KompasNasional.com – Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR), Luthfi Hakim, membenarkan Pengurus FBR G.021 Kelapa Gading meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha yang berada di sekitar lingkungannya.
Dia mengatakan permintaan THR tersebut bertujuan memenuhi kebutuhan dana Pengurus FBR G.021 Kelapa Gading untuk menyelenggarakan kegiatan sosial di tengah bulan Ramadan tahun ini.
“Betul, itu surat yang dibuat teman-teman tapi di sekitar lingkungannya saja. Kebetulan teman-teman ada kegiatan sosial berkaitan dengan bulan Ramadan, bukan untuk memperkaya diri atau untuk hidup mereka,” kata Luthfi saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (27/5).
Luthfi menjelaskan, permintaan THR ini tidak dilayangkan kepada pengusaha setiap tahun. Dia pun mengatakan, permintaan THR kepada pengusaha itu hanya bersifat lucu-lucuan dan tidak memaksa.
Menurutnya, Pengurus FBR G.021 Kelapa Gading tidak akan mempermasalahkan pengusaha yang menolak memberikan THR.
“Jadi lucu-lucuan saja, sekalian tes si pengusaha. Kalau mengasih Alhamdulilah, tidak mengasih tidak apa-apa, tidak ada paksaan,” ucap Luthfi.
Luthfi meminta masyarakat tidak mengeneralisasi langkah Pengurus FBR G.021 Kelapa Gading meminta THR ke pengusaha ini menjadi langkah FBR secara organisasi.
Menurut dia, permintaan THR kepada pengusaha hanya dilakukan oleh pengurus FBR yang ingin melaksanakan kegiatan sosial di sekitar lingkungannya.
“Jangan digeneralisasi juga, itu hanya satu kasus. Jangan dianggap keseluruhan FBR. FBR itu ada ratusan ribu orang,” ucap Luthfi.
Dia pun mempersilakan masyarakat melaporkan pengurus FBR yang melakukan pelanggaran saat meminta THR ini ke pihak yang berwajib. Menurutnya, langkah tersebut akan sekaligus memperingan kerjanya dalam menindak anak buah bermasalah.
“Kalau masalah pelanggaran hukum, pihak yang berwajib menindak dan saya berterima kasih karena itu meringankan upaya saya untuk melakukan tindakan displin terhadap anggota yang melanggar,” ucap Luthfi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, jika ada yang merasa keberatan lebih baik melapor kepada penegak hukum.
Anies menganggap hal itu sebagai sesuatu yang simpel bilamana memang benar terjadi atau bukan sekadar kabar burung.
“Apabila dirasa ada pelanggaran hukum, laporkan kepada penegak hukum,” ujar Anies usai tarawih akbar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (26/5).
Surat edaran atas nama Pengurus FBR G.021 Kelapa Gading, Jakarta Utara bernomor 023/FBR/G.021/V/2018 dengan hal Permohonan THR viral di media sosial.
Surat itu tertanggal 21 Mei 2018 dengan tanda tangan Ketua FBR G.021 Ahmad Ali dan sekretaris Nurdin Syah beserta cap berwarna hijau.
Isi surat itu menyebutkan bahwa Pengurus FBR G.021 Kelapa Gading mengharapkan kebijakasanaan warga untuk memberikan THR. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1439 H sudah semakin dekat.
“Dan karena sudah semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1439 H ini, maka kami Pengurus FBR G.021 beserta anggota sangat mengharapkan kepada Bapak/Ibu/Saudara/i atas kebijaksanaannya dalam hal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1439 H,” demikian isi surat pada aline ketiga.(CNN/TR)