Home / Headline News

Jumat, 22 Juli 2022 - 09:27 WIB

Arbudin Dorong Masyarakat Sintang Daftarkan Karyanya Ke Kanwilkumham KalbarDemi perlindungan Kekayaan intelektual

Viewer: 275
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

Sintang, kompasnasional.com.-Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sintang Arbudin menjadi salah satu narasumber kegiatan Sosialisasi Penguatan Sinergisitas Pengawasan Kekayaan Intelektual di Hotel My Home Sintang pada Kamis, 21 Juli 2022.

Pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat tersebut, Arbudin mengajak masyarakat Kabupaten Sintang yang memiliki karya asli untuk mendaftarkan karyanya sebagai hak kekayaan intelektual ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak.

Sebagai contoh yang berkarya di bidang seni. Judul lagu yang diciptakan bisa didaftarkan. Produk usaha kecil menengah juga saya dorong untuk didaftarkan” terang Arbudin

Baca Juga  Belum Ada Titik Terang, Karyawan PT. Padasa Lakukan Aksi Blokade Kendaraan Perusahaan

Pada tahun 2016 yang lalu Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang berhasil membantu pelaku UMKM di Kabupaten Sintang untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya berupa aktivitas seni batik berupa motif manusia katak dan motif tangak langit ke Badan Ekonomi Kreatif di Jakarta. Saya mendukung kalau upaya mendaftarkan kekayaan intelektual ini dilanjutkan lagi” tambah Arbudin

Seperti motif kain tenun ikat bisa didaftarkan. Saya juga mendorong rumah produksi untuk mendaftarkan judul lagunya. Saya tahu salah satu rumah produksi di Sintang sudah mendaftarkan 8 judul lagu menjadi hak kekayaan intelektual. Masyarakat kita banyak yang belum paham akan hak kekayaan intelektual ini, maka dengan kerjasama ini, kita wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ke depan masyarakat akan tidak berani melanggar hak cipta orang lain dan sadar untuk mendaftarkan karyanya” tambah Arbudin.

Baca Juga  Terlibat Narkoba Diusir dari Desa, Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2020

Cornelia Meinarti Pejabat Fungsional Perencana Muda pada Bappeda Kabupaten Sintang salah satu narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut menjelaskan pihaknya siap memfasilitasi masyarakat Kabupaten Sintang yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektualnya ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak.

Kami juga siap memberikan pendampingan dan pembinaan kepada warga mengecek kesiapan persyaratan. Formulirnya hanya ada dua. Formulir pertama merupakan formulir isian. Formulir kedua berisi penjelasan soal kekayaan intelektual yang ingin didaftarkan. Ada narasi tentang produk yang ingi didaftarkan” beber Cornelia Meinarti

Yupinus Totom

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Muncul Virus Baru di China Selain COVID-19, Membunuh Hitungan Jam

Berita

Lenis Kogoya : Desa Paseban bisa menjadi Proyek pencontohan Desa wisata Adat di Bali

Berita

‍‍‍‍‍‍‍Dana Bos Rp2,378 M di Disdik Pematangsiantar Diduga Dikorupsi!

Berita

Ancam Tutup Pelabuhan, Warga Priok yang Demo Kemenkumham Bubarkan Diri

Asahan

MEMPERINGATI HARI LIONS INDONESIA KE 52, LIONS CLUB GOLDEN ESTATE DAN LIONS CLUB GOLDEN SHELL GELAR DONOR DARAH AMAL

Headline News

Jokowi Divaksin, Lalu Tertawa dan Berkata..

Headline News

Windy Cantika Sumbang Medali Pertama Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020!

Headline News

Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 1441 H Jatuh Pada Minggu 24 Mei 2020