Home / Berita / Daerah / Medan / Reviews

Sabtu, 11 Agustus 2018 - 10:51 WIB

Gugatan Ditolak Bawaslu, PKB Medan Tak Ikut Pileg 2019

Sidang pembacaan putusan terkait gugatan PKB Medan terhadap KPU Medan terkait tidak memenuhi syarat pendaftaran bakal caleg untuk Pileg 2019, di Kantor Bawaslu Medan, kemarin. (fir/pojoksumut)

Sidang pembacaan putusan terkait gugatan PKB Medan terhadap KPU Medan terkait tidak memenuhi syarat pendaftaran bakal caleg untuk Pileg 2019, di Kantor Bawaslu Medan, kemarin. (fir/pojoksumut)

Viewer: 560
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 47 Detik

KompasNasional.com,Medan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan akhirnya menolak gugatan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Medan, yang menggugat KPU Medan.

Gugatan itu terkait tidak diloloskannya PKB pada pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk pemilihan legislatif (pileg) tahun 2019.

“Sidang gugatan PKB terhadap KPU menghasilkan keputusan menolak gugatan. Sidang dilakukan kemarin sore,” kata Ketua Bawaslu Medan Raden Admiral, Jumat (10/8/2018).

Raden menyebutkan, sidang dihadiri Ketua PKB Medan Abdul Khalik Siregar dan Sekretaris Ali Sutan sebagai penggugat. Sedangkan dari tergugat Ketua KPU Medan Herdensi Adnin dan Komisioner Agussyah.

“Ditolaknya gugatan PKB Medan karena tidak mampu membuktikan alasan-alasan yang mereka sampaikan dalam proses sengketa. Alasan mereka yang kesulitan mengakses silon (sistem informasi online) sehingga tidak bisa mencetak formulir B1, B2 dan B3 sebagai syarat utama pendaftaran, tidak bisa dibuktikan,” terangnya.

Baca Juga  Gempa Kembali Guncang Lombok dengan Kekuatan 4,8 SR di Wilayah Lombok Timur

Menurut Raden, kesulitan penggugat mengakses silon dinilai tidak logis. Sebab, faktanya partai politik lain yang mendaftar di KPU Medan dapat mengakses dan mengisi data formulir dimaksud secara online.

“Pasal 11 Peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD harus mengisi dan menyerahkan Formulir B1, B2 dan B3, yang merupakan syarat utama. Artinya, wajib memasukkan data ke dalam silon dan bukan secara manual saja. Padahal, KPU juga sudah sempat memfasilitasi tetapi tidak juga dipenuhi dengan alasan yang sama atau kesulitan mengakses karena jaringan terganggu,” tukasnya.

Sementara, Sekretaris PKB Medan Ali Sutan mengatakan pihaknya segera menyampaikan hasil putusan gugatan yang ditolak kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Sumut. Ia mengaku persoalan utama yang membuat sengketa ini terjadi karena Formulir B1, B2 dan B3 tidak bisa dicetak pada malam terakhir pendaftaran (17 Juli 2018). Hal ini terjadi kemungkinan faktor jaringan akibat cuaca buruk yang melanda di Medan ketika itu.

Baca Juga  Pertama Kali Pemkab Asahan Gelar Musrembang melalui Video Conference

“Waktu malam terakhir pendaftaran, tahu sendiri cuacanya hujan, angin kencang dan ditambah lagi listrik padam sehingga mengganggu sinyal untuk mengakses. Padahal, formulir itu sudah kita buat secara manual tetapi tetap juga tidak bisa memenuhi syarat,” akunya.

Ditambahkan Ali, apa yang dialami pihaknya dianggap sebagai naas atau kesialan. Padahal, semua persyaratan pendaftaran sudah dipenuhi termasuk kuota bacaleg. “Sakitlah memang, karena gara-gara persoalan sepele. Saya kira para bacaleg kita akan menerima keputusan ini,” pungkasnya.(PJKST/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Kejagung Tunggu Waktu Eksekusi Mati Napi Narkoba-KompasNasional

Arsip

Kejagung Tunggu Waktu Eksekusi Mati Napi Narkoba

Berita

Babinsa Sebabas Dampingi Penyuluhan Kesehatan Kepada Kader Posyandu*

Asahan

Lions Club Golden Estate Diserbu 600an Masyarakat Kurang Mampu

Berita

Sekda Tapsel Minta DWP Kedepankan Pendidikan Anak PNS

Berita

Antisipasi Banjir, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Warga Perbatasan Buat Perahu

Arsip

Bonek Sebaiknya Jangan Baca Ini, Karena Ada Jawaban Roy Suryo

Arsip

Wabup Berharap Program CSR Dapat Bermanfaat Bagi Masyarakat

Berita

Walikota Terima Audensi BPJS Ketenagakerjaan Kota P.Sidimpuan