Kompasnasional.com.Toba,| Sopo Adhiyaksa Batak Naraja di Desa Sigumpar Barat Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba menjadi salah satu Kampung Restorative Justice (RJ) di kabupaten Toba.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Idianto,SH,MH menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Toba ,Kejari Toba Samosir ,dan semua pihak yang telah ikut membantu memfasilitasi sehingga rumah Restorative Justice (RJ) Sopo Batak Naraja di Desa Sigumpar Barat , Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba dapat diresmikan hari ini,ujar Kejatisu (melalui daring), pada acara peresmian tersebut yang digelar di Kantor Camat Sigumpar,Rabu (20/4/2022).
“Sopo Batak Naraja ini silahkan dipakai sebagai tempat untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi ditengah tengah masyarakat, dengan cara musyawarah.
Apabila sebuah perkara naik ke pengadilan, itu adalah pilihan terakhir, sebut Kejatisu Idianto secara daring seusai peresmian Sopo Adhiyaksa Batak Naraja.
Menurut Kajatisu Idianto, program Kejaksaan RI ini dilakukan untuk menghindari timbulnya ekor (masalah lain) di kemudian hari, bila persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan secara RJ sampai ke pengadilan.
Di akhir sambutannya, Kajatisu mengingatkan agar semua pihak tetap menjaga protokol.kesehatan pencegahan Covid-19.
Sebelumnya, Kepala.Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin Pasaribu,SH,MH didampingi Bupati Toba,Ir Poltak Sitorus dan unsur Forkopimda menekan tombol menghidupkan running teks berisi Selamat Atas Peresmian Kampung Restorative Justice Sopo Adhiyaksa Batak Naraja.
Selanjutnya Bupati Toba,Poltak Sitorus dalam kata sambutannya, menyambut baik program RJ ini.
Program Kejaksaan RI ini sejalan dengan filosofi Suku Batak yaitu Batak Naraja.ujar Poltak.
Bupati Toba mengisyaratkan, Apabila seseorang yang memiliki kepribadian seorang Raja, yakni ; Marugamo, Maradat, Maruhum, dan Marparbinotoan, (memiliki Agama,Adat,Hukum dan Ilmu Pengetahuan).
Intinya lebih bagus ada perdamaian sesuai dengan filosofi kekerabatan dan agama tersebut daripada berlanjut ke pengadilan,ujar Poltak.
Hal senada juga disampaikan oleh Kajari Toba Samosir Baringin juga memaparkan latar belakang landasan hukum RJ ini.
Ada batasan-batasan sesuai aturan kasus atau persoalan yang dapat diselesaikan dengan RJ, misalnya kasus perusakan pohon dan lainya yang ancaman kurungan kurang dari 5 tahun.
Pihak Kejari Toba Samosir siap membuka konsultasi dan memfasilitasi bila ada persoalan di desa yang akan menempuh cara RJ ini.
Ia pun mengutip salah satu pantun Batak yaitu “Metmet bulung ni jior, metmetan bulung ni bane-bane”. Denggan do hata tigor, dumenggan do na mar dame.” Ini dapat diartikan perdamaian adalah hal yang terbaik daripada mencari siapa yang benar,ujar Kejari Toba Samosir.
Turut memeriahkan acara ini kelompok Sanggar Pature dari Parsuratan Balige dengan mempersembahkan tarian Tor tor Batak.
Turut hadir dalam acara tersebut Camat Sigumpar Jaga Situmorang ,Kepala Desa Sigumpar Barat M.Hutagaol ,Staf Ahli Bupati Toba Audi Murphy O.Sitorus bersama Darwin Sianipar, Kabag Hukum Setdakab Toba Lukman Siagian,para pejabat Kejari Toba Samosir,dan undangan lainnya. (Kominfo/LamS)





