Home / Berita

Sabtu, 24 September 2022 - 12:29 WIB

Sat Reskrim Polres Sibolga Kembali Tindak Kasus 303 di Porombunan

Viewer: 663
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 39 Detik
Foto: Tersangka Perjudian AS alias D Saat di Amankan Polres Sibolga.

Kompasnasional.com I Kota Sibolga (Porombunan) – AS alias D (58) warga Jalan Kesturi Gg, Nelayan, Kelurahan Aek Habil, Sibolga Kota di amankan Sat Reskrim Polres Sibolga dengan kasus 303 pada Kamis (15/09/22) .

Aksi penangkapan Sat Reskrim Polres Sibolga dibawah pimpinan AKP Dodi N, SH, MH berhasil menyita Barang Bukti dari tersangka berupa sejumlah uang  Rp.130.000 Rupiah beserta dua lembar potongan kertas kecil bertuliskan tebakan angka jenis Togel.

Menurut penjelasan Kasat Reskrim polres Sibolga melalui Kasi Humas Polres Sibolga R. Sormin, Penangkapan tersangka perjudian dilakukan sekitar Jam 15:30 Wib tempatnya di Jln. SM. Raja, Kelurahan Aek Porombunan, Kecamatan Sibolga Selatan Sibolga Kota.

Baca Juga  Technical Meeting Persiapan Selekab PRSI Asahan

Dari hasil introgasi, tersangka pernah dihukum dalam kasus yang sama tahun 2021 dan dihukum selama 6 Bulan masa tahanan di Lapas Tukka Sibolga dan status tersangka telah  berumahtangga dengan anak sebanyak 1 orang.

Menurut pengakuan tersangka, pekerjaan menjadi Jurtul togel kembali dilakukan tersangka sekitar kurang lebih selama 2 bulan terakhir dengan omzet Rp 100.000 Rupiah s/d Rp 150.000 Rupiah perhari.

Adapun keterangan tersangka AS alias D terkait perjudian jenis tebak angka menjelaskan,  Angka pasangan ditebak dengan 2 angka, dan 3 angka atau 4 angka dengan uang pasangan minimal Rp 1.000 Rupiah. Bila pasangan 2 angka tepat dengan taruhan Rp 1000, maka pemesan akan menerima hadiah sebesar Rp 70.000  Rupiah dan bila tepat 3 angka dengan uang taruhan Rp 1000 akan menerima uang sebesar Rp 700.000 Rupiah dan bila pasangan 4 angka dengan uang taruhan sebesar Rp 1000 akan menerima uang sebesar Rp 5.000.000 Rupiah.

Baca Juga  Dandim 0212/TS Dan Perwira Staf Terima Pengarahan Pangdam I/BB Melalui Vicom

Menurut pengakuan

t
ersangka AS alias D melakukan perjudian untuk memperoleh hasil tambahan dari para pemasang angka dengan taruhan uang adalah untuk mengharapkan kemenangan.

Atas perbuatannya kini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana Perjudian  sebagai mana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.

(Tuty/RM).

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Marudut Tua Sitinjak Terpilih Jadi Ketua Korpri Kabupaten Samosir

Berita

Peringati HUT ke-76 TNI, Kodam XII/Tpr Gelar Do’a Bersama

Berita

Tingkatkan Tali Silaturahmi dan Hubungan Harmonis, Pangdam XII/Tpr Audiensi dengan Ketua Panitia Adat Kesultanan Istana Kadariah Pontianak

Berita

Nalayan Menjerit, DKP Halsel Dinilai Lakukan Pembiaran Rompong Ilegal

Berita

Wali Kota Hadiri Pembekalan dan Pemberangkatan KKL UGN Padang Sidempuan

Berita

Stabilkan Harga Bapok, Pemprov Sumut Gelar Pasar Murah di 33 Kabupaten/Kota

Berita

Guru Non PNS Hanya Mengajar di Satu Sekolah

Berita

Perpustakaan Daerah Kabupaten Samosir Kembali Buka Layanan dengan Protokol Baru