Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Siantar-Simalungun, menerapkan PPKM level 4. Dimana melakukan pembagian sistem kerja ASN dengan menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.
Bagi instansi pemerintah yang berada di wilayah PPKM berbasis mikro level 4, pengaturan sistem kerjanya masih harus berpedoman pada aturan SE Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2021.
Menurut, Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Siantar – Simalungun, James Andohar Siahaan, pihaknya lebih menerapkan pola kerja semi-WFH, yaitu dengan hadir bekerja di kantor secara bergiliran sesuai dengan kebutuhan.
“Saya menyebutnya semi-WFH, artinya setiap hari seluruh karyawan masuk untuk melakukan absensi. Kemudian ada piket secara bergiliran sebanyak 3 orang setiap hari untuk melakukan pelayanan publik,”ucapnya Jumat, (20/8/21).
“Cabdis hanya mengizinkan perkantoran melaksanakan work from office (WFH) dengan kapasitas 25 persen atau beberapa orang saja. Jadi, kerumunan bisa teratasi, tapi kebutuhan publik tidak terabaikan,”ujar James.
James juga mengatakan, pihaknya menghormati dan memberi dukungan terhadap pelaksanaan PPKM level 4 di Kota Pematangsiantar. Selaku mitra pemerintah, pihaknya menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan dengan melaksanakan membagi sistem di pekerjaan di kantor.
Meski demikian, Cabdis tetap bekerja seperti biasanya dan tidak harus mengesampingkan layanan publik. Apalagi sekarang lagi banyaknya masyarakat yang datang untuk melakukan pengurus surat – surat yang diperlukan dalam melakukan pendaftaran pada sekolah-sekolah kedinasan. Tutup James.
Toni Tambunan.







