:40 WIB

KPK Panggil Sekda Pemalang Jadi Saksi Kasus Pemerasan Bupati Anom

Viewer: 33
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 22 Detik

Jakarta, JejakNasional – KPK memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Bagus Sutopo, terkait kasus pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Bagus dipanggil sebagai saksi.

“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2025-2026,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Budi mengatakan Bagus dipanggil bersama Kadis Pekerjaan Umum Pemkab Pemalang, Joko Triasmoro, dan lima pihak swasta lainnya. Namun, Budi belum menjelaskan apa saja yang akan didalami kepada para saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” kata Budi.

Berikut para saksi yang dipanggil:

1. Bagus Sutopo selaku Sekda Pemkab Pemalang
2. Joko Triasmoro selaku Kadis PU Pemkab Pemalang
3. Teddy Setiawan selaku Swasta/Pemilik CV Bumi Rancang (Pelaksana Pekerjaan Konstruksi di Pemkab Pemalang TA 2026)
4. Shodik Purwanto selaku Karyawan Swasta/GM Allstay Hotel Semarang
5. Sinta Putri Karunia selaku Senior Sales Manager Atria Hotel Magelang
6. Tri Sunarto selaku Pegawai Restoran Pesta Kebun Semarang
7. Chatarina Endah Prihatini selaku ibu rumah tangga.

Baca Juga  Siap Mengawal Anggaran Pengangkatan PPPK Menjadi PNS

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Berikut ini daftarnya:

1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.

Baca Juga  Wako Edi Kamtono Letakkan Batu Pertama Rumah Quran Al Muhajirin

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total yang dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar.

Uang yang terkumpul itu salah satunya diberikan ke Lilik yang merupakan ayah dari Setya Budi. Likik mengaku bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di KPK.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

DPRD Halsel Soroti Aktivitas Galian C Ilegal di Gane Barat

Berita

Masyarakat Mengeluh Gara-Gara Jaringan Telkomsel Sering Rusak,Aktivis Agara Unjuk Rasa di DPRK Aceh Tenggara

Berita

Pos Guntembawang Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/GTY Terima Senjata Api Rakitan jenis Lantak dengan Sukarela dari Warga Perbatasan

Berita

Pemprov Kalbar Selenggarakan HUT ke-67 Kemerdekaan RI Dengan Sederhana Dan Hikmat

Berita

Bupati Samosir Membuka Secara Resmi Kegiatan Pemberdayaan Pengrajin di Kawasan Danau Toba

Berita

Kapolsek Selimbau Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Selimbau

Berita

Uji Kekompakan Dan Ketangkasan Saka Wira Kartila Kodim Sambas Mengikuti Kegiatan Tafaqur Alam

Berita

Masyarakat Binaan Ikuti Sosialisasi Penyakit Rabies, Bersama Babinsa Di Aula Desa Sempalai, Tebas .