Viewer: 1318
0 0
Viewer: 1319
0 0

Home / Ekonomi

Selasa, 11 Agustus 2020 - 12:32 WIB

Ini Fungsi dari Materai 6000, Apa Anda Sudah Mengetahuinya ?

Viewer: 1320
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 44 Detik

Kompasnasional | Mungkin banyak orang yang pernah menggunakan materai.

Materai biasanya digunakan saat Anda melakukan penandatanganan surat perjanjian dan surat-surat berharga lainnya.

Materai bisa jadi salah satu produk hukum perpajakan yang sangat familiar di kehidupan kita.

Tujuan penempelan materai yakni memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen yang telah dibuat.

Untuk surat yang ditandatangi, materai  yang digunakan biasanya adalah materai  6000.

Lalu apa sebenarnya fungsi materai  6000 ( apa itu materai 6000)?

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Senin (10/8/2020), bea materai adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau diserahkan kepada pihak lain jika dokumen itu hanya dibuat oleh satu pihak.

Dalam arti lain, bea materai adalah pajak  yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Penggunaan dan fungsi materai diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai, bea materai  adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen tertentu.

Sebenarnya, tak semua dokumen berharga harus dibubuhi materai.

Dengan kata lain, dokumen tanpa materai bukan berarti dokumen tersebut dianggap tidak sah.

Baca Juga  Pemprov DKI Kemungkinan Tarik Rem Darurat Lagi, Pengusaha: Sudah 10 Bulan Kami Terpuruk

Namun, dokumen tanpa materai  tersebut tak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan.

Status dokumen tak bermaterai

Dalam kasus ketika surat atau dokumen tidak dibubuhi materai namun akan dijadikan bukti ke pengadilan, maka pelunasan bea materai dilakukan dengan Pemeteraian Kemudian.

“Pemeteraian kemudian dilakukan atas dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan. Pemeteraian kemudian juga dilakukan atas dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia,” bunyi Pasal 1 huruf c Kepmenkeu 476/2002.

Pemeteraian kemudian wajib dilakukan oleh pemegang dokumen dengan menggunakan Meterai Tempel atau Surat Setoran Pajak dan kemudian disahkan oleh Pejabat Pos.

Artinya, pembuktian surat yang tidak dibubuhi materai, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan surat bermaterai.

Namun agar bisa dijadikan alat bukti di pengadilan, surat tersebut haruslah melunasi pajak bea materai yang terutang.

Objek bea materai 6000

Berdasarkan PP No 24 tahun 2000, berikut surat yang memerlukan materai  6000 adalah:

Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya (surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan) yang dibuat untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata
Akta Notaris termasuk salinannya
Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya
Surat yang memuat jumlah uang (penerimaan uang, pembukuan, pemberitahuan saldo rekening di Bank, pemberitahuan pelunasan utang) dengan nominal lebih dari Rp. 1000.000,00
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
Cek, Bilyet, Giro
Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000
Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000
Saat ini, pelunasan bea materai dapat dilakukan melalui aplikasi e-Meterai yang diatur dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-66/PJ/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital.

Baca Juga  Dana Haji Dipakai Infrastruktur, Amien Rais Minta Jokowi Jangan Main Serobot Anggaran

Penggunaan materai digital bisa dilakukan jika wajib pajak mengajukan permohonan izin kepada Kantor Pelayanan Pajak untuk menggunakan mesin teraan.

Dalam banyak kasus, seringkali perusahaan besar membutuhkan banyak dokumen bermaterai. Sehingga materai  digital cukup membantu operasional perusahaan. (T/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Dinilai Banyak Kejanggalan, Impor Beras Ditolak

Berita

Harga Batu Bara Naik, Tarif Listrik Pelanggan Non Subsidi Naik

Ekonomi

Konglomerat TP Rachmat: Krisis karena COVID-19 Tidak Seburuk Krisis Ekonomi 1998

Ekonomi

Saham Bakrie Lesu Usai Ardi-Nia Ramadhani Ditangkap Polisi

Asahan

MELAWAN PENYAKIT BOCOR GINJAL BERSAMA LIONS CLUB M GOLDEN ESTATE
LBH Medan Terima 4 Pengaduan,Soal THR Yang Tidak Di Keluarkan Perusahaan-kompasnasional

Arsip

LBH Medan Terima 4 Pengaduan,Soal THR Yang Tidak Di Keluarkan Perusahaan
Foto ilustrasi

Berita

Kasus Net89, Harta Reza Paten dan Bekas Bandana Atta Halilintar Disita

Arsip

Demi Tax Amnesty, Kantor Pajak Buka Setiap Hari