Home / Arsip / Arsip 2016 / Kriminal

Jumat, 30 September 2016 - 12:20 WIB

Pelaku Pembunuh Dosen UMSU Medan Diancam Hukuman Mati

Viewer: 783
0 0
Terakhir Dibaca:57 Detik

Medan – Kompasnasional.com

Terdakwa pelaku pembunuhan, Roymardo Sah Siregar (21) didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati pada sidang perdana kasus pembunuhan terhadap dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Hj Nurain Lubis (54)  telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/9).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martias Iskandar menjerat terdakwa dengan Pasal 340 subs 338 KUHP.

“Terdakwa Roymardo S pada 2 Mei 2016 dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban Nurain Lubis,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Sontan Merauke Sinaga.

Jaksa menyatakan terdakwa memiliki rencana untuk membunuh dosennya sejak bangun tidur di kosnya di Jalan Tuasan Medan, sekitar pukul 08.00 WIB. Selama ini, terdakwa memang telah menaruh benci dan dendam karena korban sering memarahinya.

“Korban juga mengancam akan memberi nilai jelek kepada terdakwa,” jelas Martias.

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan eksepsi. Majelis hakim memberi mereka kesempatan untuk menyampaikannya pada persidangan lanjutan pada Kamis (6/10).

Baca Juga  Tahanan Tewas, Paranormal Dipanggil Usir Roh Jahat di Polsek Siantar Barat

Seusai persidangan, JPU Martias Iskandar menyatakan sesuai dakwaan, terdakwa bisa terancam dengan hukuman mati.

“Kita dakwakan Pasal 340 dan 338. Pasal 340 itu ancamannya hukuman mati,” demikian Martias.(kn/ms)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Kepala BNPT Akui Densus 88 Biasa Beri Uang Buat Keluarga Teroris

Arsip

Ini Identitas Dua Korban Pesawat Cessna Jatuh di Cirebon

Arsip

Gempa 1 Menit yang Menewaskan 1.000 Orang
Pengunjung Grahadi Ini Marah-Marah saat Diperiksa BNNP Bali, 'Cuma Ingin Have Fun'-kompasnasional

Arsip

Pengunjung Grahadi Ini Marah-Marah saat Diperiksa BNNP Bali, ‘Cuma Ingin Have Fun’

Arsip

Fakta-fakta Kasus Suap Anggota DPRD Kebumen Terkait Proyek Rp 4,8 M

Arsip

[VIDEO] Gunakan Nama Presiden Joko Widodo, 2 WNA Tipu BUMN

Arsip

Lagi, Arsenal Bakal Kehilangan Pemain

Arsip

Google dan YouTube Diminta Diblokir, Ini Tanggapan Ilham Habibie