Home / Berita / Ekonomi / Medan / Reviews / Teknologi

Selasa, 27 Maret 2018 - 13:47 WIB

Pemprov Sumut dan DJP Sediakan Pelayanan Lapor Pajak Melalui e-Filing

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara melaksanakan pelayanan e-filling di Aula Raja Inal Siregar Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Senin (26/3/2018). Foto/Lia Anggia Nasution

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara melaksanakan pelayanan e-filling di Aula Raja Inal Siregar Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Senin (26/3/2018). Foto/Lia Anggia Nasution

Viewer: 538
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 30 Detik

KompasNasional.com, Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I menyediakan pelayanan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) melalui Electronik Filing (e-Filing), di Kantor Gubernur Sumut mulai 26 hingga 27 Maret 2018.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan (P2) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kanwil DJP Sumut I, Dwi Akhmad Suryadidjaya mengatakan, layanan e-Filing ini untuk membantu aparat PNS di Kantor Gubernur dan masyarakat umum yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh OP.

“Seperti kita ketahui bersama, seluruh Wajib Pajak (WP) dapat melaporkan SPT Tahunan-nya sebelum batas akhir pada tanggal 31 Maret 2018. Sebelum jatuh tempo, kita ingin bantu siapa saja yang menemukan kesulitan dalam proses pelaporan,” ujar Dwi Akhmad, Senin (26/3/2018).

Baca Juga  Kantor Kelurahan Timbangan Tutup Pada Saat Jam Kerja

Dwi mengimbau masyarakat umum di luar kantor gubernur untuk ikut menikmati layanan yang disediakan. Kata Dwi, selama dua hari mulai pukul 09.00-17.00 wib, DJP bersama 31 staf akan menyediakan help desk yang siap membantu pendaftaran e-Filing, pengisian formulir e-Filing, pengajuan permohonan e-FIN, konsultasi bagi yang lupa nomor identitas e-FIN, dan mendaftar ulang email yang digunakan sebagai alat pengiriman bukti elektronik lapor pajak.

Pelaporan SPT Tahunan PPh melaui e-Filing telah berjalan sejak tahun 2012. Menurut Dwi, persentase jumlah WP yang melewati batas akhir pelaporan SPT Tahunan menurun sejak diberlakukannya e-Filing.

“Karena dengan e-Filing, selama WP terkoneksi dengan internet, pelaporan bisa dilakukan kapanpun dan dimana pun. Tidak seperti dulu, harus ke kantor pajak dan menunggu antrean panjang, artinya lebih mudah sekarang,” pungkas Dwi.

Baca Juga  Peduli Dengan Kesulitan Warga, Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Bersama Warga Bangun Jembatan Kayu Dijalan JIPP Pasca Longsor 

Diketahui, e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).(Sindo/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Dolly Sebut Syahrul M Pasaribu Sebagai Tokoh Inspirator Masyarakat Tapsel

Berita

Minggu Kasih: Polres Samosir Jamin Keamanan Ibadah Minggu Gereja

Berita

Ketua DPW FKPM Kalbar Syarif Mahmud Alkadrie,SH. Menggagas Vaksinasi Massal Mendapat Apresiasi Dari Gubernur

Berita

Bursa Transfer: Arsenal Lepas Francis Coquelin ke Valencia

Berita

Ustazd Muda Mengajarkan Ilmu Agama serta Meningkatkan Ekonomi Masyarakat*

Berita

Bupati Tapsel Salurkan 100 Paket Daging Kurban ke Desa Siuhom

Berita

Komitmen Meningkatkan Kualitas Kesehatan di Tapanuli Selatan, Agincourt Resources Dukung Pembangunan RS Bhayangkara

Berita

Wali Kota Ziarah ke Makam Batu Layang, Kenang Pendiri Kota Pontianak