Kompasnasional l Politisi PDIP Kapitra Ampera merespons permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) atau koalisi masyarakat sipil antikorupsi, pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Ketua KPK Firli Bahuri.
Kapitra menegaskan, pengaduan koalisi masyarakat sipil antikorupsi yang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Ketua KPK Firli Bahuri kembali dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK merupakan salah besar.
Kapitra menyebutkan, setidaknya ada tiga alasan mengapa Kapolri tidak memiliki kewenangan untuk menarik Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.
Pertama, Firli sebagai Ketua KPK bukan jabatan penugasan tetapi jabatan yang didapat melalui pemilihan dengan selektifitas yang ketat.
“Dan diuji kelayakannya oleh DPR dan ditetapkan oleh Presiden, sama dengan pengangkatan Kapolri, Panglima TNI, dan Hakim Agung,” katanya.
Kedua, lanjut Kapitra, jabatan Ketua KPK bukan jabatan karir kepolisian tetapi jabatan publik
Ketiga, kata Kapitra, status Firli Bahuri adalah sipil bukan polisi aktif karena dia sudah pensiun dari polisi.
“Jadi Kapolri tidak bisa main tarik seperti itu. Silakan pelajari lagi UU KPK 19/2019. Tidak ada aturan soal (pemberhentian Ketua KPK) itu,” bebernya.
Kapitra menjelaskan, dalam UU sudah jelas ada tata cara pemilihan dan pengangkatan serta alasan lain mencopot atau memberhentikan ketua KPK.
“Sesuai aturan tidak ada satu pun alasan untuk memberhentikan Firli Bahuri,” katanya.
Kapitra meminta semua pihak untuk mempelajari kembali UU 19/2019 atas perubahan kedua UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait soal keberatan terhadap pemberhentian 51 pegawai KPK itu, Kapitra menilai, sudah bukan urusan Firli Bahuri lagi tapi urusan Kempan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pemberhentian 51 orang tersebut, bukan keputusan Ketua KPK, tapi merupakan keputusan dari BKN dan Kempan RB,” kata Kapitra.
Dia mengingatkan, kepada semua pihak agar jangan menyebar fitnah dan menyeret-nyeret masalah tersebut ke ranah politik dan seolah-olah penyidik yang bagus-bagus dan kritis tidak lolos.
“Syarat ASN itu kan ada, kita melihat, KPK sebagai pelaksana UU saja dan tentu harus jalankan aturan sesuai UU. Semua ketentuan ASN itu diatur dalam UU 5/2014 tentang ASN,” katanya.
(BS/Red)







