Batu Bara Kompas Nasional – Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi dan Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi menggelar press release kasus penyelundupan 31 calon TKI Ilegal ke Malaysia, Selasa (27/4/21).

Memperoleh informasi dari warga, Minggu (25/4/21) sekira pukul 00.30 WIB, yang melaporkan tentang adanya orang yang akan dibawa ke Malaysia dari tangkahan Pematang Polong Dusun VIII Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi bersama anggota lainnya serta personil Sat Reskrim Polres Batu Bara menuju ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas menemukan ada 29 orang yang berkumpul di atas perahu papan.
Saat diminta keterangan, mereka mengaku akan berangkat ke Malaysia dengan menggunakan perahu. Setelah diperiksa, ternyata seluruh orang yang akan berangkat ke Malaysia tersebut tidak memiliki dokumen atau izin ke luar negeri dari Keimigrasian.
Sedangkan modus operandi perekrutan dan pemberangkatan calon TKI disebutkan Kapolres melalui agen yang mengantarkan ke lokasi pemberangkatan. Rata rata penumpang mengeluarkan uang untuk ongkos sebesar Rp5 juta dari berbagai daerah di luar Sumatera (Jawa Timur-Madura-Lombok).
Para penumpang yang akan berangkat ke Malaysia tersebut terdiri dari 16 orang perempuan dewasa, 13 orang laki-laki dewasa dan 1 orang balita.
Melihat polisi mengepung kapalnya, tekong (nahkoda) kapal yang akan mengangkut calon TKI menceburkan diri ke sungai dan berhasil meloloskan diri. Selanjutnya, ke 31 orang calon TKI yang berasal dari Jawa, Lombok, Lampung, Sumsel, Aceh, Langkat dan Asahan dibawa ke RSUD Batu Bara untuk di karantina dan rapid test antisipasi penyebaran Covid-19.
Disebutkan Kapolres, usai mengamankan calon TKI, petugas terus melakukan pengembangan dan sekira pukul 10.00 WIB hari yang sama, di Sei Bejangkar polisi berhasil mengamankan 5 orang laki-laki masing-masing SB alias Samsul (52) warga Jalan Husni Tamrin Lingkungan II Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

SB berperan sebagai penggelola kapal dan mencari orang yang mau berangkat sebagai TKI. Kemudian, RB alias Ateng (42) warga Jalan Husni Tamrin Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. RB berperan sebagai supir antar jemput calon TKI.
Selanjutnya, ARS alias Amat Gondrong (42) warga Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir yang berperan sebagai pengawas lokasi masuknya TKI. MH (26) warga Tanjung Balai yang berperan sebagai awak kapal, dan RA (27) warga Kota Kisaran. RA berperan sebagai pengurus penumpang yang akan dipekerjakan di Malaysia dengan ongkos gratis.
Sampai saat ini Petugas Gabungan Sat Reskrim Polres Batu Bara dan Polsek Lima Puluh masih terus memburu tekong kapal kayu yang terjun ke sungai melarikan diri serta melakukan pengembangan lebih lanjut.(Eka).





