Home / Arsip / Arsip 2016 / Ekonomi

Jumat, 26 Februari 2016 - 09:05 WIB

Kantong Plastik Berbayar Rp200 Mulai Berlaku di 22 Kota

Viewer: 511
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 30 Detik

KOMPASNASIONAL.COM

JAKARTA, – Jika belanja di minimarket, supermarket, dan hypermarket, kini Anda tidak bisa minta kantong plastik (tas kresek) dengan gratis. Mulai kemarin, 21 Februari, pemerintah melaksanakan uji coba wajib bayar Rp 200 per kantong plastik di 22 kota dan 1 provinsi.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebutkan, uji coba itu akan berlaku sampai enam bulan dengan evaluasi berkala tiga bulan sekali.

“Jika program ini berhasil, sistem kantong plastik berbayar akan diatur dalam regulasi peraturan menteri,” ujar Siti Nurbaya saat menghadiri acara Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di kawasan Bundaran HI Jakarta , Senin (22/2).

Tentang kesiapan daerah-daerah, Siti menyatakan, plastik berbayar sudah diuji coba oleh 22 kota, seperti Jakarta, Bandung, Balikpapan, Makassar, dan Surabaya.

”Sistemnya diatur oleh pemerintah provinsi sampai tingkat kota,” terangnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan harga minimal standar Rp 200 untuk setiap kantong plastik. Namun, Siti mengakui, sejumlah kota menerapkan harga yang lebih tinggi agar masyarakat lebih terbebani dan berinisiatif untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah.

Baca Juga  Dua pesawat F-5E Tiger Milik Unit Akrobatik Patrouille Suisse Tabrakan di Udara

Berdasar laporan yang dia terima, Siti menyebutkan, harga kantong plastik di Makassar Rp 4.500, DKI Jakarta Rp 5.000, dan Balikpapan Rp 1.500. Siti pun menyikapinya dengan terbuka dan menghormati keputusan dari para wali kota maupun gubernur setempat.

“Ini masih uji coba. Disesuaikan dengan surat edaran kita saja biar masyarakat tahu dulu,” jelasnya. Meski berdasar survei yang dilakukan KLHK sebelum keluarnya kebijakan tersebut, masyarakat menyebut harga ideal kantong plastik berbayar berkisar Rp 500 – Rp 1.500.

Nanti kesepakatan harga ditetapkan setelah evaluasi pada tiga bulan ke depan, yakni, 5 Juni 2016. Setelah itu, pihaknya akan mengatur mekanisme harga dan penerapannya dalam peraturan menteri.

Baca Juga  Belum Sempat Dilantik, Bupati Rokan Hulu Jadi Tersangka Korupsi

Siti menjelaskan, harga yang diajukan akan didiskusikan terlebih dahulu.

”Akan dibicarakan kembali dengan ritel dan wali kota. Yang terpenting, dana itu harus kembali kepada masyarakat,” ungkapnya.(kn/spc)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pasien Gizi Buruk Asmat Cenderung Kembali ke Pola Hidup Lama

Arsip

Bersama Empat Negara Ini, Indonesia Masuk Daftar ‘Pembuang’ Sampah Laut Terbesar
Kepala BNK Asahan Drs Tuangkus Harianja MM foto bersama anak yatim dan tokoh masyarakat

Arsip

BNK ASAHAN BUKA PUASA BERSAMA ANAK YATIM DAN TOKOH MASYARAKAT

Arsip

Duh! Ternyata Ada Wartawati Korban Cabul Oknum TNI Saat Rusuh Sari Rejo

Ekonomi

Antisipasi Mati Listrik Saat UN, SMA di Depok Sewa Genset Rp 10 Juta

Berita

Polsek Medan Baru Tempatkan Pos Polisi Berjalan untuk Tertibkan PKL

Arsip

Subsudi Solar Dipotong, Bagaimana dengan Harga Jualnya?

Arsip

Facebook Pekenalkan Chatbot Pintar di Aplikasi Messenger