Viewer: 647
0 0

Home / Medan

Senin, 13 Juli 2020 - 07:08 WIB

KontraS Sumut Minta Penganiaya Saksi di Polsek Percut Sei Tuan

Viewer: 648
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 16 Detik

Kompasnasional | Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi pencopotan Kompol Otniel Siahaan dari jabatan Kapolsek atas dugaan penganiayaan yang dialami saksi kasus pembunuhan di Polsek Percut Sei Tuan. Yang besangkutan bersama sejumlah personel ditarik untuk diperiksa Bidpropam Polda Sumut.

Kendati demikian, KontraS Sumut mendesak Polri untuk menerapkan pelanggaran pidana kepada seluruh personel yang diduga terlibat penganiayaan terhadap saksi bernama Sarpan.

“Kami mendukung kepolisiaan menegakkan disiplin secara profesional dan transparan. Selain itu yang patut kami tunggu yakni soal sanksi pidananya,” kata Koordinator KontraS Sumut Amin Multazam, Sabtu (11/7/2020).

Baca Juga  Ombudsman Sumut Heran, Sekolah di Lingkungan Kemenag Lebih Ganas dan Rakus

Dia menilai, pendekatan penegakan hukum merupakan langkah yang wajib diambil dalam memulihkan nama baik Polri. Sekaligus menjadi alarm bagi siappaun personel Polri agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.

“Supaya jadi preseden agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Jangan cuma didiamkan, lalu minta maaf dan berdamai. Dukungan masyarakat diperlukan untuk mengawal kasus-kasus semacam ini. Selain itu, si korban juga harus mendapat rehabilitasi dan dipulihkan nama baiknya,” ujarnya.

Amin mengatakan, dalam KUHAP, seorang tersangka memiliki hak-hak yang wajib dipenuhi polisi. Apalagi yang diperiksa seorang saksi. Karena itu, penyidik Polsek Percut Seituan dinilai sudah melanggar prosedur pemeriksaan.

Baca Juga  Rekor MURI Akan Meriahkan Milad Istana Maimun Ke-130 Tahun

“Terlepas siapapun pelakunya, apakah polisi atau bukan, justru itu pentingnya kasus ini dilaporkan secara pidana,” ucapnya.

KontraS mendorong penyidik untuk mengungkap siapa saja pelaku penganiayaan. Ini untuk membuktikan aparat sekalipun tidak kebal hukum jika melakukan kesalahan.

“Saya kira proses hukum pidana dan sanksi etika ini sama pentingnya untuk membuktikan kepolisian mampu menegakkan hukum secara baik dan benar,” ujar Amin.(HN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua DPRD Kota Medan Himbau Papan Reklame Tak Bayar Pajak Agar Diturunkan

Berita

KSAD Tak Masalah Edy Rahmayadi Berseragam PKS karena Sudah Pensiun

Kriminal

Merampok di Kampung Sendiri, Seorang Pemuda Dikenakan Pasal 365 KUHP

Berita

Anggota TNI Ini Diberi Penghargaan setelah Tangkap Dua Perampok Sekaligus

Berita

Datang dengan Tatapan Tajam, Pria Berjaket Loreng Serang Anggota Polsek Percut

Arsip

Modis Belum Dikembalikan Ada Apa Dengan Sekwan Sergai

Berita

KPU Sumut Lakukan Penelitian Perbaikan Dokumen Bakal Paslon Pilgubsu

Arsip

Perjalanan Robby Pelaku Curanmor Berakhir di Prodeo