kompasnasional.com
Medan – Posko pegaduan tunjangan hari raya (THR) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menerima 4 berkas laporan dari karyawan yang berkerja di sejumlah perusahaan di Kota Medan.
Direktur LBH Medan Surya Adinata mengatakan, seluruh laporan mengenai pengaduan terkait pengusaha yang tidak membayar THR para pekerjanya.
“Sejauh ini ada 4 pengaduan yang masuk ke Posko Pengaduan THR yang kita buat,” ungkap Surya kepada wartawan, Jumat (1/7/2016).
Surya menjelaskan, 4 orang pengadu tersebut terdiri dari 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Mereka berasal dari 4 perusahaan berbeda yang bergerak di bidang penjualan kendaraan bermotor, karyawan toko alat tulis kantor, karyawan toko furniture dan karyawan pusat perbelanjaan.
Dari berkas yang mereka sampaikan, seluruhnya memiliki hak untuk mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita sudah meneliti berkas mereka, dan mereka berhak menerima THR sesuai ketentuan pemerintah,” ujarnya.
Selanjutnya kata Surya, mereka akan membawa kasus ini kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Medan untuk diproses. Sebab, hak untuk mendapatkan THR ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja.
Dalam ketetapannya, Menteri Ketenagakerjaan mewajibkan pembayaran THR ini dilakukan H-7 Lebaran.
“Ini sudah H-5 Lebaran. Artinya ada pelanggaran peraturan dalam hal ini,” ungkapnya.
Surya masih enggan membeberkan identitas para pelapor termasuk perusahaan tempat mereka bekerja. Ia beralasan hal ini agar tidak mengganggu proses melengkapi berkas yang sedang mereka lakukan.
“Semua kita proses dan akan kita lakukan tindakkan agar hak mereka dipenuhui perusahaan tempat mereka bekerja,” tandasnya.(kn-msc)






