Tapanuli Tengah | Kompasnasional.com – Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng berhasil mengamankan JRS alias Z (39) warga Jalan Sibolga – Padang Sidempuan Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah Pada Jum’at (15/4/22) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas Akp H. Gurning menjelaskan JRS alias Z berawal dari informasi masyarakat tentang adanya warga yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono memerintahkan Tim Opsnal Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Ipda Zul Ependi untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
“Tim Opsnal yang tiba dilokasi berhasil menemukan terduga pelaku sesuai ciri-ciri yang diperoleh. Namun saat Tim melakukan penangkapan, satu orang berhasil diamankan, dan satu orang melarikan diri,” ujar AKP Horas Gurning.
Dari tangan pelaku ditemukan satu paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan 11 paket kecil ditemukan didalam kamar pelaku yang disimpan didalam botol kaleng berwarna silver yang disimpan dibelakang lemari.
“Barang bukti yang berhasil ditemukan didalam kamar sekitar 1,25 gram dan yang ditemukan langsung ditangan pelaku sekitar 0,48 gram,” terang AKP Horas Gurning.
Menurut keterangan AKP Horas Gurning berdasarkan pengakuan tersangka, Narkotika tersebut di temannya berinisial U di Jalan Bangau Kota Sibolga, namun identitas aslinya tidak diketahuinya.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tapteng dan tengah diperiksa dan diproses lebih lanjut sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba,” pungkasnya.(Jerry).




