Home / Arsip / Arsip 2016 / Ekonomi

Sabtu, 2 Juli 2016 - 13:58 WIB

LBH Medan Terima 4 Pengaduan,Soal THR Yang Tidak Di Keluarkan Perusahaan

Viewer: 535
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 15 Detik

kompasnasional.com

Medan – Posko pegaduan tunjangan hari raya (THR) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menerima 4 berkas laporan dari karyawan yang berkerja di sejumlah perusahaan di Kota Medan.

Direktur LBH Medan Surya Adinata mengatakan, seluruh laporan mengenai pengaduan terkait pengusaha yang tidak membayar THR para pekerjanya.

“Sejauh ini ada 4 pengaduan yang masuk ke Posko Pengaduan THR yang kita buat,” ungkap Surya kepada wartawan, Jumat (1/7/2016).

Surya menjelaskan, 4 orang pengadu tersebut terdiri dari 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Mereka berasal dari 4 perusahaan berbeda yang bergerak di bidang penjualan kendaraan bermotor, karyawan toko alat tulis kantor, karyawan toko furniture dan karyawan pusat perbelanjaan.

Baca Juga  Ini Komentar Basuki Soal Kaos 3 Tuta Tanpa Ahok Yang Laris Dijual

Dari berkas yang mereka sampaikan, seluruhnya memiliki hak untuk mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita sudah meneliti berkas mereka, dan mereka berhak menerima THR sesuai ketentuan pemerintah,” ujarnya.

Selanjutnya kata Surya, mereka akan membawa kasus ini kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Medan untuk diproses. Sebab, hak untuk mendapatkan THR ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja.

Baca Juga  Pengunduran Diri Taufik Ridho Diterima atau Ditolak, PKS Putuskan Akhir Maret

Dalam ketetapannya, Menteri Ketenagakerjaan mewajibkan pembayaran THR ini dilakukan H-7 Lebaran.

“Ini sudah H-5 Lebaran. Artinya ada pelanggaran peraturan dalam hal ini,” ungkapnya.

Surya masih enggan membeberkan identitas para pelapor termasuk perusahaan tempat mereka bekerja. Ia beralasan hal ini agar tidak mengganggu proses melengkapi berkas yang sedang mereka lakukan.

“Semua kita proses dan akan kita lakukan tindakkan agar hak mereka dipenuhui perusahaan tempat mereka bekerja,” tandasnya.(kn-msc)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Polisi Kembali Bekuk 4 Pelaku Kerusuhan Di Tanjungbalai

Arsip

Garuda Indonesia Travel Fair 2016 Catatkan Total Transaksi Rp 447 M
KPK Bidik Koruptor di Daerah Penghasil Migas-KompasNasional

Arsip

KPK Bidik Koruptor di Daerah Penghasil Migas

Ekonomi

Bank Kota Bogor Permudah Transaksi selama Pandemi
Suka Main Hp di Toilet, Inilah Efeknya!-KompasNasional

Arsip

Suka Main Hp di Toilet, Inilah Efeknya!

Arsip

PBB Kembali Desak Indonesia Hapus Praktik Hukuman Mati
Menyalahgunakan Facebook, Oknum Wartawan Ditahan-kompasnasional

Arsip

Menyalahgunakan Facebook, Oknum Wartawan Ditahan

Arsip

Judi Togel Menjamur Di Kepulauan Mentawai