KompasNasional.com,Medan – Ketua DPRD Kota Medan Henry John Hutagalung SE SH MH mengultimatum perusahaan advertising agar membayarkan pajak papan reklame mereka.
“Bayar pajaknya, retribusinya. Kalau tidak, maka turunkan,” tegas politisi PDI Perjuangan itu, Rabu (25/07/2018).
Dihimbau, kepada perusahaan advertising yang mendirikan papan reklame di tempat-tempat terlarang, agar taat pada aturan dan segera membongkarnya.
“Kita minta Polisi (Polrestabes Medan/Poldasu) dan Kejaksaan (Kejari Medan/Kejatisu), supaya turun tangan, segera tangkap. Kita masih memberikan harapan kepada mereka (aparat penegak hukum), agar melakukan tugasnya,” tandasnya.
Ketua DPRD juga meminta aparat Satpol PP dan Dinas terkait di bawah Pemko Medan supaya berperan aktif menanganinya.
“Apa yang sudah direkomendasikan DPRD Medan, seperti papan reklame yang tidak punya IMB, tidak membayar pajak daerah agar dicabut Satpol PP dan Dinas terkait,” jelas Henry John.
Ketika ditanya Wartawan soal maraknya gambar pejabat hingga aparat yang digunakan pengusaha advertising sebagai tameng, menurut Henry John pelanggaran berat.
“Bagi pejabat yang gambarnya dipergunakan mafia reklame, suruh anggota mu menurunkan, jangan sampai kita hitung hutang pajaknya sama pejabat yang bersangkutan,” himbau Henry John seraya menambahkan supaya pejabat bersangkutan membantu DPRD Medan dan Pemerintah Kota Medan untuk menertibkan aturan yang sudah ada.
Henry John Hutagalung juga meminta Pemerintah Kota Medan segera menagih hutang pajak reklame dan retribusi IMB yang selama ini tidak dibayar pengusaha advertising.
“Mari kita ingatkan Pemko Medan untuk mengambil tindakan tegas memungut pajak reklame, karena itu tugas kita bersama. Sampai saat ini PAD dari sektor pajak reklame sangat sedikit. Paling utama, tindak tegas staf di Pemerintahan Kota Medan yang bermain di lapangan,” pinta Henry.
Ketua DPRD Kota Medan ini juga sempat menyebutkan, Pemko Medan kalah menghadapi pengusaha Papan Reklame.
Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution sebelumnya telah memerintahkan pengusaha Advertising untuk membongkar Papan Reklame yang berdiri tanpa izin.
“Emang berani pengusaha mengintervensi saya. Nggak ada intervensi. Kita sudah berikan peringatan, tolong dibongkar. Pengusaha bongkar, jangan Pemko,” ucap Akhyar.
Akhyar meminta kepada seluruh pemilik papan reklame bermasalah untuk membongkar sendiri.
“Sebelum kita bongkar, alangkah baiknya jika pemilik papan reklame menurunkan sendiri papan reklame miliknya. Dalam penertiban kali ini, kita tidak ada limitasi waktu. Artinya, pembongkaran akan terus dilakukan terhadap seluruh papan reklame liar dan ilegal,” imbuhnya.
Apalagi jauh hari, jelas Akhyar, pemilik papan reklame liar dan ilegal telah diberitahu sehingga tidak ada toleransi lagi.
“Sudah terlalu lama kita memberikan toleransi. Jadi, tidak ada lagi toleransi. Seluruh papan reklame bermasalah, termasuk yang didirikan di 13 ruas jalan terlarang akan kita bongkar tanpa pandang bulu,” tegas orang nomor dua di Pemko Medan ini.
Sedangkan Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Muhammad Hasan Pulungan berjanji menuntaskan permasalahan papan reklame di Medan. Ia mengaku, kesemrawutan papan reklame telah didiskusikan dengan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.
Sebelumnya diberitakan, marak Papan Reklame berdiri tanpa izin di Kota Medan. Misalnya, papan reklame milik PT Multigrafindo yang terletak di Jalan Brigjen Zein Hamid Medan diduga berdiri tanpa izin, mengakibatkan terjadinya kebocoran PAD Kota Medan.
Ironisnya, meski berdirinya papan reklame tersebut sudah bertahun lamanya, namun pihak Satpol PP Kota Medan tidak memberikan tindakan tegas, misalnya merobohkannya. Diduga terjadi kong kali kong antara pengusaha advertising dengan aparat pemungut pajak.
Terkait hal itu, Kasat Pol PP Medan M Sofyan yang hendak dikonfirmasi di kantornya belum berhasil, begitu juga dihubungi melalui selulernya, 0852888987** tidak menjawab.
Sementara itu, pemilik PT Multigrafindo yang disebut-sebut bernama Albert Kang, ketika dikonfirmasi melalui selulernya 08116317**, mengatakan, “Malam juga… maaf saya kurang tau karena saya bukan Direktur Utama di PT Multigrafindo. Sorry ya bro,” jawab Albert melalui pesan singkat (SMS).
Kemudian Albert Kang memberikan Nomor seluler Humas PT. Multigrafindo bernama Hendrik SH. Diakui Hendrik, pajak reklamenya ada dibayarnya, sedangkan perijinannya lagi diproses juga.
“Cuma akan saya cek lagi lah ke marketing atau pemberkasan,” jawab Hendrik enteng (tim/tpc/sukma).