Home / Berita

Kamis, 10 Februari 2022 - 16:22 WIB

Kejaksaan Menahan Kepala Desa Menuai Prama Kab Sekadau Kalbar

Viewer: 371
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 42 Detik

Kejaksaan Negeri Sekadau telah melakukan penanganan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Anggaran Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2019 Pada Desa Menua Prama, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/O.1.20/Fd.2/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2022 tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka “L” yang merupakan mantan kades Menua Perama Priode 2014 sampai dengan 2019, sebelumnya telah dilakukan panggilan sebanyak tiga kali terhadap “L” namun “L” tidak memenuhi panggilan.

Kemudian tim penyidik melakukan penjemputan di damping Tim Dokter.

Selanjutnya setalah diyantakan sehat , Tim penyidik membawa “L” ke Kejari Sekadau untuk di peroses selanjutnya
Bahwa Modus Operandi yang dilakuikan oleh tersangka “L” selaku Kepala Desa Menua Perama priode 2014 sampai dengan 2019 adalah tersangka melakukan pengelolaan penggunaan Dana Kas Desa APBDes tidak sesuai ketentuan yang berlaku dengan serta membuat pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan realisasinya, tersangka “L” menggunakan Dana Desa tanpa melibatkan Aparatur Desa yaitu Sekretaris, Bendahara maupun Perangkat Desa yang bersangkutan dan ada pembangunan fisik dan non fisik yang tidak sesuai dengan realisasinya sehingga menyebabkan  kerugian keuangan negara sebesar Rp. 780.510.172, (tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus sepuluh ribu seratus tujuh puluh dua rupiah) berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten Sekadau
Terhadap  perbuatan tersangka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Polres Melawi Melaksanakan Kegiatan Program 100 Hari Kapolri*

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 45/O.1.20/Fd.2/02/2022 tanggal 07 Februari 2022, tersangka “L”, di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan (tanggal 07Februari 2022 s/d 26Februari 2022) dan ditahan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Sanggau.

Baca Juga  Pembagian BLT Tahap ke III di Nagori Karang Rejo, Lancar dan Tertib

Perkara atas nama tersangka “L” akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekadau.

Kajati
Kalbar, Dr. Masyuhudi, menyampaikan bahwa terus mendorong para penyidik di Kejari Sekadau untuk mengungkap perkara tersebut secara tuntas.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kabur ke AS, Ilmuwan Tiongkok Ungkap Negaranya Sengaja Tutupi Corona

Berita

Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan gelar Press Release capaian kinerja

Berita

Syiar Agama, H. Albiner Sitompul Seputar Tarekat Naqsyabandiyah Syekh Ibrahim Sitompul, Ini Paparannya

Berita

Ketua TP. PKK Tapanuli Utara Siap Dukung ‘Bersatu Lawan Covid-19’.

Berita

Pemkot Pontianak Berencana Kemas Karnaval Air Jadi Agenda Wisata

Berita

Layaknya Pemilu, SMAN 5 Pematangsiantar Gelar Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS TA.2021-2022

Berita

Hamil Tanpa Suami, Seorang Janda Tega Buang Bayinya di Tempat Pembuangan Sampah

Berita

GRATIEKS Di Harapkan Dapat Tingkatkan Daya Ekspor Para Petani Dan Eksportir Melenial