Home / Berita / Ekonomi / Medan / Reviews / Teknologi

Selasa, 27 Maret 2018 - 13:47 WIB

Pemprov Sumut dan DJP Sediakan Pelayanan Lapor Pajak Melalui e-Filing

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara melaksanakan pelayanan e-filling di Aula Raja Inal Siregar Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Senin (26/3/2018). Foto/Lia Anggia Nasution

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara melaksanakan pelayanan e-filling di Aula Raja Inal Siregar Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Senin (26/3/2018). Foto/Lia Anggia Nasution

Viewer: 698
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 30 Detik

KompasNasional.com, Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I menyediakan pelayanan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) melalui Electronik Filing (e-Filing), di Kantor Gubernur Sumut mulai 26 hingga 27 Maret 2018.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan (P2) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kanwil DJP Sumut I, Dwi Akhmad Suryadidjaya mengatakan, layanan e-Filing ini untuk membantu aparat PNS di Kantor Gubernur dan masyarakat umum yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh OP.

“Seperti kita ketahui bersama, seluruh Wajib Pajak (WP) dapat melaporkan SPT Tahunan-nya sebelum batas akhir pada tanggal 31 Maret 2018. Sebelum jatuh tempo, kita ingin bantu siapa saja yang menemukan kesulitan dalam proses pelaporan,” ujar Dwi Akhmad, Senin (26/3/2018).

Baca Juga  Dukung Pelestarian Budaya di Daerah Perbatasan, Program TJSL 'PLN Peduli' Salurkan Bantuan 

Dwi mengimbau masyarakat umum di luar kantor gubernur untuk ikut menikmati layanan yang disediakan. Kata Dwi, selama dua hari mulai pukul 09.00-17.00 wib, DJP bersama 31 staf akan menyediakan help desk yang siap membantu pendaftaran e-Filing, pengisian formulir e-Filing, pengajuan permohonan e-FIN, konsultasi bagi yang lupa nomor identitas e-FIN, dan mendaftar ulang email yang digunakan sebagai alat pengiriman bukti elektronik lapor pajak.

Pelaporan SPT Tahunan PPh melaui e-Filing telah berjalan sejak tahun 2012. Menurut Dwi, persentase jumlah WP yang melewati batas akhir pelaporan SPT Tahunan menurun sejak diberlakukannya e-Filing.

“Karena dengan e-Filing, selama WP terkoneksi dengan internet, pelaporan bisa dilakukan kapanpun dan dimana pun. Tidak seperti dulu, harus ke kantor pajak dan menunggu antrean panjang, artinya lebih mudah sekarang,” pungkas Dwi.

Baca Juga  JAWAB KELUHAN MASYARAKAT, PEMKAB PEKALONGAN SEGERA ASPAL JALAN KARANGJATI-DADIREJO.

Diketahui, e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).(Sindo/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Kalbar Hadiri Rakor Percepatan Realisasi APBD 2021

Berita

Kurangi Polusi, Edi Kamtono Kampanyekan Gerakan Bersepeda

Berita

Penyerangan Mapolsek Ciracas, 31 Anggota TNI AD Diperiksa, Kasad: Tidak akan Berhenti Sampai di Sini

Berita

Ny Syahputri Hefriansyah Hadiri Karya Kreatif 2020 Seri lll Bank Indonesia

Berita

Selain Vonis 15 Tahun, Kerry Adrianto Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun

Berita

Awal tahun 2021 banyak terjadi kecelakan di jalan raya disebabkan kurangnya kesadaran pengendara akan tertib berlalu lintas*

Berita

Kepala Pelaksana BPBD Mendampingi Bupati Kapuas Hulu Salurkan Bantuan Korban Banjir

Berita

Sekda Kapuas Hulu Serahkan Bantuan kepada korban banjir di Kecamatan Pengkadan