Home / Berita

Kamis, 10 Februari 2022 - 16:22 WIB

Kejaksaan Menahan Kepala Desa Menuai Prama Kab Sekadau Kalbar

Viewer: 365
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 42 Detik

Kejaksaan Negeri Sekadau telah melakukan penanganan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Anggaran Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2019 Pada Desa Menua Prama, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/O.1.20/Fd.2/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2022 tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka “L” yang merupakan mantan kades Menua Perama Priode 2014 sampai dengan 2019, sebelumnya telah dilakukan panggilan sebanyak tiga kali terhadap “L” namun “L” tidak memenuhi panggilan.

Kemudian tim penyidik melakukan penjemputan di damping Tim Dokter.

Selanjutnya setalah diyantakan sehat , Tim penyidik membawa “L” ke Kejari Sekadau untuk di peroses selanjutnya
Bahwa Modus Operandi yang dilakuikan oleh tersangka “L” selaku Kepala Desa Menua Perama priode 2014 sampai dengan 2019 adalah tersangka melakukan pengelolaan penggunaan Dana Kas Desa APBDes tidak sesuai ketentuan yang berlaku dengan serta membuat pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan realisasinya, tersangka “L” menggunakan Dana Desa tanpa melibatkan Aparatur Desa yaitu Sekretaris, Bendahara maupun Perangkat Desa yang bersangkutan dan ada pembangunan fisik dan non fisik yang tidak sesuai dengan realisasinya sehingga menyebabkan  kerugian keuangan negara sebesar Rp. 780.510.172, (tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus sepuluh ribu seratus tujuh puluh dua rupiah) berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten Sekadau
Terhadap  perbuatan tersangka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Imigrasi Palu perketat pemohon penerbitan paspor umroh

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 45/O.1.20/Fd.2/02/2022 tanggal 07 Februari 2022, tersangka “L”, di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan (tanggal 07Februari 2022 s/d 26Februari 2022) dan ditahan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Sanggau.

Baca Juga  Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gty menerima kunjungan KJRI Malaysia di Pos Temajuk Kabupaten Sambas, Kalbar.

Perkara atas nama tersangka “L” akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekadau.

Kajati
Kalbar, Dr. Masyuhudi, menyampaikan bahwa terus mendorong para penyidik di Kejari Sekadau untuk mengungkap perkara tersebut secara tuntas.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kita Harus Tetap Bersyukur Diberi Kesempatan Untuk Memperingati Maulid Nabi SAW 1442 H

Berita

Shinta Bachir Dilamar Anggota DPRD

Berita

Polda Kalbar Gelar Kekuatan Untuk Amankan Imlek Tahun 2021

Berita

Korban Penganiayaan Melapor Tak Digubris, Laporan Pelaku Justru Direspon

Berita

Terapkan PPKM Skala Mikro, Polres Simalungun Gelar Operasi Yustisi

Berita

Perda Pertanggungjawaban APBD Kota Pontianak 2020 Disahkan

Berita

Pos Penyekatan dan Check Point Desa Batu Nanta di Perpanjang Sampai 24 Mei 2021*

Berita

Kapolres Melawi Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Tetap Jaga Kamtibmas Jelang Masa Tenang Pilkades