Home / Berita / Daerah / Korupsi / Medan

Sabtu, 31 Maret 2018 - 11:15 WIB

Kejatisu Bentuk Tim jaksa perkara korupsi alkes Tarutung

Viewer: 688
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 30 Detik

KompasNasional.com,Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah membentuk tim jaksa yang menangani perkara tiga tersangka, dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan keluarga berencana di RSU Swadana Tarutung senilai Rp2,1 miliar dana APBN Tahun Anggaran 2012.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Sabtu, mengatakan ketua tim jaksa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara itu, yakni Polim Siregar.

Tiga tersangka kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) itu, menurut dia, yakni berinisial HS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RS, Ketua Panitia, dan WR, Sekretaris Panitia.

“Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, saat ini tengah menyusun surat dakwaan kasus korupsi tersebut,” ujar Sumanggar.

Baca Juga  Walikota Buka Acara Sosialisasi Harmonis Antar Umat Beragama Tingkat SLTA Se Kota Padangsidimpuan

Ia menyebutkan, setelah dakwaan itu rampung dikerjakan Tim Jaksa dari Kejati Sumut, maka secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan untu disidangkan.

Direncanakan ke-3 tersangka kasus korupsi itu, pada pekan depan akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

“Ketiga tersangka itu, merupakan pelimpahan berkas perkara tahap kedua dari penyidik Krimsus Polda Sumut kepada Penuntut Umum Tipikor Kejati Sumut,” ucapnya.

Sumanggar mengatakan, tersangka korupsi alkses dan KB itu, telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Kamis (8/3).

Penahanan tersangka tersebut, guna kepentingan penyidikan dan berkas perkara mereka dianggap lengkap atau P-21 oleh pihak Kejati Sumut.

Baca Juga  Pemkab Samosir Laksanakan MUSRENBANG Kecamatan Sitiotio

Berkas perkara ke-3 tersangka kasus korupsi itu, sudah beberapa kali bolak-balik dan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk disempurnakan.

Sedangkan, satu orang tersangka lainnya berinisial SH, Kuasa Pengguna Anggaran belum dilimpahkan oleh penyidik kepada penuntut umum.

Kasus korupsi alkes dan KB di RSU Swadana Tarutung, Sumatera Utara itu, terungkap berdasarkan hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.

“Kerugian negara sebesar Rp1.257.709.650,- dari total anggaran Rp8 miliar lebih yang berasal dari dana APBN Tahun Anggaran 2012,” kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.(Antara/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wawako P.Sidimpuan Ikuti Upacara HUT Damkar dan Penyelamatan Ke 103 Secara Virtual

Berita

Digagas Seorang Putri Terbaik Simalungun, Bupati RHS Apresiasi Event Pemilihan Putra- Putri Pariwisata Simalungun 2021

Berita

Disdik Siantar Sebut Masih 1 Sekolah Melapor Rusak Akibat Hujan dan Angin Kencang

Berita

POLRES TOBA PASTIKAN SHOLAT SUBUH BERJAMAAH DI TOBA AMAN

Berita

Sat Lantas Polresta Pontinak mengisi acara talk show tentang safety riding di acara proper car community 2nd anniversary

Berita

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty Bantu Program Pemerintah Vaksinasi Kepada Masyarakat Di Perbatasan

Berita

Dorong Optimalisasi PAD Kota Pontianak

Berita

Melalui Tokoh Agama, Cara Babinsa Sarang Burung Sampaikan ke Warga Protkes*