
KOMPAS NASIONAL. COM. KAYONG UTARA KABAR. Berdasarkan LPSE kayongutarakab.go.id, dengan Kode Tender 3228393 sesuai dengan nama Tender Pembangunan Relokasi Puskesmas Pelapis (DAK Afirmasi)dan Rencana Umun Pengadaan, Kode RUP 25334494 dengan nama Paket Pembangunan Relokasi Puskesmas Pelapis satuan kerja Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran APBD 2020, dengan Nilai Pagu Paket Rp. 7.000.000.000,00 selaku pemenang Tender PT. MAHAMERU JAYA ABADI Jl. Veteran Gang Ilham Pontianak.
Sehubungan dengan adanya fakta Yuridis dilapangan yang berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan tugas, dan kewenangan, sesuai dengan hasil konfirmasi Kompas Nasional.com. kepada Ade Irma Sari selaku pihak Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat , pada (23/11/20) yang lalu menjelaskan bahwa untuk Pembangunan Puskesmas Pelapis, Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Pelapis, Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Siduk, dan Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Telok Batang tidak pernah mengajukan permohonan permintaan penyesuain lahan, dan kami pihak Tata Ruang DPUTR Kabupaten Kayong Utara tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi terkait dengan Pembangunan tersebut yang dilaksanakan oleh pihak Dinas Kesehatan, kata Ade Irma Sari.
Selain itu Kompas Nasional.com melanjutkan konfirmasi kepada pihak DPMPTSP Kabupaten Kayong Utara , saat dikonfirmasi kepada Syarip Rahmad Rida selaku stap perizinan 1 pada (23/11/20) yang lalu, diruangan kerjanya Syarip Rahmad Ria menjelaskan bahwa, untuk Pembangunan Puskesmas serta Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas yang telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kayong Utara pihak DPMPTSP tidak pernah menerbitkan Izin membangun (IMB) kata Syarip Rahmad Rida.

Sesuai dengan hasil pantauan kompasnasional.com dilapangan pada 23 November 2020 ,fakta yuridis dilapangan membuktikan bahwa, papan plang proyek tertulis Pekerjaan Pembangunan Relokasi Puskesmas Pelapis, bukan Pekerjaan Relokasi Puskesmas Desa Padang seharusnya memiliki IMB terlebih dahulu sebelum memulai pekerjaan sesuai dengan Nomor Kontrak 027/5/1/SP/PUSK-PLS/DAK-AF/DINKESKB/2020 tanggal 20 Juli 2020, selaku Kontraktor Pelaksana PT. MAHAMERU JAYA ABADI Pontianak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 2002,tentang Bangunan Gedung seperti yang telah dijelaskan pada BAB IV pasal 7 ayat (2) persyaratan administrasi Bangunan Gedung dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, setatus kepemilikan Bangunan Gedung, dan Izin mendirikan bangunan selain itu bagian kelima Pasal 39 ayat (1) huruf c Bangunan Gedung dapat dilakukan pembongkaran apabila tidak memiliki Izin mendirikan bangunanan (IMB).
Pada saat dikonfirmasi Kompas Nasional.com kepada Bambang Suberkah, selaku Pengguna Anggaran (PA) Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kayong Utara Prov. Kalimantan Barat pada 1 Desember 2020 dikediaman rumah Dinasnya menjelaskan bahwa, pemindahan lokasi Pembangunan Puskesmas Desa Pelapis ke Desa Padang sudah atas persetujuan Bupati dan mengenai IMB pembangunan Puskesmas Pelapis, Puskesmas Telok Batang, beserta Pembangunan Rumah Dinas telah diakui oleh Bambang Suberkah, memang benar tidak memiliki IMB.Untuk Pembangunan Puskesmas di Desa Padang termasuk dalam kawasan cagar yang para saat itu belum mendapatkan persetujuan dari Dinas terkait tentang penggunaan kawasan cagar alam kata Bambang Suberkah.
Sesuai dengan hasil konfirmasi Kompas Nasional.com kepada Kepala Desa Pelapis Kecamatan Kepulauan Karimata menjelaskan karena itu hasil musrenbang desa seharusnya pelaksanaan Pembangunan Puskesmas berada di Desa Pelapis, namun ternyata di pindahkan oleh pihak Dinkes dan Keluarga Berencana Kabupaten Kayong Utara ke Desa Padang. Sehingga kami Masyarakat Desa Pelapis merasa dirugikan karena kondisi fisik Bangunan Puskesmas Pelapis saat Ini sudah tidak memadai banyak yang sudah rusak serta ruang rawat inap juga tidak ada dan pembangkit listrik juga tidak ada yang dapat untuk digunakan askes karena yang ada hanya listrik tenaga surya hanya untuk sebatas penerangan saja kata Kades Pelapis ND.

penyelenggara Negara yang sangat diduga keras ikut membantu terjadinya tindak pidana, penyalahgunaan kewenangan, serta perbuatan melawan hukum :
1.Bupati Kabupaten Kayong Utara 2. Kepala Dinas Kesehatan dan. Keluarga Berencana Kabupaten Kayong Utara Bambang Suberkah.
3. Pejabat Pembuat Komtmen (PPK) Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kayong Utara Agus Afrianto.
4. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kayong Utara Rizal.
5. Direktur PT. MAHAMERU JAYA ABADI jalan Veteran Gang Ilham Pontianak.
Penyelenggara Negara yang sangat perlu untuk diminta keterangan:1.Bupati Kab. Kayong Utara.
2.Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kab. Kayong Utara Bambang Suberkah.
3.Pejabat Pembuat Kometmen (PPK) Dinas Kesehatan dan Keluarga Berenca Kab. Kayong Utara Agus Afrianto.
4. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kab. Kayong Utara Rizal.
5. Direktur PT. Mahameru Jaya Abadi Jl. Veteran Gang Ilham Pontianak.
6. Kepala Desa Pelapis Kec. Kepulauan Karimata.
7. Kepala Desa Padang Kec. Kepulauan Karimata.
Waktu kejadian dan wilayah hukum tahun 2020 dilokasi Kab. Kayong Utara Prov. Kalimantan Barat ,maka diminta kepada KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI agar dapat melakukan proses hukum kepada pihak Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kab. Kayong Utara.
(Abd. Rahman)






