Home / Berita / Ekonomi / Medan / Reviews / Teknologi

Selasa, 27 Maret 2018 - 13:47 WIB

Pemprov Sumut dan DJP Sediakan Pelayanan Lapor Pajak Melalui e-Filing

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara melaksanakan pelayanan e-filling di Aula Raja Inal Siregar Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Senin (26/3/2018). Foto/Lia Anggia Nasution

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara melaksanakan pelayanan e-filling di Aula Raja Inal Siregar Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Senin (26/3/2018). Foto/Lia Anggia Nasution

Viewer: 546
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 30 Detik

KompasNasional.com, Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I menyediakan pelayanan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) melalui Electronik Filing (e-Filing), di Kantor Gubernur Sumut mulai 26 hingga 27 Maret 2018.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan (P2) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kanwil DJP Sumut I, Dwi Akhmad Suryadidjaya mengatakan, layanan e-Filing ini untuk membantu aparat PNS di Kantor Gubernur dan masyarakat umum yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh OP.

“Seperti kita ketahui bersama, seluruh Wajib Pajak (WP) dapat melaporkan SPT Tahunan-nya sebelum batas akhir pada tanggal 31 Maret 2018. Sebelum jatuh tempo, kita ingin bantu siapa saja yang menemukan kesulitan dalam proses pelaporan,” ujar Dwi Akhmad, Senin (26/3/2018).

Baca Juga  Polres Kapuas Hulu Ikuti Kirab Merah Putih Secara Virtual Melalui Zoom Meeting 

Dwi mengimbau masyarakat umum di luar kantor gubernur untuk ikut menikmati layanan yang disediakan. Kata Dwi, selama dua hari mulai pukul 09.00-17.00 wib, DJP bersama 31 staf akan menyediakan help desk yang siap membantu pendaftaran e-Filing, pengisian formulir e-Filing, pengajuan permohonan e-FIN, konsultasi bagi yang lupa nomor identitas e-FIN, dan mendaftar ulang email yang digunakan sebagai alat pengiriman bukti elektronik lapor pajak.

Pelaporan SPT Tahunan PPh melaui e-Filing telah berjalan sejak tahun 2012. Menurut Dwi, persentase jumlah WP yang melewati batas akhir pelaporan SPT Tahunan menurun sejak diberlakukannya e-Filing.

“Karena dengan e-Filing, selama WP terkoneksi dengan internet, pelaporan bisa dilakukan kapanpun dan dimana pun. Tidak seperti dulu, harus ke kantor pajak dan menunggu antrean panjang, artinya lebih mudah sekarang,” pungkas Dwi.

Baca Juga  TEKA-TEKI Mengapa Achmad Yurianto Diganti Dokter Reisa Broto Asmoro, Terungkap Lewat Kalimat Ini

Diketahui, e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).(Sindo/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kisah Haru Dibalik Penyerahan Program Bantuan Pasang Baru Listrik Gratis dari Pemerintah

Berita

Dialog 100 Hari Kerja, Alim Sebut Husen Said Tidak Tepat Dijadikan Pembicara

Berita

Deputi I Kantor Staf Kepresidenan RI Lantik Hamonangan Aruan Sebagai Ketua PCPS GMKI Pematangsiantar – Simalungun

Berita

Mantan Napi Maju Pilpres 2024, Ferdinand Hutahaean Bilang Begini…

Berita

Sekretaris Dinkes PP dan KB Bersama Kabid PSDK Dampingi Sekda Tinjauan Finishing RSUD Putussibau 

Berita

Gubernur Sutarmidji Meninjau Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 Lintas Agama Kalbar

Arsip

Polisi Cari Transkip dan Video Asli Ahok Singgung Surat Al Maidah

Berita

Kisah Bripka Sandi-Aipda Yuniar, Anggota Polri yang Berkontribusi untuk Pendidikan dan UMKM Indonesia