Viewer: 633
0 0

Home / Nasional

Selasa, 3 November 2020 - 07:08 WIB

Jokowi Teken UU Ciptaker 1.187 Halaman, Nomor 11 Tahun 2020

Viewer: 634
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 28 Detik

Kompasnasional | Presiden Joko Widodo resmi meneken omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (2/11). Undang-undang Cipta Kerja diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020.
Salinan Undang-undang Cipta Kerja itu telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id. Dalam situs itu, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bidang
Salinan Undang-undang Cipta Kerja itu telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id. Dalam situs itu, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo juga membagikan salinan Undang-Undang Cipta Kerja kepada media. Dan, Yustinus pun membenarkan bahwa UU tersebut sudah diteken Jokowi.

Baca Juga  Rontoknya Tiga Jenderal Polisi dalam Skandal Djoko Tjandra

Penomoran Undang-undang Cipta Kerja ini sebelumnya ditunggu oleh sejumlah kalangan masyarakat, termasuk buruh yang berencana menggugat aturan tersebut.

KSPSI menyatakan akan langsung menggugat jika UU tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Dalam 1×24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK,” kata Andi dalam keterangannya, Senin (12/10/2020).

MK bisa menguji UU baik secara formil maupun materiil. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Baca Juga  Bos First Travel Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Lewat uji formil, MK bisa memutuskan suatu undang-undang dibatalkan secara keseluruhan karena prosesnya melanggar prinsip-prinsip pembentukan peraturan.

DPR dan pemerintah telah menyetujui UU Omnibus Law Cipta Kerja per tanggal 5 Oktober lalu. Menurut peraturan, Presiden Joko Widodo harus segera mengesahkan UU tersebut dalam jangka waktu 30 hari. Batas akhir 30 hari, tepat jatuh pada 4 November 2020.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menyatakan jika Presiden tidak meneken UU itu di 30 hari, maka RUU Cipta Kerja tetap sah. Pemerintah juga mewajibkan UU itu untuk diundangkan. (CNNI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Berpotensi Polemik, GMKI Pematangsiantar-Simalungun Tolak Pengesahan Ranperda Trantibmas Siantar

Arsip

KPHI: Penetapan Biaya Haji 2017 Harus Dipercepat
Ket:Foto//Sahabat Akrab Lenis Kogoya ketua umum Partai Golkar Erlangga hartanto

Berita

Dukungan dari Ketum Golkar, Lenis Kogoya Layak Kembali ke Kampung Halaman, Menjadi Wagub Papua.

Nasional

Dahlan Ungkap Bocoran SWF Indonesia: Putar Uang untuk Proyek

Arsip

Pemberian Mobil Langgar Aturan, Pemkab DS Tarik Mobil Dinas Dari Anggota DPRD

Arsip

Ini Alasan Ketua DPR Setuju Harga Rokok Naik Rp 50 Ribu Per Bungkus

Arsip

[Video] Hebat, Ilmu Anggota TNI Ini, Bisa Buat Penjahat Kaku Kayak Patung

Arsip

Jokowi: Anggaran 2017 Tak Lagi Sekedar Dibagi Rata Ke Unit Kerja