Viewer: 583
0 0

Home / Nasional

Selasa, 3 November 2020 - 07:08 WIB

Jokowi Teken UU Ciptaker 1.187 Halaman, Nomor 11 Tahun 2020

Viewer: 584
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 28 Detik

Kompasnasional | Presiden Joko Widodo resmi meneken omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (2/11). Undang-undang Cipta Kerja diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020.
Salinan Undang-undang Cipta Kerja itu telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id. Dalam situs itu, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bidang
Salinan Undang-undang Cipta Kerja itu telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id. Dalam situs itu, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo juga membagikan salinan Undang-Undang Cipta Kerja kepada media. Dan, Yustinus pun membenarkan bahwa UU tersebut sudah diteken Jokowi.

Baca Juga  Sebanyak 12 Kg Ganja Asal Aceh Berhasil diamanka BNNP Jatim

Penomoran Undang-undang Cipta Kerja ini sebelumnya ditunggu oleh sejumlah kalangan masyarakat, termasuk buruh yang berencana menggugat aturan tersebut.

KSPSI menyatakan akan langsung menggugat jika UU tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Dalam 1×24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK,” kata Andi dalam keterangannya, Senin (12/10/2020).

MK bisa menguji UU baik secara formil maupun materiil. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Baca Juga  ILC Bertema Makar Batal Ditayangkan tvOne

Lewat uji formil, MK bisa memutuskan suatu undang-undang dibatalkan secara keseluruhan karena prosesnya melanggar prinsip-prinsip pembentukan peraturan.

DPR dan pemerintah telah menyetujui UU Omnibus Law Cipta Kerja per tanggal 5 Oktober lalu. Menurut peraturan, Presiden Joko Widodo harus segera mengesahkan UU tersebut dalam jangka waktu 30 hari. Batas akhir 30 hari, tepat jatuh pada 4 November 2020.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menyatakan jika Presiden tidak meneken UU itu di 30 hari, maka RUU Cipta Kerja tetap sah. Pemerintah juga mewajibkan UU itu untuk diundangkan. (CNNI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Ket: Foto// Pria berinisial WG terlihat sedang memiting novaria (ist)

Kriminal

SADIS!!! SUAMI ISTRI DI PUKULI DAN DI PITING DI RUMAHNYA SENDIRI

Arsip

Tiga Kalimat Ini yang Bikin Polisi Tetapkan Alfian Tanjung Tersangka dan Harus Ditahan

Arsip

Rupiah Dibuka Menguat ke Rp 13.526 per USD Meski Ada Demo 2 Desember

Arsip

Demi BBM Satu Harga, Pertamina Nombok Rp 2 Triliun per Tahun

Arsip

Sidang ke-30 Pembunuhan Mirna, JPU Beri Tanggapan Pleidoi Jessica

Arsip

Petugas Dishub Dikeroyok, Ahok Bilang “Cari Orangnya dan Pidanakan”

Arsip

SMP Negeri 2 Lolofitu Moi Adakan Lomba Pidato Bahasa Inggris

Arsip

Markas GMBI Dibakar, Polisi Amankan 20 Pelaku Terduga Anggota FPI