Home / Berita

Sabtu, 22 Mei 2021 - 13:44 WIB

Masih Terapkan Kriteria Umur di PPDB 2021, DKI Dianggap Langgar Prinsip Keadilan

Viewer: 477
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 2 Detik

Kompasnasional l Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai melanggar prinsip keadilan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Pasalnya Pemrov DKI masih menggunakan kriteria umur dalam proses tersebut.

“Pemprov DKI telah melanggar prinsip keadilan bagi anak-anak dalam proses seleksi dengan menerapkan kriteria umur,” ujar Juru Bicara Suara Orangtua Peduli, Jumono dalam keterangan tulis, Jumat (21/5/2021).

Jumono menerangkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta yang mendesak agar Pemprov melakukan 4 langkah dalam melaksanakan PPDB, terutama untuk berpegang pada asas seleksi zonasi yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, bukan batasan administratif seperti RT (yang dilaksanakan tahun ini) atau RW (yang dilakukan tahun lalu).

Ia mengemukakan bahwa Pergub DKI Nomor 32/2021 yang memuat Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru muncul pada akhirnya muncul bertanggal 5 Mei 2021. Disusul dengan Kepgub DKI 608/2021 bertanggal 11 Mei 2021 yang berisi daftar Zona Sekolah untuk PPDB 2021.

Baca Juga  Momentum Hari Pahlawan, BNN Musnahkan Ladang Ganja di Sumut

Namun begitu, menurut Jumono saat ini aturan rinci tentang bagaimana perhitungan Indeks Prestasi pada Jalur Prestasi, dan diamanatkan oleh Pergub, belum beredar di masyarakat.

PPDB DKI sendiri dijadwalkan dimulai pada tanggal 7 Juni 2021 (SD, SMP, SMA, SMK). Namun hingga 20 Mei 2021, menurutnya masih banyak yang belum jelas.

“Ini terlihat dari ketidaksiapan para kepala sekolah pada waktu sosialisasi di sekolah-sekolah, ditandai dengan ketidakmampuan menjawab lebih dari apa yang tercantum pada naskah presentasi,” ujarnya. 
 
Membaca isi Pergub DKI Nomor 32/2021 yang dilengkapi dengan Kepgub DKI 608/2021 dan Kepgub DKI 609/2021, Jumono menilai bahwa pemerintah daerah telah sewenang-wenang dalam PPDB 2021 ini.

“Pemprov DKI telah bertindak sewenang-wenang karena tidak menghiraukan berbagai masukan dan tidak belajar dari pengalaman buruk PPDB tahun lalu, dengan tetap berkeras ‘mengukur umur bukan mengukur jarak’ dalam menerjemahkan zonasi,” tegasnya.

Baca Juga  Mengulik Fenomena Air Berwarna Cokelat di Seputaran Anak Krakatau

Pihaknya menganggap Pergub nomor 32/2021 dan aturan lainnya tentang PPDB berpotensi zalim dan tidak berkeadilan bagi anak dan orang tua untuk mengakses layanan pendidikan.

“PPDB DKI ini juga menghambat hak anak dalam memenuhi kewajiban pemerintah melaksanakan program wajib belajar 12 tahun,” ujar Jumono.

Pihaknya menuntut supaya Pemerintah Provinsi DKI merevisi Peraturan-peraturan pemerintah DKI Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru, untuk berpegang pada asas seleksi zonasi, yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, dengan mengukur jarak garis lurus antara rumah Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dengan sekolah.

“Bukan batasan administratif RT yang dilakukan tahun ini,” tuntutnya.(L6/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

SEKJEN MENKES OSCAR PRIMADI BERSAMA GUBERNUR KALBAR TINJAU PEMBANGUNAN RSUD. SOEDARSO

Berita

Kapolres Simalungun Pimpin KRYD di Pos Pengamanan Simpang Sitahoan

Berita

Pencarian Korban Ke 6 Pasca Satu Keluarga Hanyut Disungai Bahapal Belum Ditemukan

Berita

GMBI ACEH TENGGARA MEMINTA ANGGOTA DEWAN KOPRATIF TERHADAP PENGEMBALIAN SENILAI 800 JUTA. 

Berita

Muncul Virus Baru di China Selain COVID-19, Membunuh Hitungan Jam

Berita

Tiga Sindikat Pembuat KTP Dan KK. Palsu Di Bekuk Polres Kotim.

Berita

Banjir Kembali Merendam Beberapa Desa di Kecamatan Kalis Kapuas Hulu

Berita

Ketua TP. PKK Taput Harapkan Kader Kembangkan Potensi Desa.