Viewer: 631
0 0

Home / Medan

Senin, 13 Juli 2020 - 07:08 WIB

KontraS Sumut Minta Penganiaya Saksi di Polsek Percut Sei Tuan

Viewer: 632
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 16 Detik

Kompasnasional | Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi pencopotan Kompol Otniel Siahaan dari jabatan Kapolsek atas dugaan penganiayaan yang dialami saksi kasus pembunuhan di Polsek Percut Sei Tuan. Yang besangkutan bersama sejumlah personel ditarik untuk diperiksa Bidpropam Polda Sumut.

Kendati demikian, KontraS Sumut mendesak Polri untuk menerapkan pelanggaran pidana kepada seluruh personel yang diduga terlibat penganiayaan terhadap saksi bernama Sarpan.

“Kami mendukung kepolisiaan menegakkan disiplin secara profesional dan transparan. Selain itu yang patut kami tunggu yakni soal sanksi pidananya,” kata Koordinator KontraS Sumut Amin Multazam, Sabtu (11/7/2020).

Baca Juga  Sikat Perhiasan Istri Penjaga Kantor Lurah, Tukang Gendam Tinggal Kolor Diarak Warga ke Polisi

Dia menilai, pendekatan penegakan hukum merupakan langkah yang wajib diambil dalam memulihkan nama baik Polri. Sekaligus menjadi alarm bagi siappaun personel Polri agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.

“Supaya jadi preseden agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Jangan cuma didiamkan, lalu minta maaf dan berdamai. Dukungan masyarakat diperlukan untuk mengawal kasus-kasus semacam ini. Selain itu, si korban juga harus mendapat rehabilitasi dan dipulihkan nama baiknya,” ujarnya.

Amin mengatakan, dalam KUHAP, seorang tersangka memiliki hak-hak yang wajib dipenuhi polisi. Apalagi yang diperiksa seorang saksi. Karena itu, penyidik Polsek Percut Seituan dinilai sudah melanggar prosedur pemeriksaan.

Baca Juga  Pelajar Tewas Dibacok di Deli Serdang Usai Kalah Saat Tawuran

“Terlepas siapapun pelakunya, apakah polisi atau bukan, justru itu pentingnya kasus ini dilaporkan secara pidana,” ucapnya.

KontraS mendorong penyidik untuk mengungkap siapa saja pelaku penganiayaan. Ini untuk membuktikan aparat sekalipun tidak kebal hukum jika melakukan kesalahan.

“Saya kira proses hukum pidana dan sanksi etika ini sama pentingnya untuk membuktikan kepolisian mampu menegakkan hukum secara baik dan benar,” ujar Amin.(HN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pemprov Sumut dan DJP Sediakan Pelayanan Lapor Pajak Melalui e-Filing
Ket:Foto//Pengacara Terkenal Darmawan Yusuf,SH,SE,M.Pd,MH,CTLA,Med (foto istimewa)

Headline News

PPKM Darurat Diperpanjang, Pengacara Kondang Darmawan Yusuf akan Surati Anies hingga Jokowi
Ket/Fot: Tengah baju kuning Vice President Lions Club Golden Estate Lion Tan A Lie dan Lion Agustina, didampingi Bupati Asahan Surya, B.Sc, Kepala dinas Kesbang Sorimuda Siregar, Bapak kepala dinas dinkes dr aris, Camat kisaran Barat Agus jaka ginting dan Sekretaris PKK Nora.

Asahan

Bupati Asahan Berterima Kasih atas kepedulian Lions Club Golden Estate dalam kesehatan warga Kisaran
Foto keterangan kepada Pers tentang pengungkapan pemalsuan BBM di Belawan

Berita

BBM Palsu yang Diolah di Sumut Dijual ke Industri-industri di Riau

Berita

Gubernur Sumut dan Plt Wali Kota Medan Masuk ODP Virus Corona Gubernur Sumut dan Plt Wali Kota Medan Masuk ODP Virus Corona

Arsip

Kirim SMS Teror Bom ke Stasiun Radio, Remaja di Medan Diciduk Polisi

Medan

Lotte Mart di Medan Jual Produk Kedaluarsa Hampir 1 Tahun
Foto ilustrasi

Berita

Konvoi Bawa Sajam di Medan, 10 Remaja Geng Motor Ditangkap!